Bagi seorang pengusaha, surat perjanjian jatuh tempo pembayaran merupakan salah satu hal yang sangat penting. Surat perjanjian ini berfungsi sebagai jaminan bahwa pihak penerima pembayaran akan menerima uang pada waktu yang telah ditentukan. Pada artikel ini, kita akan membahas pengertian, fungsi, tujuan, format, contoh dan FAQ mengenai surat perjanjian jatuh tempo pembayaran.
Pengertian Surat Perjanjian Jatuh Tempo Pembayaran
Surat perjanjian jatuh tempo pembayaran adalah perjanjian tertulis antara pihak pemberi pembayaran dan pihak penerima pembayaran yang berisi mengenai jumlah uang yang harus dibayar, jangka waktu pembayaran, dan sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian tersebut.
Fungsi Surat Perjanjian Jatuh Tempo Pembayaran
Surat perjanjian jatuh tempo pembayaran berfungsi sebagai jaminan bahwa pihak penerima pembayaran akan menerima uang pada waktu yang telah ditentukan. Selain itu, surat perjanjian ini juga berfungsi untuk mencegah terjadinya sengketa antara kedua belah pihak karena adanya aturan yang telah disepakati.
Tujuan Surat Perjanjian Jatuh Tempo Pembayaran
Tujuan dari surat perjanjian jatuh tempo pembayaran adalah untuk menjaga hubungan baik antara pihak pemberi pembayaran dan pihak penerima pembayaran. Selain itu, tujuan lain dari surat perjanjian ini adalah untuk memperkuat posisi pihak penerima pembayaran dalam hal penagihan pembayaran.
Format Surat Perjanjian Jatuh Tempo Pembayaran
Berikut ini adalah format surat perjanjian jatuh tempo pembayaran yang umum digunakan:
Surat Perjanjian Jatuh Tempo Pembayaran
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pemberi Pembayaran
Nama:
Alamat:
Pihak Penerima Pembayaran
Nama:
Alamat:
Mengadakan perjanjian sebagai berikut:
1. Jumlah Uang
Jumlah uang yang harus dibayar oleh pihak pemberi pembayaran adalah sebesar (jumlah uang).
2. Jangka Waktu Pembayaran
Uang tersebut harus dibayar dalam jangka waktu (jangka waktu) setelah diterimanya barang atau jasa yang telah dipesan.
3. Sanksi
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, pihak pemberi pembayaran harus membayar denda sebesar (jumlah denda) per hari dari jumlah uang yang harus dibayar.
4. Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi sengketa antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
5. Tanda Tangan
Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai tanda persetujuan.
Demikianlah surat perjanjian jatuh tempo pembayaran ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal (tanggal).
Pihak Pemberi Pembayaran
___________________________
(Nama dan Tanda Tangan)
Pihak Penerima Pembayaran
___________________________
(Nama dan Tanda Tangan)
Contoh Surat Perjanjian Jatuh Tempo Pembayaran
Berikut ini adalah contoh surat perjanjian jatuh tempo pembayaran:
Contoh 1
Surat Perjanjian Jatuh Tempo Pembayaran
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pemberi Pembayaran
Nama: PT. XYZ
Alamat: Jl. Sudirman No. 123 Jakarta
Pihak Penerima Pembayaran
Nama: CV. ABC
Alamat: Jl. Thamrin No. 456 Jakarta
Mengadakan perjanjian sebagai berikut:
1. Jumlah Uang
Jumlah uang yang harus dibayar oleh pihak pemberi pembayaran adalah sebesar Rp. 10.000.000,-.
2. Jangka Waktu Pembayaran
Uang tersebut harus dibayar dalam jangka waktu 30 hari setelah diterimanya barang.
3. Sanksi
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, pihak pemberi pembayaran harus membayar denda sebesar Rp. 500.000,- per hari dari jumlah uang yang harus dibayar.
4. Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi sengketa antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
5. Tanda Tangan
Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai tanda persetujuan.
Demikianlah surat perjanjian jatuh tempo pembayaran ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal 1 Januari 2022.
Pihak Pemberi Pembayaran
___________________________
(Nama dan Tanda Tangan)
Pihak Penerima Pembayaran
___________________________
(Nama dan Tanda Tangan)
Contoh 2
Surat Perjanjian Jatuh Tempo Pembayaran
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pemberi Pembayaran
Nama: PT. ABC
Alamat: Jl. Gatot Subroto No. 789 Jakarta
Pihak Penerima Pembayaran
Nama: CV. XYZ
Alamat: Jl. Diponegoro No. 101 Surabaya
Mengadakan perjanjian sebagai berikut:
1. Jumlah Uang
Jumlah uang yang harus dibayar oleh pihak pemberi pembayaran adalah sebesar Rp. 5.000.000,-.
2. Jangka Waktu Pembayaran
Uang tersebut harus dibayar dalam jangka waktu 14 hari setelah diterimanya barang.
3. Sanksi
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, pihak pemberi pembayaran harus membayar denda sebesar 1% per hari dari jumlah uang yang harus dibayar.
4. Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi sengketa antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
5. Tanda Tangan
Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai tanda persetujuan.
Demikianlah surat perjanjian jatuh tempo pembayaran ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal 1 Februari 2022.
Pih