Surat perjanjian hutang piutang adalah sebuah dokumen yang digunakan untuk meresmikan kesepakatan antara pihak yang memberikan hutang dan pihak yang menerima hutang. Biasanya, surat perjanjian hutang piutang ini dibuat oleh pihak yang berwenang, seperti notaris atau pengacara. Surat perjanjian ini merupakan bukti sah yang dapat digunakan jika terjadi sengketa pada masa yang akan datang.

Fungsi Surat Perjanjian Hutang Piutang

Surat perjanjian hutang piutang memiliki beberapa fungsi yang sangat penting, diantaranya:

  • Sebagai bukti sah atas kesepakatan antara pihak yang memberikan hutang dan pihak yang menerima hutang
  • Sebagai dasar dalam menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang
  • Sebagai alat untuk memperjelas hak dan kewajiban dari masing-masing pihak

Tujuan Surat Perjanjian Hutang Piutang

Tujuan utama dari pembuatan surat perjanjian hutang piutang adalah untuk memperjelas kesepakatan antara pihak yang memberikan hutang dan pihak yang menerima hutang. Surat perjanjian ini juga bertujuan untuk:

  • Menjaga hubungan yang baik antara pihak yang memberikan hutang dan pihak yang menerima hutang
  • Menjaga transaksi agar berjalan dengan lancar dan tidak terjadi kesalahpahaman
  • Meminimalisir risiko terjadinya sengketa pada masa yang akan datang

Format Surat Perjanjian Hutang Piutang

Surat perjanjian hutang piutang harus dibuat dengan format yang jelas dan mudah dipahami oleh kedua belah pihak. Format surat perjanjian hutang piutang biasanya terdiri atas:

  1. Judul surat perjanjian
  2. Identitas pihak yang memberikan hutang
  3. Identitas pihak yang menerima hutang
  4. Jumlah hutang piutang yang diberikan
  5. Besar bunga atau persentase yang harus dibayar
  6. Jangka waktu pembayaran
  7. Klausa tentang sanksi jika terlambat membayar
  8. Klausa tentang ganti rugi jika terjadi pelanggaran
  9. Tanda tangan dari kedua belah pihak

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian hutang piutang yang dapat digunakan sebagai referensi:

Contoh 1

Surat Perjanjian Hutang Piutang

Kami yang bertandatangan di bawah ini:

1. Nama: Budi Santoso
Alamat: Jl. Raya No. 12, Jakarta
Jenis Kelamin: Laki-laki

2. Nama: Susi Susanti
Alamat: Jl. Merdeka No. 5, Jakarta
Jenis Kelamin: Perempuan

Menyatakan bahwa:

1. Budi Santoso memberikan hutang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Susi Susanti

2. Susi Susanti akan membayar hutang tersebut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani

3. Besar bunga yang harus dibayar adalah 1% per bulan

4. Apabila Susi Susanti terlambat membayar, maka akan dikenakan sanksi berupa bunga 3% per bulan

5. Apabila terjadi pelanggaran dalam masa pengembalian hutang, maka pihak yang melakukan pelanggaran akan membayar ganti rugi sebesar 10% dari jumlah hutang yang diberikan

Demikian surat perjanjian hutang piutang ini dibuat dan ditandatangani dengan kesepakatan bersama.

Jakarta, 1 Januari 2022

Yang memberikan hutang, Susi Susanti

Yang menerima hutang, Budi Santoso

Contoh 2

Surat Perjanjian Hutang Piutang

Kami yang bertandatangan di bawah ini:

1. Nama: Doni Hermawan
Alamat: Jl. Panglima Polim No. 7, Jakarta
Jenis Kelamin: Laki-laki

2. Nama: Rina Wulandari
Alamat: Jl. Kebon Jeruk No. 15, Jakarta
Jenis Kelamin: Perempuan

Menyatakan bahwa:

1. Doni Hermawan memberikan hutang sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Rina Wulandari

2. Rina Wulandari akan membayar hutang tersebut dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani

3. Besar bunga yang harus dibayar adalah 2% per bulan

4. Apabila Rina Wulandari terlambat membayar, maka akan dikenakan sanksi berupa bunga 5% per bulan

5. Apabila terjadi pelanggaran dalam masa pengembalian hutang, maka pihak yang melakukan pelanggaran akan membayar ganti rugi sebesar 15% dari jumlah hutang yang diberikan

Demikian surat perjanjian hutang piutang ini dibuat dan ditandatangani dengan kesepakatan bersama.

Jakarta, 1 Januari 2022

Yang memberikan hutang, Rina Wulandari

Yang menerima hutang, Doni Hermawan

FAQs

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait surat perjanjian hutang piutang:

1. Apa saja yang harus dicantumkan dalam surat perjanjian hutang piutang?

Dalam surat perjanjian hutang piutang, harus dicantumkan identitas kedua belah pihak, jumlah hutang piutang yang diberikan, besar bunga atau persentase yang harus dibayar, jangka waktu pembayaran, klausa tentang sanksi jika terlambat membayar, dan klausa tentang ganti rugi jika terjadi pelanggaran.

2. Apa manfaat dari membuat surat perjanjian hutang piutang?

Manfaat dari membuat surat perjanjian hutang piutang adalah untuk memperjelas kesepakatan antara pihak yang memberikan hutang dan pihak yang menerima hutang, menjaga hubungan yang baik antara kedua belah pihak, dan meminimalisir risiko terjadinya sengketa pada masa yang akan datang.

3. Apa yang harus dilakukan jika terjadi sengketa terkait hutang piutang yang telah diberikan?

Jika terjadi sengketa terkait hutang piutang yang telah diberikan, maka dapat menggunakan surat perjanjian hutang piutang sebagai bukti sah untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Kesimpulan

Surat perjanjian hutang piutang sangat penting dalam menjaga hubungan baik antara pihak yang memberikan hutang dan pihak yang menerima hutang. Dengan membuat surat perjanjian hutang piutang, akan memperjelas hak dan kew