Surat perjanjian kerja diatas materai adalah sebuah dokumen tertulis yang dibuat oleh majikan dan karyawan untuk menetapkan syarat-syarat kerja dan kesepakatan-kesepakatan lainnya antara keduanya. Surat perjanjian kerja diatas materai ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta notaris, sehingga dapat dijadikan alat bukti di pengadilan jika terjadi sengketa antara karyawan dan majikan.

Fungsi dan Tujuan Surat Perjanjian Kerja diatas Materai

Surat perjanjian kerja diatas materai memiliki beberapa fungsi dan tujuan, di antaranya:

  • Menjelaskan dan menetapkan hak dan kewajiban karyawan dan majikan
  • Menjaga kepastian hukum bagi kedua belah pihak
  • Menjaga hubungan kerja yang baik antara karyawan dan majikan
  • Menjamin perlindungan hukum bagi kedua belah pihak jika terjadi perselisihan atau sengketa

Format Surat Perjanjian Kerja diatas Materai

Format surat perjanjian kerja diatas materai dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan antara karyawan dan majikan. Namun, secara umum, format surat perjanjian kerja diatas materai terdiri dari:

  • Judul surat
  • Identitas karyawan dan majikan
  • Uraian pekerjaan yang akan dilakukan oleh karyawan
  • Gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh karyawan
  • Masa kerja dan waktu kerja
  • Periode percobaan
  • Ketentuan perpanjangan kontrak kerja
  • Ketentuan pengakhiran kontrak kerja
  • Ketentuan mengenai cuti
  • Ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja
  • Ketentuan mengenai kerahasiaan informasi
  • Penandatanganan surat perjanjian kerja diatas materai oleh karyawan dan majikan

Contoh Surat Perjanjian Kerja diatas Materai

Berikut adalah contoh surat perjanjian kerja diatas materai:

Contoh 1

Surat Perjanjian Kerja diatas Materai

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Karyawan]
Alamat: [Alamat Karyawan]
Nomor KTP: [Nomor KTP Karyawan]
Sebagai karyawan

Nama Perusahaan: [Nama Perusahaan]
Alamat: [Alamat Perusahaan]
Sebagai majikan

Menyatakan telah sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Uraian pekerjaan yang akan dilakukan oleh karyawan: [Uraian Pekerjaan]
  • Gaji dan Tunjangan: [Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima]
  • Masa Kerja: [Masa Kerja]
  • Waktu Kerja: [Waktu Kerja]
  • Periode Percobaan: [Periode Percobaan]
  • Ketentuan Perpanjangan Kontrak Kerja: [Ketentuan Perpanjangan Kontrak Kerja]
  • Ketentuan Pengakhiran Kontrak Kerja: [Ketentuan Pengakhiran Kontrak Kerja]
  • Ketentuan Mengenai Cuti: [Ketentuan Mengenai Cuti]
  • Ketentuan Mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja: [Ketentuan Mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja]
  • Ketentuan Mengenai Kerahasiaan Informasi: [Ketentuan Mengenai Kerahasiaan Informasi]

Demikian surat perjanjian kerja ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan kesadaran sepenuhnya.

[Nama Karyawan] [Nama Perusahaan]

Contoh 2

Surat Perjanjian Kerja diatas Materai

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Karyawan]
Alamat: [Alamat Karyawan]
Nomor KTP: [Nomor KTP Karyawan]
Sebagai karyawan

Nama Perusahaan: [Nama Perusahaan]
Alamat: [Alamat Perusahaan]
Sebagai majikan

Menyatakan telah sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Uraian pekerjaan yang akan dilakukan oleh karyawan: [Uraian Pekerjaan]
  • Gaji dan Tunjangan: [Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima]
  • Masa Kerja: [Masa Kerja]
  • Waktu Kerja: [Waktu Kerja]
  • Periode Percobaan: [Periode Percobaan]
  • Ketentuan Perpanjangan Kontrak Kerja: [Ketentuan Perpanjangan Kontrak Kerja]
  • Ketentuan Pengakhiran Kontrak Kerja: [Ketentuan Pengakhiran Kontrak Kerja]
  • Ketentuan Mengenai Cuti: [Ketentuan Mengenai Cuti]
  • Ketentuan Mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja: [Ketentuan Mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja]
  • Ketentuan Mengenai Kerahasiaan Informasi: [Ketentuan Mengenai Kerahasiaan Informasi]

Demikian surat perjanjian kerja ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan kesadaran sepenuhnya.

[Nama Karyawan] [Nama Perusahaan]

FAQs

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai surat perjanjian kerja diatas materai:

1. Apa bedanya surat perjanjian kerja biasa dengan surat perjanjian kerja diatas materai?

Surat perjanjian kerja diatas materai memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan surat perjanjian kerja biasa. Surat perjanjian kerja diatas materai juga dianggap sebagai alat bukti yang sah di pengadilan jika terjadi sengketa antara karyawan dan majikan.

2. Apakah surat perjanjian kerja diatas materai harus dibuat oleh notaris?

Tidak perlu. Surat perjanjian kerja diatas materai dapat dibuat oleh karyawan dan majikan sendiri tanpa melalui notaris. Namun, untuk memastikan keabsahan surat perjanjian kerja diatas materai, disarankan untuk meminta bantuan dari ahli hukum atau notaris.

3. Apakah surat perjanjian kerja diatas materai dapat diubah?

Surat perjanjian kerja diatas materai dapat diubah dengan persetujuan kedua belah pihak. Namun, perubahan yang dilakukan harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

4. Apakah surat perjanjian kerja diatas materai harus dicetak di atas kertas materai?

Ya, surat perjanjian kerja diatas materai harus dicetak di atas kertas materai dengan nilai yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Apakah surat perjanjian kerja diatas materai harus disimpan oleh kedua belah pihak?

Ya, surat perjanjian kerja diatas materai harus disimpan oleh kedua belah pihak sebagai bukti kesepakatan yang telah dibuat.

6. Apakah surat perjanjian kerja