Apakah Anda ingin menyewa kendaraan untuk keperluan pribadi atau bisnis? Jika iya, maka surat perjanjian kontrak sewa kendaraan wajib Anda ketahui. Surat perjanjian tersebut merupakan dokumen yang menyatakan bahwa Anda sebagai penyewa kendaraan telah menyetujui syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pihak penyedia jasa sewa kendaraan. Dalam artikel ini, Anda akan mengetahui pengertian, fungsi, tujuan, format, contoh, dan beberapa FAQs seputar surat perjanjian kontrak sewa kendaraan. Yuk, simak bersama-sama!
Pengertian Surat Perjanjian Kontrak Sewa Kendaraan
Surat perjanjian kontrak sewa kendaraan adalah dokumen yang dibuat untuk menyatakan kesepakatan antara pihak penyedia jasa sewa kendaraan dengan pihak penyewa kendaraan. Dalam surat perjanjian tersebut, ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak selama masa sewa kendaraan berlangsung. Dalam hal ini, pihak penyedia jasa sewa kendaraan bertindak sebagai pemilik kendaraan, sedangkan pihak penyewa kendaraan adalah pihak yang menyewa kendaraan tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan membayar biaya sewa kendaraan yang telah disepakati.
Fungsi Surat Perjanjian Kontrak Sewa Kendaraan
Surat perjanjian kontrak sewa kendaraan memiliki beberapa fungsi, yaitu:
- Menjelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak
- Menjaga keamanan dan kenyamanan selama masa sewa kendaraan berlangsung
- Menjaga kepastian hukum untuk kedua belah pihak
- Menjadikan bukti tertulis jika terjadi sengketa di kemudian hari
Tujuan Surat Perjanjian Kontrak Sewa Kendaraan
Tujuan utama dari surat perjanjian kontrak sewa kendaraan adalah untuk menjaga hak dan kewajiban kedua belah pihak selama masa sewa kendaraan berlangsung. Dalam hal ini, pihak penyedia jasa sewa kendaraan harus memberikan kendaraan yang layak dan terjamin keamanannya, sedangkan pihak penyewa kendaraan harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak penyedia jasa sewa kendaraan.
Format Surat Perjanjian Kontrak Sewa Kendaraan
Format surat perjanjian kontrak sewa kendaraan dapat dibuat secara sederhana dengan menyebutkan hal-hal sebagai berikut:
- Nama lengkap dan alamat kedua belah pihak
- Jenis kendaraan yang disewa
- Masa sewa kendaraan
- Biaya sewa kendaraan
- Syarat dan ketentuan yang berlaku selama masa sewa kendaraan
- Tanda tangan kedua belah pihak sebagai bukti kesepakatan
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Sewa Kendaraan
Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kontrak sewa kendaraan yang bisa Anda jadikan referensi:
Contoh 1
Surat Perjanjian Kontrak Sewa Kendaraan
Pada hari ini, tanggal 1 Januari 2022, yang bertanda tangan dibawah ini:
A. Pihak Pertama
Nama: PT Jasa Sewa Kendaraan
Alamat: Jl. Raya Jakarta No. 1, Jakarta
B. Pihak Kedua
Nama: Budi Santoso
Alamat: Jl. Raya Bogor No. 2, Bogor
Menyatakan telah sepakat untuk membuat perjanjian kontrak sewa kendaraan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pihak Pertama menyewakan kendaraan jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1234 CD kepada Pihak Kedua selama 1 bulan, yaitu dari tanggal 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.
2. Pihak Kedua harus membayar biaya sewa kendaraan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Pihak Pertama pada saat penandatanganan surat perjanjian kontrak sewa kendaraan.
3. Pihak Kedua harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama selama masa sewa kendaraan berlangsung.
4. Surat perjanjian kontrak sewa kendaraan ini akan berakhir secara otomatis pada tanggal 31 Januari 2022.
5. Apabila terjadi kerusakan pada kendaraan selama masa sewa, biaya perbaikan akan ditanggung oleh Pihak Kedua.
6. Surat perjanjian kontrak sewa kendaraan ini dibuat dalam 2 rangkap, masing-masing untuk kedua belah pihak.
Demikian surat perjanjian kontrak sewa kendaraan ini dibuat dengan sebenarnya dan penuh kesadaran.
Jakarta, 1 Januari 2022
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Contoh 2
Surat Perjanjian Kontrak Sewa Kendaraan
Pada hari ini, tanggal 1 Januari 2022, yang bertanda tangan dibawah ini:
A. Pihak Pertama
Nama: CV. Rental Mobil Jaya
Alamat: Jl. Raya Surabaya No. 5, Surabaya
B. Pihak Kedua
Nama: Ani Susilowati
Alamat: Jl. Raya Malang No. 6, Malang
Menyatakan telah sepakat untuk membuat perjanjian kontrak sewa kendaraan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pihak Pertama menyewakan kendaraan jenis Suzuki Ertiga dengan nomor polisi N 5678 OP kepada Pihak Kedua selama 2 minggu, yaitu dari tanggal 1 Januari 2022 hingga 14 Januari 2022.
2. Pihak Kedua harus membayar biaya sewa kendaraan sebesar Rp 2.500.000,- (dua setengah juta rupiah) kepada Pihak Pertama pada saat penandatanganan surat perjanjian kontrak sewa kendaraan.
3. Pihak Kedua harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama selama masa sewa kendaraan berlangsung.
4. Surat perjanjian kontrak sewa kendaraan ini akan berakhir secara otomatis pada tanggal 14 Januari 2022.
5. Apabila terjadi kerusakan pada kendaraan selama masa sewa, biaya perbaikan akan ditanggung oleh Pihak Kedua.
6. Surat perjanjian kontrak sewa kendaraan ini dibuat dalam 2 rangkap, masing-masing untuk kedua belah pihak.
Demikian surat perjanjian kontrak sewa kendaraan ini dibuat dengan sebenarnya dan penuh kesadaran.
Surabaya, 1 Januari 2022
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
FAQs
Berikut adalah beberapa FAQs seputar surat perjanjian kontrak sewa kendaraan: