Saat ini, memiliki rumah sendiri merupakan salah satu impian banyak orang. Namun, terkadang sulit untuk memenuhi impian tersebut dengan uang tunai. Oleh karena itu, banyak orang memilih untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Salah satu bank di Indonesia yang menyediakan layanan KPR adalah Bank Tabungan Negara (BTN).
Pengertian Surat Perjanjian KPR BTN
Surat perjanjian KPR BTN adalah dokumen resmi yang dibuat antara pihak Bank BTN dan pihak peminjam, yang berisi tentang kesepakatan dan ketentuan terkait pengajuan KPR. Surat perjanjian ini dibuat setelah pengajuan KPR disetujui oleh pihak Bank BTN.
Fungsi Surat Perjanjian KPR BTN
Surat perjanjian KPR BTN memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
- Sebagai bukti kesepakatan antara pihak Bank BTN dan pihak peminjam terkait pengajuan KPR
- Sebagai acuan bagi kedua belah pihak terkait hak dan kewajiban masing-masing
- Sebagai bukti legalitas pengajuan KPR
Tujuan Surat Perjanjian KPR BTN
Tujuan utama dari surat perjanjian KPR BTN adalah untuk menjaga hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dengan adanya surat perjanjian ini, pihak Bank BTN dan pihak peminjam dapat saling mengingatkan dan mematuhi kesepakatan yang telah dibuat.
Format Surat Perjanjian KPR BTN
Format surat perjanjian KPR BTN terdiri dari beberapa hal, di antaranya:
- Judul surat perjanjian
- Identitas pihak Bank BTN dan pihak peminjam
- Rincian KPR, seperti jumlah pinjaman, tenor, bunga, dan angsuran
- Hak dan kewajiban pihak Bank BTN dan pihak peminjam
- Prosedur penyelesaian sengketa
- Tanda tangan dan cap dari kedua belah pihak
Contoh Surat Perjanjian KPR BTN
Berikut ini adalah contoh surat perjanjian KPR BTN:
Contoh 1
Surat Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah BTN
No. XXXX/XXXXX
Yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA
Nama: Bank Tabungan Negara
Alamat: Jl. Gajah Mada No.1 Jakarta Pusat
Sebagai pemberi kredit pemilikan rumah
PIHAK KEDUA
Nama: John Doe
Alamat: Jl. Sudirman No. 123 Jakarta Selatan
Sebagai penerima kredit pemilikan rumah
Dalam hal ini kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian sebagai berikut:
1. PIHAK PERTAMA memberikan kredit pemilikan rumah kepada PIHAK KEDUA dengan rincian sebagai berikut:
- Jumlah kredit: Rp500.000.000,-
- Tenor: 20 tahun
- Bunga: 7%
- Angsuran: Rp4.500.000,- per bulan
2. PIHAK KEDUA wajib membayar angsuran kredit tepat waktu sesuai jadwal yang telah disepakati.
3. PIHAK KEDUA wajib menjaga dan merawat rumah yang dibeli dengan kredit pemilikan rumah dari PIHAK PERTAMA.
4. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan menjual rumah yang dibeli dengan kredit pemilikan rumah dari PIHAK PERTAMA sebelum lunas.
5. Jika terjadi sengketa antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan melalui mediasi.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan penuh kesadaran.
Jakarta, 1 Januari 2022
PIHAK PERTAMA
Bank Tabungan Negara
Tanda tangan dan cap
PIHAK KEDUA
John Doe
Tanda tangan
Contoh 2
Surat Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah BTN
No. XXXX/XXXXX
Yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA
Nama: Bank Tabungan Negara
Alamat: Jl. Gajah Mada No.1 Jakarta Pusat
Sebagai pemberi kredit pemilikan rumah
PIHAK KEDUA
Nama: Jane Doe
Alamat: Jl. Thamrin No. 456 Jakarta Pusat
Sebagai penerima kredit pemilikan rumah
Dalam hal ini kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian sebagai berikut:
1. PIHAK PERTAMA memberikan kredit pemilikan rumah kepada PIHAK KEDUA dengan rincian sebagai berikut:
- Jumlah kredit: Rp1.000.000.000,-
- Tenor: 15 tahun
- Bunga: 6%
- Angsuran: Rp9.000.000,- per bulan
2. PIHAK KEDUA wajib membayar angsuran kredit tepat waktu sesuai jadwal yang telah disepakati.
3. PIHAK KEDUA wajib menjaga dan merawat rumah yang dibeli dengan kredit pemilikan rumah dari PIHAK PERTAMA.
4. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan menjual rumah yang dibeli dengan kredit pemilikan rumah dari PIHAK PERTAMA sebelum lunas.
5. Jika terjadi sengketa antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan melalui mediasi.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan penuh kesadaran.
Jakarta, 1 Januari 2022
PIHAK PERTAMA
Bank Tabungan Negara
Tanda tangan dan cap
PIHAK KEDUA
Jane Doe
Tanda tangan
FAQs
1. Apakah surat perjanjian KPR BTN wajib dibuat?
Ya, surat perjanjian KPR BTN wajib dibuat sebagai bukti kesepakatan antara pihak Bank BTN dan pihak peminjam terkait pengajuan KPR.
2. Apa saja isi dari surat perjanjian KPR BTN?
Isi dari surat perjanjian KPR BTN antara lain identitas kedua belah pihak, rincian KPR, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan prosedur penyelesaian sengketa.
3. Apa saja fungsi dari surat perjanjian KPR BTN?
Fungsi dari surat perjanjian KPR BTN antara lain sebagai bukti kesepakatan antara pihak Bank BTN dan pihak peminjam, acuan bagi kedua belah pihak terkait hak dan kew