Pengertian Surat Perjanjian Kerjasama Usaha

Surat perjanjian kerjasama usaha (SPKU) adalah suatu bentuk kesepakatan tertulis antara dua pihak atau lebih yang ingin menjalin kerjasama bisnis. SPKU ini memuat informasi tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, durasi kerjasama, tata cara pembagian hasil, dan segala hal yang berkaitan dengan kerjasama tersebut. Dalam SPKU, biasanya juga dituliskan secara jelas tentang tujuan dan strategi kerjasama yang akan dilakukan. Hal ini bertujuan agar masing-masing pihak memiliki pemahaman yang sama tentang apa yang akan dilakukan dan bagaimana cara melakukannya.

Fungsi Surat Perjanjian Kerjasama Usaha

Fungsi dari SPKU adalah sebagai dasar hukum bagi kedua belah pihak dalam menjalankan kerjasama bisnis. Dalam SPKU, sudah diatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga kedua belah pihak dapat saling mengingatkan jika ada yang tidak sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat. Selain itu, SPKU juga berfungsi sebagai alat untuk meminimalisir terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak. Dalam SPKU, sudah diatur tentang segala hal yang berkaitan dengan kerjasama bisnis, sehingga kedua belah pihak dapat saling menghargai dan menghormati perjanjian yang telah dibuat.

Tujuan Surat Perjanjian Kerjasama Usaha

Tujuan utama dari SPKU adalah untuk menjalin kerjasama bisnis yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Dalam SPKU, sudah diatur tentang strategi dan tujuan kerjasama yang akan dilakukan, sehingga kedua belah pihak dapat bekerja sama dengan lebih efektif dan efisien. Selain itu, tujuan dari SPKU adalah untuk memperkuat hubungan bisnis antara kedua belah pihak. Dalam SPKU, sudah diatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga kedua belah pihak dapat saling mempercayai dan bekerja sama dengan baik.

Format Surat Perjanjian Kerjasama Usaha

Berikut adalah format umum dari SPKU: Surat Perjanjian Kerjasama Usaha

No. :

Tanggal :

Pihak Pertama :

Alamat :

Telepon :

Email :

Pihak Kedua :

Alamat :

Telepon :

Email :

Dasar :

Pertimbangan bersama :

Perjanjian :

1. Tujuan dan Lingkup Kerjasama

2. Hak dan Kewajiban Masing-masing Pihak

3. Jangka Waktu Kerjasama

4. Tata Cara Pembagian Hasil

5. Penyelesaian Sengketa

6. Ketentuan Lain-lain

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

PIHAK PERTAMA

…………………………………………

(………………………………………..)

PIHAK KEDUA

…………………………………………

(………………………………………..)

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha

Berikut adalah contoh dua surat perjanjian kerjasama usaha: Contoh 1: Surat Perjanjian Kerjasama Usaha antara PT ABC dan PT XYZ

No. : SPKU/2022/001

Tanggal : 1 Januari 2022

Pihak Pertama :

Nama Perusahaan : PT ABC

Alamat : Jl. Sudirman No. 10, Jakarta Selatan

Telepon : (021) 123456

Email : [email protected]

Pihak Kedua :

Nama Perusahaan : PT XYZ

Alamat : Jl. Thamrin No. 20, Jakarta Pusat

Telepon : (021) 654321

Email : [email protected]

Dasar :

1. PT ABC dan PT XYZ ingin menjalin kerjasama bisnis dalam bidang jasa konsultasi IT.

2. PT ABC dan PT XYZ memiliki pengalaman dan keahlian masing-masing dalam bidang jasa konsultasi IT.

Pertimbangan bersama :

1. PT ABC dan PT XYZ ingin saling menguntungkan dalam kerjasama bisnis yang akan dilakukan.

2. PT ABC dan PT XYZ sepakat untuk mengikuti peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini.

Perjanjian :

1. Tujuan dan Lingkup Kerjasama

PT ABC dan PT XYZ sepakat untuk menjalin kerjasama bisnis dalam bidang jasa konsultasi IT selama 2 tahun sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini.

2. Hak dan Kewajiban Masing-masing Pihak

Kedua belah pihak harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini serta menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan oleh masing-masing pihak.

3. Jangka Waktu Kerjasama

Kerjasama antara PT ABC dan PT XYZ akan berlangsung selama 2 tahun sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini.

4. Tata Cara Pembagian Hasil

Pembagian hasil dari kerjasama bisnis antara PT ABC dan PT XYZ adalah 50:50.

5. Penyelesaian Sengketa

Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

6. Ketentuan Lain-lain

Segala hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan dibicarakan bersama dan dituangkan dalam perjanjian tambahan.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

PIHAK PERTAMA

PT ABC

…………………………………………

(………………………………………..)

PIHAK KEDUA

PT XYZ

…………………………………………

(………………………………………..)

Contoh 2: Surat Perjanjian Kerjasama Usaha antara CV Hijau Makmur dan UD Biru Jaya

No. : SPKU/2022/002

Tanggal : 1 Januari 2022

Pihak Pertama :

Nama Perusahaan : CV Hijau Makmur

Alamat : Jl. Merdeka No. 5, Bandung

Telepon : (022) 111222

Email : [email protected]

Pihak Kedua :

Nama Perusahaan : UD Biru Jaya

Alamat : Jl. Kebangkitan No. 10, Surabaya

Telepon : (031) 333444

Email : [email protected]

Dasar :

1. CV Hijau Makmur dan UD Biru Jaya ingin menjalin kerjasama bisnis dalam bidang distribusi produk kosmetik.

2. CV Hijau Makmur sebagai produsen produk kosmetik dan UD Biru Jaya sebagai distributor produk kosmetik.

Pertimbangan bers