Surat perjanjian kontrak kendaraan adalah sebuah dokumen yang dibuat antara pihak penyedia kendaraan dan pihak yang menyewa kendaraan. Dalam surat perjanjian ini, terdapat kesepakatan mengenai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak selama masa sewa kendaraan berlangsung.

Fungsi dan Tujuan Surat Perjanjian Kontrak Kendaraan

Surat perjanjian kontrak kendaraan memiliki beberapa fungsi dan tujuan yang sangat penting. Adapun di antaranya adalah:

  • Sebagai alat bukti bahwa telah terjadi kesepakatan antara penyedia kendaraan dan penyewa kendaraan
  • Menjelaskan secara rinci mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak selama masa sewa berlangsung
  • Menjaga keamanan dan kenyamanan penyewa kendaraan selama menggunakan kendaraan yang disewa
  • Menjaga hak dan kepentingan dari masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut

Format Surat Perjanjian Kontrak Kendaraan

Adapun format surat perjanjian kontrak kendaraan yang baik dan benar adalah sebagai berikut:

  1. Judul surat
  2. Tanggal pembuatan surat
  3. Nama dan alamat lengkap pihak penyedia kendaraan
  4. Nama dan alamat lengkap pihak penyewa kendaraan
  5. Jenis kendaraan yang disewa
  6. Biaya sewa kendaraan
  7. Lama waktu sewa kendaraan
  8. Jaminan yang diberikan oleh penyewa kendaraan
  9. Syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak selama masa sewa berlangsung
  10. Tanda tangan dari kedua belah pihak sebagai bukti kesepakatan

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kendaraan

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kontrak kendaraan yang bisa menjadi referensi bagi Anda:

Contoh 1

Surat Perjanjian Kontrak Kendaraan

Pada hari ini, tanggal 10 Agustus 2021, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : PT. Mobilku Jaya

Alamat : Jl. Kemanggisan Raya No. 10, Jakarta Barat

2. Nama : Bapak Andi Saputra

Alamat : Jl. Raya Bogor No. 23, Jakarta Timur

Menyetujui untuk membuat perjanjian kontrak kendaraan dengan rincian sebagai berikut:

1. Jenis kendaraan : Toyota Avanza

2. Biaya sewa kendaraan : Rp 300.000,-/hari

3. Lama waktu sewa kendaraan : 5 hari

4. Jaminan yang diberikan oleh penyewa kendaraan : KTP dan SIM

5. Syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak selama masa sewa berlangsung:

- Penyewa kendaraan wajib menjaga keamanan dan kenyamanan kendaraan yang disewa selama masa sewa berlangsung

- Penyewa kendaraan wajib membayar biaya sewa kendaraan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati

- Penyewa kendaraan wajib mengembalikan kendaraan yang disewa dalam keadaan baik seperti saat pertama kali disewakan

Demikianlah surat perjanjian kontrak kendaraan ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bukti kesepakatan.

Jakarta, 10 Agustus 2021

PT. Mobilku Jaya

(Tanda tangan dan nama lengkap pihak penyedia kendaraan)

Bapak Andi Saputra

(Tanda tangan dan nama lengkap pihak penyewa kendaraan)

Contoh 2

Surat Perjanjian Kontrak Kendaraan

Pada hari ini, tanggal 10 Agustus 2021, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : PT. Mobilku Jaya

Alamat : Jl. Kemanggisan Raya No. 10, Jakarta Barat

2. Nama : Bapak Budi Santoso

Alamat : Jl. Raya Bekasi No. 23, Jakarta Timur

Menyetujui untuk membuat perjanjian kontrak kendaraan dengan rincian sebagai berikut:

1. Jenis kendaraan : Honda Jazz

2. Biaya sewa kendaraan : Rp 250.000,-/hari

3. Lama waktu sewa kendaraan : 3 hari

4. Jaminan yang diberikan oleh penyewa kendaraan : KTP dan SIM

5. Syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak selama masa sewa berlangsung:

- Penyewa kendaraan wajib menjaga keamanan dan kenyamanan kendaraan yang disewa selama masa sewa berlangsung

- Penyewa kendaraan wajib membayar biaya sewa kendaraan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati

- Penyewa kendaraan wajib mengembalikan kendaraan yang disewa dalam keadaan baik seperti saat pertama kali disewakan

Demikianlah surat perjanjian kontrak kendaraan ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bukti kesepakatan.

Jakarta, 10 Agustus 2021

PT. Mobilku Jaya

(Tanda tangan dan nama lengkap pihak penyedia kendaraan)

Bapak Budi Santoso

(Tanda tangan dan nama lengkap pihak penyewa kendaraan)

FAQs

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering muncul seputar surat perjanjian kontrak kendaraan:

  • Apa saja keuntungan yang bisa didapatkan dengan membuat surat perjanjian kontrak kendaraan?

Dengan membuat surat perjanjian kontrak kendaraan, Anda dan pihak penyedia kendaraan akan memiliki bukti kesepakatan yang sah. Selain itu, Anda juga akan mengetahui dengan pasti mengenai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi selama masa sewa kendaraan berlangsung.

  • Apakah surat perjanjian kontrak kendaraan harus dibuat dalam bahasa resmi?

Surat perjanjian kontrak kendaraan sebaiknya dibuat dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar agar mudah dipahami oleh kedua belah pihak.

  • Berapa lama waktu sewa kendaraan yang umumnya ditentukan dalam surat perjanjian kontrak kendaraan?

Waktu sewa kendaraan biasanya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penyedia kendaraan dan penyewa kendaraan. Namun, umumnya waktu sewa kendaraan berkisar antara 1-7 hari.

Kesimpulan

Dalam membuat surat perjanjian kontrak kendaraan, Anda harus memperhatikan dengan baik dan teliti syarat serta ketentuan