Setiap orang pasti pernah mengalami perselisihan atau sengketa dengan orang lain. Perselisihan atau sengketa bisa terjadi di antara keluarga, sahabat, rekan kerja, bisnis atau bahkan dengan pihak lain yang tidak dikenal. Apapun sumber masalahnya, menyelesaikan sengketa dengan baik dan damai adalah tindakan yang bijaksana. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan membuat surat perjanjian kesepakatan damai. Artikel ini akan membahas tentang pengertian, fungsi, tujuan, format, contoh dan beberapa pertanyaan seputar surat perjanjian kesepakatan damai.

Pengertian Surat Perjanjian Kesepakatan Damai

Surat perjanjian kesepakatan damai adalah sebuah dokumen tertulis yang dibuat oleh dua belah pihak atau lebih yang telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan secara damai. Surat perjanjian ini dijadikan sebagai bukti kesepakatan kedua belah pihak dan sebagai jaminan bahwa kedua belah pihak akan melaksanakan kesepakatan tersebut.

Fungsi Surat Perjanjian Kesepakatan Damai

Surat perjanjian kesepakatan damai memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

  1. Sebagai bukti kesepakatan antara kedua belah pihak
  2. Sebagai jaminan bahwa kedua belah pihak akan melaksanakan kesepakatan tersebut
  3. Sebagai dasar hukum jika terjadi pelanggaran kesepakatan
  4. Sebagai pencegahan agar sengketa atau perselisihan tidak berlarut-larut dan merugikan kedua belah pihak

Tujuan Surat Perjanjian Kesepakatan Damai

Tujuan dibuatnya surat perjanjian kesepakatan damai adalah:

  1. Menyelesaikan sengketa atau perselisihan secara damai
  2. Menjaga hubungan baik antara kedua belah pihak setelah terjadinya perselisihan
  3. Menjaga kepercayaan dan integritas kedua belah pihak
  4. Menghindari tindakan hukum yang dapat merugikan kedua belah pihak

Format Surat Perjanjian Kesepakatan Damai

Format surat perjanjian kesepakatan damai sebenarnya tidak baku, namun umumnya terdiri dari beberapa bagian, yaitu:

  1. Judul surat
  2. Identitas kedua belah pihak
  3. Penjelasan sengketa atau perselisihan yang terjadi
  4. Isi kesepakatan yang telah disepakati
  5. Penegasan bahwa kesepakatan tersebut dibuat secara sukarela dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun
  6. Tanda tangan kedua belah pihak dan saksi

Contoh Surat Perjanjian Kesepakatan Damai

Berikut adalah contoh surat perjanjian kesepakatan damai:

Contoh 1

Surat Perjanjian Kesepakatan Damai

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : Muhammad Ali

2. Alamat : Jl. Perjuangan No. 10, Jakarta

3. Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama

4. Nama : Fatimah Nurul

5. Alamat : Jl. Merdeka No. 15, Jakarta

6. Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua

Setelah melalui proses mediasi dan musyawarah, kami telah mencapai kesepakatan damai dalam sengketa yang kami alami. Berikut adalah kesepakatan yang telah kami buat:

  1. Pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk menghentikan semua tindakan hukum yang telah atau akan dilakukan pada sengketa tersebut.
  2. Pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk saling menghormati dan menjaga hubungan baik di masa yang akan datang.
  3. Pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan satu sama lain.
  4. Surat perjanjian ini dibuat secara sukarela dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Demikianlah surat perjanjian kesepakatan damai ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan sepengetahuan dari saksi-saksi yang hadir pada saat pembuatan surat perjanjian ini.

Pihak Pertama,

………………………………….

Pihak Kedua,

………………………………….

Saksi 1,

………………………………….

Saksi 2,

………………………………….

Contoh 2

Surat Perjanjian Kesepakatan Damai

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : Ahmad Zaki

2. Alamat : Jl. Sudirman No. 20, Surabaya

3. Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama

4. Nama : Rina Wati

5. Alamat : Jl. Pahlawan No. 15, Surabaya

6. Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua

Setelah melalui proses mediasi dan musyawarah, kami telah mencapai kesepakatan damai dalam sengketa yang kami alami. Berikut adalah kesepakatan yang telah kami buat:

  1. Pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk menghentikan semua tindakan hukum yang telah atau akan dilakukan pada sengketa tersebut.
  2. Pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk saling menghormati dan menjaga hubungan baik di masa yang akan datang.
  3. Pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk membayar ganti rugi kepada pihak ketiga yang terkena dampak dari sengketa tersebut.
  4. Surat perjanjian ini dibuat secara sukarela dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Demikianlah surat perjanjian kesepakatan damai ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan sepengetahuan dari saksi-saksi yang hadir pada saat pembuatan surat perjanjian ini.

Pihak Pertama,

………………………………….

Pihak Kedua,

………………………………….

Saksi 1,

………………………………….

Saksi 2,

………………………………….

FAQs

1. Apa saja manfaat dari membuat surat perjanjian kesepakatan damai?

Jawab: Manfaat dari membuat surat perjanjian kesepakatan damai adalah untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan secara damai, menjaga hubungan baik antara kedua belah pihak setelah terjadinya perselisihan, menjaga kepercayaan dan integritas kedua belah pihak, dan menghindari tindakan hukum yang dapat merugikan kedua belah pihak.

2. Apa saja bagian yang harus ada dalam surat perjanjian kesepakatan