Sewa rumah atau kontrakan adalah solusi bagi mereka yang belum memiliki rumah sendiri atau sedang mengincar tempat tinggal sementara. Namun, untuk menjaga hubungan yang baik dengan pemilik rumah, dibutuhkan sebuah kesepakatan dalam bentuk surat perjanjian kontrakan.
Pengertian Surat Perjanjian Kontrakan
Surat perjanjian kontrakan adalah sebuah kesepakatan tertulis antara penyewa (atau pengontrak) dan pemilik rumah (atau pengelola) yang menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak selama masa sewa. Isi dari surat perjanjian ini meliputi informasi mengenai sewa, jangka waktu, harga sewa, serta ketentuan-ketentuan lainnya yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak.
Fungsi dan Tujuan Surat Perjanjian Kontrakan
Surat perjanjian kontrakan memiliki beberapa fungsi dan tujuan, antara lain:
- Menjaga hubungan yang baik antara penyewa dan pemilik rumah
- Menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak
- Menjaga keamanan dan kenyamanan rumah
- Menjamin kepastian hukum bagi kedua belah pihak
Dengan adanya surat perjanjian kontrakan, maka setiap pihak akan lebih mudah untuk menyelesaikan sengketa atau masalah yang mungkin terjadi selama masa sewa. Selain itu, surat perjanjian ini juga dapat menjadi bukti sah jika terjadi perselisihan di kemudian hari.
Format Surat Perjanjian Kontrakan
Surat perjanjian kontrakan harus dibuat secara tertulis dan disepakati oleh kedua belah pihak. Berikut ini adalah format umum dari surat perjanjian kontrakan:
- Judul surat perjanjian
- Identitas penyewa dan pemilik rumah
- Alamat rumah yang disewa
- Jangka waktu sewa
- Harga sewa
- Ketentuan-ketentuan lainnya (misalnya: pembayaran uang muka, jaminan, perawatan rumah, dan sebagainya)
- Tanda tangan dan nama lengkap kedua belah pihak
Setelah surat perjanjian kontrakan disepakati, maka kedua belah pihak harus menandatanganinya sebagai bukti kesepakatan. Kemudian, salinannya dapat disimpan oleh penyewa dan pemilik rumah sebagai arsip pribadi.
Contoh Surat Perjanjian Kontrakan
Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kontrakan yang dapat kamu jadikan referensi:
Contoh Surat Perjanjian Kontrakan 1
Pada hari ini, tanggal 1 Agustus 2021, saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Budi Santoso
Alamat : Jalan Pahlawan No. 10, Surabaya
No. KTP : 123456789
Sepakat untuk menyewa rumah yang dimiliki oleh:
Nama : Ani Wijayanti
Alamat : Jalan Kenangan No. 20, Surabaya
No. KTP : 987654321
Alamat rumah yang disewa: Jalan Pahlawan No. 12, Surabaya
Jangka waktu sewa: 1 tahun (mulai tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan 31 Juli 2022)
Harga sewa: Rp 5.000.000,- per bulan
Ketentuan-ketentuan lainnya:
- Penyewa harus membayar uang muka sebesar Rp 10.000.000,- pada saat menandatangani surat perjanjian ini
- Penyewa harus memelihara rumah dengan baik dan tidak merusak fasilitas yang ada
- Pemilik rumah akan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi selama masa sewa
Demikianlah surat perjanjian kontrakan ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran.
Surabaya, 1 Agustus 2021
Penyewa,
Budi Santoso
Pemilik Rumah,
Ani Wijayanti
Contoh Surat Perjanjian Kontrakan 2
Pada hari ini, tanggal 1 Agustus 2021, saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Dinda Puspita
Alamat : Jalan Merdeka No. 5, Jakarta
No. KTP : 123456789
Sepakat untuk menyewa apartemen yang dimiliki oleh:
Nama : Ahmad Yani
Alamat : Jalan Sudirman No. 10, Jakarta
No. KTP : 987654321
Alamat apartemen yang disewa: Jalan Gatot Subroto No. 15, Jakarta
Jangka waktu sewa: 2 tahun (mulai tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan 31 Juli 2023)
Harga sewa: Rp 12.000.000,- per bulan
Ketentuan-ketentuan lainnya:
- Penyewa harus membayar uang muka sebesar Rp 24.000.000,- pada saat menandatangani surat perjanjian ini
- Penyewa dilarang merokok di dalam apartemen
- Pemilik apartemen akan menyediakan fasilitas internet dan televisi kabel
Demikianlah surat perjanjian kontrakan ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran.
Jakarta, 1 Agustus 2021
Penyewa,
Dinda Puspita
Pemilik Apartemen,
Ahmad Yani
FAQs
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai surat perjanjian kontrakan:
1. Apa saja yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian kontrakan?
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian kontrakan antara lain: isi surat harus jelas dan terinci, tidak ada ketentuan yang melanggar hukum, dan surat harus disepakati oleh kedua belah pihak.
2. Apa akibatnya jika tidak membuat surat perjanjian kontrakan?
Jika tidak membuat surat perjanjian kontrakan, maka akan sulit untuk menyelesaikan sengketa atau masalah yang mungkin terjadi selama masa sewa. Selain itu, surat perjanjian kontrakan juga dapat menjadi bukti sah jika terjadi perselisihan di kemudian hari.
3. Apa yang harus dilakukan jika terjadi perselisihan antara penyewa dan pemilik rumah selama masa sewa?
Jika terjadi perselisihan antara penyewa dan pemilik rumah selama masa sewa, maka sebaiknya menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang baik. Jika tidak berhasil, maka bisa melaporkannya ke pihak berwenang atau mencari bantuan hukum.
Kesimpulan
Surat perjanjian kontrakan adalah sebuah kesepakatan tertulis antara penyewa dan pemilik rumah yang menjel