Menjadi seorang pengusaha memang merupakan impian banyak orang. Apalagi jika bisnis yang dijalankan berhasil dan menguntungkan. Namun, perjalanan menuju kesuksesan dalam berbisnis tidaklah mudah. Ada banyak hal yang harus dipersiapkan dan dipelajari, salah satunya adalah surat perjanjian kontrak toko.
Pengertian Surat Perjanjian Kontrak Toko
Surat perjanjian kontrak toko adalah sebuah dokumen yang mengatur tentang perjanjian kerja sama antara dua pihak, yaitu pemilik toko dan penyewa. Surat ini berisi aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak selama menjalankan kerja sama bisnis tersebut. Biasanya, surat perjanjian kontrak toko dibuat ketika pemilik toko ingin menyewakan ruko atau tempat usaha kepada penyewa.
Fungsi dan Tujuan Surat Perjanjian Kontrak Toko
Surat perjanjian kontrak toko memiliki beberapa fungsi dan tujuan, di antaranya:
- Menjaga keamanan dan ketertiban di dalam toko
- Menjaga hak dan kewajiban masing-masing pihak
- Menjaga keterbukaan dan transparansi dalam berbisnis
- Menjaga keberlangsungan bisnis
Dengan adanya surat perjanjian kontrak toko, kedua belah pihak akan memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan bisnis. Hal ini akan membantu menghindari terjadinya konflik dan sengketa di kemudian hari.
Format Surat Perjanjian Kontrak Toko
Format surat perjanjian kontrak toko terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
- Judul surat
- Identitas kedua belah pihak
- Tanggal pembuatan surat
- Isi perjanjian
- Penutup
- Tanda tangan
Setiap bagian tersebut harus diisi dengan lengkap dan jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Toko
Berikut adalah dua contoh surat perjanjian kontrak toko yang dapat digunakan sebagai referensi:
Contoh 1
Surat Perjanjian Kontrak Toko
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Pemilik Toko
Alamat: Jalan Raya No. 10, Jakarta
2. Penyewa
Alamat: Jalan Merdeka No. 5, Jakarta
Dengan ini sepakat untuk melakukan perjanjian kerja sama sebagai berikut:
1. Penyewa akan menyewa toko milik Pemilik Toko di alamat yang telah disebutkan di atas.
2. Masa sewa toko adalah selama 1 tahun, dimulai dari tanggal 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.
3. Penyewa wajib membayar uang sewa toko sebesar Rp 10.000.000,- per bulan, dibayarkan setiap tanggal 5.
4. Penyewa wajib menjaga kebersihan dan kerapihan di dalam toko.
5. Pemilik Toko berhak memeriksa kondisi toko sewa setiap saat.
6. Penyewa dilarang menjual barang yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan bersama pada waktu yang akan datang.
Demikian surat perjanjian kontrak toko ini kami buat dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 1 Januari 2022
Pemilik Toko
(tanda tangan)
Penyewa
(tanda tangan)
Contoh 2
Surat Perjanjian Kontrak Toko
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Pemilik Toko
Alamat: Jalan Pahlawan No. 15, Surabaya
2. Penyewa
Alamat: Jalan Diponegoro No. 20, Surabaya
Dengan ini sepakat untuk melakukan perjanjian kerja sama sebagai berikut:
1. Penyewa akan menyewa toko milik Pemilik Toko di alamat yang telah disebutkan di atas.
2. Masa sewa toko adalah selama 2 tahun, dimulai dari tanggal 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2023.
3. Penyewa wajib membayar uang sewa toko sebesar Rp 15.000.000,- per bulan, dibayarkan setiap tanggal 10.
4. Penyewa wajib menjaga kebersihan dan kerapihan di dalam toko.
5. Pemilik Toko berhak memeriksa kondisi toko sewa setiap 3 bulan sekali.
6. Penyewa dilarang menjual barang yang dilarang oleh pemerintah Indonesia.
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan bersama pada waktu yang akan datang.
Demikian surat perjanjian kontrak toko ini kami buat dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Surabaya, 1 Januari 2022
Pemilik Toko
(tanda tangan)
Penyewa
(tanda tangan)
FAQs
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait surat perjanjian kontrak toko:
1. Apa saja yang harus dicantumkan dalam surat perjanjian kontrak toko?
Surat perjanjian kontrak toko harus mencantumkan identitas kedua belah pihak, tanggal pembuatan surat, isi perjanjian, penutup, dan tanda tangan.
2. Apa fungsi dan tujuan surat perjanjian kontrak toko?
Surat perjanjian kontrak toko memiliki fungsi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam toko, menjaga hak dan kewajiban masing-masing pihak, menjaga keterbukaan dan transparansi dalam berbisnis, serta menjaga keberlangsungan bisnis.
3. Apa saja yang harus diperhatikan sebelum menandatangani surat perjanjian kontrak toko?
Sebelum menandatangani surat perjanjian kontrak toko, kedua belah pihak harus membaca dan memahami isi perjanjian dengan seksama. Jika terdapat hal yang tidak jelas atau tidak dipahami, sebaiknya menanyakan kepada pihak yang berwenang untuk mendapatkan penjelasan yang lebih jelas.
Kesimpulan
Surat perjanjian kontrak toko merupakan hal yang penting dalam berbisnis. Dengan adanya surat ini, kedua belah pihak akan memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan bisnis. Oleh karena itu, sebelum memulai kerja sama bisnis dengan pihak lain, pastikan untuk mempelajari dan memahami surat perjanjian kontrak toko dengan baik.