Surat perjanjian kesepakatan kerjasama merupakan salah satu dokumen penting dalam bisnis. Dokumen ini digunakan untuk menetapkan kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam melakukan kegiatan bisnis. Dalam surat perjanjian kesepakatan kerjasama, terdapat berbagai hal yang harus diatur seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak, jangka waktu kerjasama, serta pembagian hasil keuntungan.

Pengertian Surat Perjanjian Kesepakatan Kerjasama

Surat perjanjian kesepakatan kerjasama atau biasa disebut dengan SPKK, merupakan sebuah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang dituangkan dalam bentuk tertulis. Surat perjanjian ini berisi kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam melakukan kerjasama.

Fungsi Surat Perjanjian Kesepakatan Kerjasama

Surat perjanjian kesepakatan kerjasama memiliki berbagai fungsi, di antaranya:

  1. Menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam kerjasama.
  2. Menjelaskan jangka waktu kerjasama yang telah disepakati.
  3. Menjelaskan pembagian hasil keuntungan yang diperoleh dari kerjasama.
  4. Sebagai alat bukti dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.

Tujuan Surat Perjanjian Kesepakatan Kerjasama

Surat perjanjian kesepakatan kerjasama memiliki tujuan yang jelas, yaitu:

  1. Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak.
  2. Menjamin kelangsungan kerjasama yang telah disepakati dengan adanya kesepakatan tertulis.
  3. Memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dalam menjalankan kerjasama.

Format Surat Perjanjian Kesepakatan Kerjasama

Setiap surat perjanjian kesepakatan kerjasama memiliki format yang sama, yaitu:

  1. Judul surat perjanjian
  2. Identitas pihak yang terlibat dalam kerjasama
  3. Definisi dan tujuan kerjasama
  4. Waktu dan jangka waktu kerjasama
  5. Peran dan tanggung jawab masing-masing pihak
  6. Pembagian hasil keuntungan yang diperoleh
  7. Sanksi apabila salah satu pihak melanggar perjanjian
  8. Tanda tangan dari kedua belah pihak

Contoh Surat Perjanjian Kesepakatan Kerjasama

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kesepakatan kerjasama antara perusahaan A dan perusahaan B:

Contoh 1

Judul: Surat Perjanjian Kesepakatan Kerjasama

Identitas Pihak yang Terlibat:

Perusahaan A
Alamat: Jl. Pahlawan No.10, Jakarta Pusat
NPWP: 1234567890

Perusahaan B
Alamat: Jl. Merdeka No.20, Jakarta Selatan
NPWP: 0987654321

Definisi dan Tujuan Kerjasama:

Kerjasama ini dilakukan untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan penjualan produk-produk yang dimiliki oleh kedua belah pihak.

Waktu dan Jangka Waktu Kerjasama:

Kerjasama ini berlangsung selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya surat perjanjian.

Peran dan Tanggung Jawab Masing-Masing Pihak:

Perusahaan A bertanggung jawab untuk memasok produk-produknya ke Perusahaan B dengan kualitas yang baik dan sesuai dengan permintaan. Sedangkan Perusahaan B bertanggung jawab untuk memasarkan produk-produk tersebut dan menjualnya kepada konsumen.

Pembagian Hasil Keuntungan yang Diperoleh:

Keuntungan yang diperoleh dari kerjasama ini akan dibagi secara proporsional antara kedua belah pihak, yaitu 50:50.

Sanksi apabila Salah Satu Pihak Melanggar Perjanjian:

Apabila salah satu pihak melanggar perjanjian, maka pihak yang dirugikan berhak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan dan menuntut ganti rugi.

Contoh 2

Judul: Surat Perjanjian Kesepakatan Kerjasama

Identitas Pihak yang Terlibat:

Perusahaan X
Alamat: Jl. Gajah Mada No.50, Surabaya
NPWP: 1357902468

Perusahaan Y
Alamat: Jl. Diponegoro No.30, Malang
NPWP: 2468013579

Definisi dan Tujuan Kerjasama:

Kerjasama ini dilakukan untuk mengembangkan produk baru yang akan dipasarkan oleh kedua belah pihak.

Waktu dan Jangka Waktu Kerjasama:

Kerjasama ini berlangsung selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya surat perjanjian.

Peran dan Tanggung Jawab Masing-Masing Pihak:

Perusahaan X bertanggung jawab untuk melakukan riset dan pengembangan produk baru, sedangkan Perusahaan Y bertanggung jawab untuk memasarkan produk tersebut.

Pembagian Hasil Keuntungan yang Diperoleh:

Keuntungan yang diperoleh dari penjualan produk baru tersebut akan dibagi secara proporsional antara kedua belah pihak, yaitu 60:40.

Sanksi apabila Salah Satu Pihak Melanggar Perjanjian:

Apabila salah satu pihak melanggar perjanjian, maka pihak yang dirugikan berhak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan dan menuntut ganti rugi.

FAQs

  1. Apakah surat perjanjian kesepakatan kerjasama bisa dibuat secara lisan?

Surat perjanjian kesepakatan kerjasama sebaiknya dibuat secara tertulis untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

  1. Siapa yang harus membuat surat perjanjian kesepakatan kerjasama?

Surat perjanjian kesepakatan kerjasama dapat dibuat oleh kedua belah pihak atau dapat juga dibuat oleh pihak ketiga yang ahli dalam bidang hukum.

  1. Apakah surat perjanjian kesepakatan kerjasama harus dibuat oleh notaris?

Tidak harus, namun jika dokumen tersebut ingin memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat, maka sebaiknya dibuat oleh notaris.

Kesimpulan

Surat perjanjian kesepakatan kerjasama sangat penting dalam menjalankan kegiatan bisnis. Dokumen ini berfungsi untuk menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta memastikan kelangsungan kerjasama yang telah disepakati. Dalam membuat sur