Saat ini, kebutuhan akan barang elektronik seperti smartphone, laptop, dan televisi semakin meningkat. Namun, tidak semua orang memiliki cukup uang untuk membeli barang elektronik tersebut secara tunai. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih untuk membeli barang elektronik dengan sistem kredit. Nah, dalam pembelian barang elektronik dengan sistem kredit, biasanya akan dibuat sebuah surat perjanjian kredit barang elektronik.

Pengertian Surat Perjanjian Kredit Barang Elektronik

Surat perjanjian kredit barang elektronik adalah sebuah dokumen resmi yang dibuat oleh pihak penjual dan pihak pembeli dalam pembelian barang elektronik dengan sistem kredit. Dalam surat perjanjian tersebut, akan dijelaskan mengenai syarat-syarat pembelian barang elektronik dengan sistem kredit, baik itu mengenai harga, jangka waktu pembayaran, dan lain-lain.

Fungsi dan Tujuan Surat Perjanjian Kredit Barang Elektronik

Surat perjanjian kredit barang elektronik memiliki beberapa fungsi dan tujuan, antara lain:

  • Sebagai bukti resmi bahwa terdapat kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli dalam pembelian barang elektronik dengan sistem kredit.
  • Menjelaskan secara lengkap mengenai syarat-syarat pembelian barang elektronik dengan sistem kredit, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
  • Sebagai acuan apabila terjadi masalah atau sengketa antara pihak penjual dan pembeli.

Format Surat Perjanjian Kredit Barang Elektronik

Berikut ini adalah format surat perjanjian kredit barang elektronik:

Surat Perjanjian Kredit Barang Elektronik

No : [nomor surat perjanjian]

Yang bertanda tangan di bawah ini :

PIHAK PENJUAL

Nama : [nama penjual]

Alamat : [alamat penjual]

PIHAK PEMBELI

Nama : [nama pembeli]

Alamat : [alamat pembeli]

Barang yang dibeli :

Nama Barang : [nama barang]

Merk : [merk barang]

Warna: [warna barang]

Harga : [harga barang]

Cara Pembayaran:

Jangka Waktu Pembayaran : [jangka waktu pembayaran]

Angsuran per Bulan : [angsuran per bulan]

Ketentuan Lain-lain:

[ketentuan lain-lain]

Kesepakatan:

1. Pihak pembeli menyetujui untuk membeli barang elektronik dengan sistem kredit.

2. Pihak penjual menyetujui untuk memberikan kredit kepada pihak pembeli untuk membeli barang elektronik tersebut.

3. Pihak pembeli akan membayar angsuran sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

4. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, maka pihak pembeli harus membayar denda sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.

5. Apabila terjadi masalah atau sengketa antara pihak penjual dan pembeli, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

PIHAK PENJUAL

[nama penjual]

PIHAK PEMBELI

[nama pembeli]

Contoh Surat Perjanjian Kredit Barang Elektronik

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kredit barang elektronik:

Contoh 1:

No : 001/SPKBE/2022

Yang bertanda tangan di bawah ini :

PIHAK PENJUAL

Nama : PT Elektronik Jaya

Alamat : Jl. Raya Jakarta No. 10

PIHAK PEMBELI

Nama : Budi Santoso

Alamat : Jl. Raya Bogor No. 20

Barang yang dibeli :

Nama Barang : Smartphone Samsung Galaxy A52

Merk : Samsung

Warna: Hitam

Harga : Rp. 4.000.000,-

Cara Pembayaran:

Jangka Waktu Pembayaran : 12 bulan

Angsuran per Bulan : Rp. 400.000,-

Ketentuan Lain-lain:

1. Barang elektronik yang dibeli merupakan barang baru dan bergaransi resmi.

2. Pihak pembeli wajib membayar angsuran tepat waktu sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.

3. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, maka pihak pembeli harus membayar denda sebesar 5% per bulan dari sisa hutang.

Kesepakatan:

1. Pihak pembeli menyetujui untuk membeli smartphone Samsung Galaxy A52 dengan sistem kredit.

2. Pihak penjual menyetujui untuk memberikan kredit kepada pihak pembeli untuk membeli smartphone tersebut.

3. Pihak pembeli akan membayar angsuran sebesar Rp. 400.000,- per bulan selama 12 bulan.

4. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, maka pihak pembeli harus membayar denda sebesar 5% per bulan dari sisa hutang.

5. Apabila terjadi masalah atau sengketa antara pihak penjual dan pembeli, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

PIHAK PENJUAL

PT Elektronik Jaya

PIHAK PEMBELI

Budi Santoso

Contoh 2:

No : 002/SPKBE/2022

Yang bertanda tangan di bawah ini :

PIHAK PENJUAL

Nama : Toko Elektronik Baru

Alamat : Jl. Raya Surabaya No. 30

PIHAK PEMBELI

Nama : Siti Nurhaliza

Alamat : Jl. Raya Malang No. 40

Barang yang dibeli :

Nama Barang : Laptop Asus ROG Strix G513QM

Merk : Asus

Warna: Hitam

Harga : Rp. 15.000.000,-

Cara Pembayaran:

Jangka Waktu Pembayaran : 24 bulan

Angsuran per Bulan : Rp. 700.000,-

Ketentuan Lain-lain:

1. Barang elektronik yang dibeli merupakan barang baru dan bergaransi resmi.

2. Pihak pembeli wajib membayar angsuran tep