Surat perjanjian guna nama adalah dokumen yang dibuat oleh seseorang atau suatu perusahaan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan nama yang sudah dipatenkan atau terdaftar sebagai merek dagang. Dokumen ini dibuat untuk menjaga hak kekayaan intelektual dan mencegah terjadinya penyalahgunaan nama atau merek dagang.
Fungsi dan Tujuan Surat Perjanjian Guna Nama
Tujuan utama dari surat perjanjian guna nama adalah untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak kekayaan intelektual, seperti penggunaan nama atau merek dagang tanpa izin dari pemiliknya. Selain itu, surat perjanjian ini juga digunakan untuk melindungi pemilik merek dagang dari kerugian finansial yang mungkin terjadi jika terjadi pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Dalam hal ini, surat perjanjian guna nama juga berfungsi sebagai sarana untuk menjalin kerjasama antara pemilik merek dagang dengan pihak lain, seperti pihak distributor atau agen yang akan memasarkan produk yang menggunakan merek dagang tersebut. Dengan adanya surat perjanjian ini, maka hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat diatur dengan jelas dan transaksi bisnis bisa berjalan dengan lancar.
Format Surat Perjanjian Guna Nama
Surat perjanjian guna nama harus memuat beberapa hal penting, seperti:
- Identitas pihak-pihak yang terlibat, yaitu pemilik merek dagang dan pihak yang diberikan izin untuk menggunakan nama atau merek dagang tersebut.
- Deskripsi mengenai merek dagang yang akan digunakan, termasuk jenis produk atau jasa yang akan dijual.
- Lamanya waktu penggunaan nama atau merek dagang, termasuk tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian.
- Biaya yang harus dibayar oleh pihak yang diberikan izin untuk menggunakan nama atau merek dagang.
- Ketentuan mengenai pelanggaran hak kekayaan intelektual dan sanksi yang akan diterapkan jika terjadi pelanggaran.
- Penutup yang berisi tanda tangan dan nama lengkap dari masing-masing pihak yang terlibat.
Contoh Surat Perjanjian Guna Nama
Berikut adalah contoh surat perjanjian guna nama yang bisa dijadikan referensi:
Contoh 1
Surat Perjanjian Guna Nama
Nomor: 001/SPGN/2021
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: John Doe
Alamat: Jl. Sudirman No. 123, Jakarta
Sebagai pemilik merek dagang:
Nama merek dagang: ABC
Jenis produk: Minuman ringan
Dengan ini memberikan izin kepada:
Nama: Jane Doe
Alamat: Jl. Gatot Subroto No. 456, Jakarta
Untuk menggunakan nama merek dagang ABC selama 2 tahun, mulai dari tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2022.
Sebagai imbalannya, pihak yang diberikan izin harus membayar sebesar Rp 10.000.000,- setiap tahun.
Pihak yang diberikan izin diwajibkan untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal 1 Januari 2021.
John Doe
Pemilik merek dagang ABC
Jane Doe
Penerima izin penggunaan nama merek dagang ABC
Contoh 2
Surat Perjanjian Guna Nama
Nomor: 002/SPGN/2021
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: PT XYZ
Alamat: Jl. MH Thamrin No. 789, Jakarta
Sebagai pemilik merek dagang:
Nama merek dagang: XYZ
Jenis produk: Alat kesehatan
Dengan ini memberikan izin kepada:
Nama: PT ABC
Alamat: Jl. Jend. Sudirman No. 234, Jakarta
Untuk menggunakan nama merek dagang XYZ selama 3 tahun, mulai dari tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan 31 Januari 2024.
Sebagai imbalannya, pihak yang diberikan izin harus membayar sebesar Rp 25.000.000,- setiap tahun.
Pihak yang diberikan izin diwajibkan untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal 1 Februari 2021.
PT XYZ
Pemilik merek dagang XYZ
PT ABC
Penerima izin penggunaan nama merek dagang XYZ
FAQs
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai surat perjanjian guna nama:
- Apa bedanya antara surat perjanjian guna nama dengan surat perjanjian kerjasama?
Surat perjanjian guna nama hanya berfokus pada penggunaan nama atau merek dagang, sedangkan surat perjanjian kerjasama bisa mencakup banyak hal, seperti pembagian keuntungan, tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak, dan lain sebagainya.
- Apakah surat perjanjian guna nama harus dibuat oleh seorang pengacara?
Tidak harus. Surat perjanjian guna nama bisa dibuat sendiri oleh pemilik merek dagang, asalkan format dan isinya sudah memenuhi syarat dan tidak melanggar hukum yang berlaku.
- Apakah surat perjanjian guna nama bisa diperpanjang setelah masa berlakunya habis?
Bisa. Namun, perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku surat perjanjian habis. Pihak yang diberikan izin harus mengajukan permohonan perpanjangan kepada pemilik merek dagang dan membayar biaya yang sudah disepakati.
- Bagaimana jika terjadi pelanggaran hak kekayaan intelektual setelah surat perjanjian guna nama dibuat?
Jika terjadi pelanggaran, pemilik merek dagang bisa menerapkan sanksi yang sudah disebutkan dalam surat perjanjian, seperti menghentikan izin penggunaan, menuntut ganti rugi, atau melakukan tuntutan hukum.
Kesimpulan
Surat perjanjian guna nama adalah dokumen yang sangat penting untuk melindungi hak kekayaan intelektual, khususnya nama atau merek dagang. Dalam surat perjanjian ini, hak dan kewajiban masing-masing pihak bisa diatur dengan jelas, sehingga transaksi bisnis bisa berjalan dengan lancar tanpa khawatir terjadi pelanggaran hak kekayaan intelektual. Oleh karena itu, penting bagi pemilik merek dagang untuk membuat surat perjanjian guna nama sebelum memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan nama atau merek dagangnya.