Surat perjanjian kerjasama jasa merupakan dokumen yang dibuat antara dua pihak yang akan bekerja sama dalam bidang jasa. Surat ini berisi kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal teknis, finansial, dan hukum terkait kerjasama yang akan dilakukan.

Fungsi Surat Perjanjian Kerjasama Jasa

Surat perjanjian kerjasama jasa memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

  1. Menjelaskan kesepakatan yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, sehingga dapat menghindari terjadinya kesalahpahaman di masa depan.
  2. Menjaga hak dan kewajiban masing-masing pihak dan mengatur tata cara kerjasama yang baik dan benar.
  3. Sebagai alat bukti jika terjadi sengketa antara kedua belah pihak.

Tujuan Surat Perjanjian Kerjasama Jasa

Tujuan dari surat perjanjian kerjasama jasa adalah untuk:

  1. Menjaga hubungan baik antara kedua belah pihak.
  2. Menjaga kepercayaan antara kedua belah pihak.
  3. Memastikan kesepakatan yang diambil oleh kedua belah pihak.

Format Surat Perjanjian Kerjasama Jasa

Surat perjanjian kerjasama jasa harus memiliki format yang jelas dan teratur agar mudah dipahami oleh kedua belah pihak. Adapun format yang harus ada dalam surat perjanjian kerjasama jasa adalah:

  1. Identitas kedua belah pihak yang menandatangani surat tersebut.
  2. Penjelasan mengenai jasa yang akan diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain.
  3. Penjelasan mengenai waktu pelaksanaan jasa.
  4. Penjelasan mengenai harga atau biaya jasa yang harus dibayarkan.
  5. Penjelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  6. Penjelasan mengenai sanksi atau konsekuensi jika salah satu pihak melanggar perjanjian.
  7. Tanda tangan dari kedua belah pihak sebagai bukti kesepakatan.

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Jasa

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kerjasama jasa yang dapat dijadikan referensi:

Contoh 1

No. : 001/SPKJ/2022

Perjanjian Kerja Sama Jasa

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. PT. ABC, yang berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama, bernama Budi Santoso, bertindak untuk dan atas nama PT. ABC, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

2. PT. XYZ, yang berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama, bernama Rudi Setiawan, bertindak untuk dan atas nama PT. XYZ, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Setelah melalui negosiasi dan kesepakatan bersama, para pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja sama jasa dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pihak Pertama akan memberikan jasa konsultasi bisnis kepada Pihak Kedua.

2. Waktu pelaksanaan jasa adalah selama 6 bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini.

3. Biaya jasa yang harus dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

4. Pihak Pertama bertanggung jawab sepenuhnya atas kualitas jasa yang diberikan kepada Pihak Kedua.

5. Pihak Kedua wajib membayar biaya jasa tepat pada waktunya.

6. Apabila terjadi pelanggaran, maka pihak yang melanggar wajib memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya dan berakhir pada akhir waktu pelaksanaan jasa.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun juga.

Jakarta, 1 Januari 2022

PT. ABC

Budi Santoso

Direktur Utama

PT. XYZ

Rudi Setiawan

Direktur Utama

Contoh 2

No. : 002/SPKJ/2022

Perjanjian Kerja Sama Jasa

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. CV. ABC, yang berkedudukan di Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama, bernama Dwi Putra, bertindak untuk dan atas nama CV. ABC, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

2. PT. XYZ, yang berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama, bernama Rudi Setiawan, bertindak untuk dan atas nama PT. XYZ, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Setelah melalui negosiasi dan kesepakatan bersama, para pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja sama jasa dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pihak Pertama akan memberikan jasa pengiriman barang kepada Pihak Kedua.

2. Waktu pelaksanaan jasa adalah selama 1 tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini.

3. Biaya jasa yang harus dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

4. Pihak Pertama bertanggung jawab sepenuhnya atas kualitas jasa yang diberikan kepada Pihak Kedua.

5. Pihak Kedua wajib membayar biaya jasa tepat pada waktunya.

6. Apabila terjadi pelanggaran, maka pihak yang melanggar wajib memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya dan berakhir pada akhir waktu pelaksanaan jasa.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun juga.

Surabaya, 1 Januari 2022

CV. ABC

Dwi Putra

Direktur Utama

PT. XYZ

Rudi Setiawan

Direktur Utama

FAQs (Frequently Asked Questions)

1. Apa yang dimaksud dengan surat perjanjian kerjasama jasa?

Surat perjanjian kerjasama jasa merupakan dokumen yang dibuat antara dua pihak