Apakah Anda sedang mencari informasi mengenai surat perjanjian kerjasama jasa penagihan? Jika iya, berarti Anda sedang mempertimbangkan untuk bekerja sama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penagihan piutang. Di dalam artikel ini, kami akan membahas pengertian, fungsi, tujuan, format, contoh, dan FAQs mengenai surat perjanjian kerjasama jasa penagihan. Yuk, simak bersama-sama!
Pengertian Surat Perjanjian Kerjasama Jasa Penagihan
Surat perjanjian kerjasama jasa penagihan adalah sebuah perjanjian tertulis antara dua belah pihak yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai kerjasama dalam hal penagihan piutang. Dalam surat perjanjian tersebut, akan dijelaskan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, batasan-batasan yang berlaku, serta sanksi-sanksi yang diberikan jika salah satu pihak melanggar perjanjian.
Fungsi dan Tujuan Surat Perjanjian Kerjasama Jasa Penagihan
Surat perjanjian kerjasama jasa penagihan memiliki beberapa fungsi dan tujuan, antara lain:
- Sebagai acuan bagi kedua belah pihak untuk menjalankan kerjasama secara profesional dan teratur.
- Sebagai jaminan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Sebagai sarana untuk menghindari terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak.
- Sebagai alat untuk memperkuat hubungan kerjasama antara kedua belah pihak.
Format Surat Perjanjian Kerjasama Jasa Penagihan
Surat perjanjian kerjasama jasa penagihan harus memenuhi beberapa format, antara lain:
- Judul surat
- Nama kedua belah pihak
- Definisi kerjasama
- Tujuan kerjasama
- Waktu kerjasama
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak
- Biaya dan pembayaran
- Batasan dan sanksi
- Tanda tangan dari kedua belah pihak
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Jasa Penagihan
Berikut adalah contoh surat perjanjian kerjasama jasa penagihan:
Contoh 1
Surat Perjanjian Kerjasama Penagihan Piutang
Pada hari ini, tanggal 1 Januari 2022, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. PT ABC, yang berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Bapak X selaku Direktur Utama.
2. PT DEF, yang berkedudukan di Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh Bapak Y selaku Direktur Utama.
Setelah melalui pembicaraan dan kesepakatan bersama, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerjasama dalam hal penagihan piutang dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. PT ABC memberikan hak kepada PT DEF untuk menagih piutang kepada konsumennya yang jatuh tempo lebih dari 30 hari.
2. PT DEF akan bertanggung jawab dalam melakukan penagihan piutang tersebut dan mengirimkan laporan bulanan kepada PT ABC.
3. PT ABC akan membayar sebesar 10% dari total piutang kepada PT DEF sebagai biaya jasa penagihan.
4. Apabila terdapat sengketa dalam hal penagihan piutang, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
5. Surat perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya surat perjanjian.
Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 1 Januari 2022
PT ABC
Bapak X
Direktur Utama
PT DEF
Bapak Y
Direktur Utama
Contoh 2
Surat Perjanjian Kerjasama Jasa Penagihan
Pada hari ini, tanggal 1 Januari 2022, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. PT GHI, yang berkedudukan di Bandung, dalam hal ini diwakili oleh Bapak Z selaku Direktur Utama.
2. CV JKL, yang berkedudukan di Semarang, dalam hal ini diwakili oleh Bapak W selaku Direktur Utama.
Setelah melalui pembicaraan dan kesepakatan bersama, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerjasama dalam hal penagihan piutang dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. CV JKL memberikan hak kepada PT GHI untuk menagih piutang kepada konsumennya yang jatuh tempo lebih dari 60 hari.
2. PT GHI akan bertanggung jawab dalam melakukan penagihan piutang tersebut dan mengirimkan laporan bulanan kepada CV JKL.
3. CV JKL akan membayar sebesar 7,5% dari total piutang kepada PT GHI sebagai biaya jasa penagihan.
4. Apabila terdapat sengketa dalam hal penagihan piutang, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
5. Surat perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya surat perjanjian.
Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun.
Bandung, 1 Januari 2022
PT GHI
Bapak Z
Direktur Utama
CV JKL
Bapak W
Direktur Utama
FAQs Surat Perjanjian Kerjasama Jasa Penagihan
Berikut adalah beberapa FAQs mengenai surat perjanjian kerjasama jasa penagihan:
1. Apakah surat perjanjian kerjasama jasa penagihan harus dibuat tertulis?
Ya, surat perjanjian kerjasama jasa penagihan harus dibuat tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bukti kesepakatan yang sah.
2. Apa saja yang harus dicantumkan dalam surat perjanjian kerjasama jasa penagihan?
Surat perjanjian kerjasama jasa penagihan harus mencantumkan nama kedua belah pihak, definisi kerjasama, tujuan kerjasama, waktu kerjasama, hak dan kewajiban masing-masing pihak, biaya dan pembayaran, batasan dan sanksi, serta tanda tangan dari kedua belah pihak.
3. Berapa lama surat perjanjian kerjasama jasa penagihan berlaku?
Durasi surat perjanjian kerjasama jasa penagihan dapat disepakati oleh kedua belah pihak, namun umumnya berl