Jika kamu sedang berencana untuk menjalin kerjasama bisnis dengan pihak lain, maka surat perjanjian kerjasama partnership adalah hal yang harus kamu persiapkan. Surat perjanjian ini berisi kesepakatan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam kerjasama, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kesalahpahaman dan konflik di masa depan.

Pengertian Surat Perjanjian Kerjasama Partnership

Surat perjanjian kerjasama partnership adalah sebuah dokumen yang berisi kesepakatan antara dua belah pihak yang ingin menjalin kerjasama bisnis. Dalam surat perjanjian ini, terdapat beberapa hal yang harus dijelaskan dengan jelas, seperti tujuan kerjasama, tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak, jangka waktu kerjasama, pembagian keuntungan, serta sanksi jika salah satu pihak melanggar perjanjian.

Fungsi Surat Perjanjian Kerjasama Partnership

Surat perjanjian kerjasama partnership memiliki beberapa fungsi, di antaranya adalah:

  1. Menjaga hubungan baik antara kedua belah pihak.
  2. Menjaga keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan kerjasama bisnis.
  3. Meminimalisir terjadinya konflik dan kesalahpahaman di masa depan.
  4. Menjamin hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam kerjasama bisnis.
  5. Memberikan jaminan hukum jika terjadi perselisihan di kemudian hari.

Tujuan Surat Perjanjian Kerjasama Partnership

Tujuan utama dari surat perjanjian kerjasama partnership adalah untuk mengatur hubungan kerjasama antara kedua belah pihak secara jelas dan transparan. Selain itu, tujuan lain dari surat perjanjian ini adalah untuk meminimalisir terjadinya konflik dan kesalahan dalam menjalankan kerjasama bisnis.

Format Surat Perjanjian Kerjasama Partnership

Surat perjanjian kerjasama partnership biasanya dibuat dalam format tertulis, menggunakan bahasa yang jelas dan mudah dipahami. Selain itu, surat perjanjian ini juga harus memuat beberapa hal penting, seperti:

  1. Identitas kedua belah pihak yang terlibat dalam kerjasama bisnis.
  2. Tujuan dan ruang lingkup kerjasama bisnis.
  3. Tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.
  4. Jangka waktu kerjasama.
  5. Pembagian keuntungan dan kerugian.
  6. Sanksi jika salah satu pihak melanggar perjanjian.

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Partnership

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kerjasama partnership yang dapat dijadikan referensi:

Contoh 1

Surat Perjanjian Kerjasama Partnership

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama Perusahaan: PT. ABC
  • Alamat Perusahaan: Jl. Sudirman No. 10, Jakarta
  • NPWP: 1234567890
  • Nama Penanggung Jawab: John Doe

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. ABC, selanjutnya disebut sebagai pihak pertama.

  • Nama Perusahaan: PT. XYZ
  • Alamat Perusahaan: Jl. Thamrin No. 20, Jakarta
  • NPWP: 0987654321
  • Nama Penanggung Jawab: Jane Doe

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. XYZ, selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menjalin kerjasama bisnis dalam bidang jasa konsultasi keuangan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab dalam memberikan jasa konsultasi keuangan kepada klien.
  2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab dalam mencari dan menawarkan klien kepada PIHAK PERTAMA.
  3. Hasil keuntungan dari kerjasama ini akan dibagi secara proporsional, yaitu 60% untuk PIHAK PERTAMA dan 40% untuk PIHAK KEDUA.
  4. Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini.
  5. Apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA berhak menghentikan kerjasama dan meminta ganti rugi yang dianggap wajar.

Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Contoh 2

Surat Perjanjian Kerjasama Partnership

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama Perusahaan: PT. DEF
  • Alamat Perusahaan: Jl. Gatot Subroto No. 30, Jakarta
  • NPWP: 1357924680
  • Nama Penanggung Jawab: Mark Johnson

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. DEF, selanjutnya disebut sebagai pihak pertama.

  • Nama Perusahaan: PT. GHI
  • Alamat Perusahaan: Jl. Asia Afrika No. 50, Jakarta
  • NPWP: 2468013579
  • Nama Penanggung Jawab: Lisa Smith

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. GHI, selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menjalin kerjasama bisnis dalam bidang penyediaan layanan cloud computing dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab dalam menyediakan infrastruktur cloud computing dan menyewakan kepada klien.
  2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab dalam mencari dan menawarkan klien kepada PIHAK PERTAMA.
  3. Hasil keuntungan dari kerjasama ini akan dibagi secara proporsional, yaitu 50% untuk PIHAK PERTAMA dan 50% untuk PIHAK KEDUA.
  4. Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini.
  5. Apabila terjadi perubahan dalam perjanjian ini, maka harus disepakati oleh kedua belah pihak secara tertulis.

Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

FAQs

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan seputar surat perjanjian kerjasama partnership:

  1. Apa bedanya surat perjanjian kerjasama partnership dengan surat perjanjian kerjasama lainnya?

Surat perjanjian kerjasama partnership berbeda dengan surat perjanjian kerjasama lainnya karena fokus pada kerjasama antara dua belah pihak untuk mencapai tujuan bisnis tertentu.