Sewa tempat menjadi salah satu solusi bagi perusahaan atau individu yang membutuhkan ruang untuk kegiatan bisnis atau lainnya. Namun, dalam menyewa tempat, diperlukan sebuah kesepakatan antara penyewa dan pemilik tempat. Kesepakatan ini biasanya dituangkan dalam sebuah surat perjanjian kerjasama sewa tempat. Apa itu surat perjanjian kerjasama sewa tempat dan bagaimana contohnya? Simak penjelasannya di bawah ini.

Pengertian Surat Perjanjian Kerjasama Sewa Tempat

Surat perjanjian kerjasama sewa tempat adalah sebuah dokumen resmi yang memuat kesepakatan antara penyewa dan pemilik tempat tentang syarat dan ketentuan penyewaan tempat. Surat perjanjian ini bertujuan untuk memastikan bahwa kedua belah pihak memahami dan menyetujui seluruh aspek penyewaan tempat, sehingga tercipta hubungan kerjasama yang baik dan saling menguntungkan.

Fungsi dan Tujuan Surat Perjanjian Kerjasama Sewa Tempat

Adapun fungsi dan tujuan dari surat perjanjian kerjasama sewa tempat antara lain:

  • Menjelaskan secara jelas dan rinci mengenai syarat dan ketentuan penyewaan tempat, termasuk harga sewa, jangka waktu, pembayaran, dan lain-lain.
  • Menjamin kesepakatan yang telah dicapai oleh kedua belah pihak, sehingga mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari.
  • Menjamin hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam penyewaan tempat, sehingga tercipta hubungan kerjasama yang saling menguntungkan.
  • Menjaga kepercayaan antara penyewa dan pemilik tempat, serta meminimalisir risiko kerugian finansial dan reputasi.

Format Surat Perjanjian Kerjasama Sewa Tempat

Format surat perjanjian kerjasama sewa tempat biasanya terdiri dari:

  1. Heading, berisi identitas surat seperti nomor surat, tanggal, dan judul surat.
  2. Pembuka, berisi tujuan surat dan pengenalan pihak yang membuat perjanjian.
  3. Isi perjanjian, berisi rincian mengenai syarat dan ketentuan penyewaan tempat, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.
  4. Penutup, berisi kesepakatan bersama, tanda tangan, dan nama lengkap dari masing-masing pihak.

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Sewa Tempat

Berikut ini adalah beberapa contoh surat perjanjian kerjasama sewa tempat:

Contoh 1

Surat Perjanjian Kerjasama Sewa Tempat

Nomor: 001/SPKST/2021

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama:

Nama: PT ABC

Alamat: Jl. Sudirman No. 123

Telepon: 021-123456

Selanjutnya disebut sebagai penyewa

Pihak Kedua:

Nama: Tn. XYZ

Alamat: Jl. Thamrin No. 456

Telepon: 021-789012

Selanjutnya disebut sebagai pemilik tempat

Setelah melakukan pembicaraan dan kesepakatan bersama, kedua belah pihak menyetujui untuk membuat perjanjian kerjasama sewa tempat dengan rincian sebagai berikut:

  1. Penyewa menyewa tempat dari pemilik tempat selama 1 (satu) tahun, mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
  2. Harga sewa yang disepakati adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan.
  3. Pembayaran dilakukan setiap tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.
  4. Penyewa bertanggung jawab atas pemeliharaan tempat selama masa penyewaan.
  5. Pemilik tempat bertanggung jawab atas keamanan dan ketersediaan fasilitas di tempat sewa.
  6. Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak menyetujui untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan atau melalui mediasi.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai tanda kesepakatan bersama.

Jakarta, 1 Januari 2022

Penyewa,

PT ABC

Pemilik tempat,

Tn. XYZ

Contoh 2

Surat Perjanjian Kerjasama Sewa Tempat

Nomor: 002/SPKST/2021

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama:

Nama: Ibu EFG

Alamat: Jl. Gatot Subroto No. 789

Telepon: 021-345678

Selanjutnya disebut sebagai penyewa

Pihak Kedua:

Nama: CV HIJ

Alamat: Jl. Pemuda No. 101

Telepon: 021-234567

Selanjutnya disebut sebagai pemilik tempat

Setelah melakukan pembicaraan dan kesepakatan bersama, kedua belah pihak menyetujui untuk membuat perjanjian kerjasama sewa tempat dengan rincian sebagai berikut:

  1. Penyewa menyewa tempat dari pemilik tempat selama 6 (enam) bulan, mulai tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan 31 Juli 2022.
  2. Harga sewa yang disepakati adalah sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan.
  3. Pembayaran dilakukan setiap tanggal 5 (lima) setiap bulannya.
  4. Penyewa diperbolehkan mengubah atau menambah fasilitas di tempat sewa dengan persetujuan tertulis dari pemilik tempat.
  5. Pemilik tempat bertanggung jawab atas perawatan dan perbaikan fasilitas yang disediakan di tempat sewa.
  6. Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak menyetujui untuk menyelesaikannya melalui mediasi atau Arbitrase Indonesia.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai tanda kesepakatan bersama.

Jakarta, 1 Februari 2022

Penyewa,

Ibu EFG

Pemilik tempat,

CV HIJ

FAQs

  1. Apa saja informasi yang harus tercantum dalam surat perjanjian kerjasama sewa tempat?

Informasi yang harus tercantum dalam surat perjanjian kerjasama sewa tempat antara lain identitas kedua belah pihak, rincian mengenai syarat dan ketentuan penyewaan tempat, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

  1. Apa saja fungsi dari surat perjanjian kerjasama sewa tempat?

Beberapa fungsi dari surat perjanjian kerjasama