Saat Anda menerima tawaran pekerjaan, biasanya perusahaan akan menawarkan sebuah surat perjanjian kerja sebagai bentuk kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. Surat perjanjian kerja ini memuat berbagai informasi penting terkait hak dan kewajiban karyawan selama bekerja di perusahaan tersebut. Namun, apakah Anda sudah paham betul apa itu surat perjanjian kerja dan bagaimana fungsinya?

Pengertian Surat Perjanjian Kerja

Surat perjanjian kerja adalah sebuah dokumen yang memuat kesepakatan antara karyawan dan perusahaan terkait hak dan kewajiban yang harus dipenuhi selama bekerja di perusahaan tersebut. Surat perjanjian kerja juga berfungsi sebagai alat bukti yang sah apabila terjadi sengketa atau perbedaan pendapat antara karyawan dan perusahaan.

Fungsi Surat Perjanjian Kerja

Surat perjanjian kerja memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

  • Menjaga kepastian hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan
  • Menjelaskan hak dan kewajiban karyawan selama bekerja di perusahaan
  • Menjelaskan hak dan kewajiban perusahaan terhadap karyawan
  • Menjaga hak-hak karyawan agar tidak dilanggar oleh perusahaan
  • Menjaga kesepakatan antara karyawan dan perusahaan agar tidak terjadi perbedaan pendapat di kemudian hari
  • Menjadi alat bukti yang sah apabila terjadi sengketa atau perbedaan pendapat antara karyawan dan perusahaan

Tujuan Surat Perjanjian Kerja

Surat perjanjian kerja memiliki tujuan untuk:

  • Menjaga kepastian hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan
  • Menjelaskan hak dan kewajiban karyawan selama bekerja di perusahaan
  • Menjelaskan hak dan kewajiban perusahaan terhadap karyawan
  • Menjaga hak-hak karyawan agar tidak dilanggar oleh perusahaan
  • Menjaga kesepakatan antara karyawan dan perusahaan agar tidak terjadi perbedaan pendapat di kemudian hari
  • Menjadi acuan bagi karyawan dan perusahaan dalam melaksanakan pekerjaannya

Format Surat Perjanjian Kerja

Format surat perjanjian kerja terdiri dari beberapa bagian, di antaranya:

  1. Bagian pembuka, berisi identitas perusahaan dan karyawan
  2. Bagian pengantar, berisi tujuan dan maksud dibuatnya surat perjanjian kerja
  3. Bagian isi, berisi hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama bekerja di perusahaan
  4. Bagian penutup, berisi tanda tangan karyawan dan perusahaan sebagai tanda persetujuan terhadap isi surat perjanjian kerja

Contoh Surat Perjanjian Kerja

Berikut adalah contoh surat perjanjian kerja:

Contoh 1

Surat Perjanjian Kerja

Kepada Yth,

Nama Perusahaan

Berdasarkan kesepakatan antara:

1. Nama Karyawan

2. Nama Perusahaan

Dalam hal ini, kedua belah pihak telah menyetujui untuk membuat surat perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Karyawan akan bekerja selama 8 jam per hari, 5 hari dalam seminggu

2. Karyawan akan diberikan gaji sebesar Rp 5.000.000,- per bulan

3. Karyawan akan diberikan tunjangan makan dan transportasi

4. Karyawan wajib mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di perusahaan

5. Perusahaan wajib memberikan perlindungan kepada karyawan selama bekerja di perusahaan

Demikian surat perjanjian kerja ini dibuat dengan sebenarnya dan menjadi bukti yang sah apabila terjadi sengketa atau perbedaan pendapat di kemudian hari.

Nama Karyawan

Nama Perusahaan

Contoh 2

Surat Perjanjian Kerja

Kepada Yth,

Nama Perusahaan

Berdasarkan kesepakatan antara:

1. Nama Karyawan

2. Nama Perusahaan

Dalam hal ini, kedua belah pihak telah menyetujui untuk membuat surat perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Karyawan akan bekerja selama 8 jam per hari, 5 hari dalam seminggu

2. Karyawan akan diberikan gaji sebesar Rp 5.000.000,- per bulan

3. Karyawan akan diberikan tunjangan kesehatan

4. Karyawan wajib mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di perusahaan

5. Perusahaan wajib memberikan pelatihan dan pengembangan karir kepada karyawan

Demikian surat perjanjian kerja ini dibuat dengan sebenarnya dan menjadi bukti yang sah apabila terjadi sengketa atau perbedaan pendapat di kemudian hari.

Nama Karyawan

Nama Perusahaan

FAQs

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar surat perjanjian kerja:

1. Apa saja yang harus dicantumkan dalam surat perjanjian kerja?

Surat perjanjian kerja harus mencantumkan identitas karyawan dan perusahaan, tujuan dibuatnya surat perjanjian kerja, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama bekerja di perusahaan, serta tanda tangan karyawan dan perusahaan sebagai tanda persetujuan.

2. Apa yang menjadi sanksi apabila salah satu pihak melanggar isi surat perjanjian kerja?

Apabila salah satu pihak melanggar isi surat perjanjian kerja, maka pihak yang dirugikan dapat melakukan tuntutan hukum. Pihak yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di perusahaan.

3. Apakah surat perjanjian kerja dapat diubah?

Surat perjanjian kerja dapat diubah sesuai dengan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. Namun, perubahan harus dilakukan secara tertulis dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Kesimpulan

Surat perjanjian kerja merupakan dokumen penting yang harus dipahami oleh setiap karyawan. Surat perjanjian kerja berfungsi untuk menjaga kepastian hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan serta menjelaskan hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama bekerja di perusahaan. Surat perjanjian kerja juga menjadi alat bukti yang sah apabila terjadi sengketa atau perbedaan pendapat antara karyawan dan perusahaan.