Pengertian Surat Perjanjian Kredit Koperasi

Surat perjanjian kredit koperasi adalah sebuah surat perjanjian yang dibuat antara koperasi dengan peminjam yang berisi persetujuan pemberian pinjaman uang kepada peminjam. Surat perjanjian kredit koperasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam pemberian pinjaman.

Fungsi Surat Perjanjian Kredit Koperasi

Surat perjanjian kredit koperasi memiliki beberapa fungsi, diantaranya:

  1. Sebagai bukti kesepakatan antara koperasi dengan peminjam
  2. Sebagai alat untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak
  3. Sebagai acuan jika terjadi perselisihan atau masalah di kemudian hari

Tujuan Surat Perjanjian Kredit Koperasi

Tujuan dari surat perjanjian kredit koperasi adalah untuk menjamin kesepakatan antara koperasi dan peminjam dalam penggunaan dana pinjaman yang telah diberikan. Selain itu, surat perjanjian kredit koperasi juga dibuat untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak serta sebagai acuan jika terjadi perselisihan atau masalah di kemudian hari.

Format Surat Perjanjian Kredit Koperasi

Surat perjanjian kredit koperasi biasanya terdiri dari beberapa bagian, yaitu:

  1. Identitas pihak koperasi dan peminjam
  2. Jumlah pinjaman yang diberikan
  3. Tanggal jatuh tempo pembayaran
  4. Bunga dan biaya administrasi yang harus dibayar
  5. Ketentuan tentang sanksi jika terjadi keterlambatan pembayaran
  6. Syarat dan ketentuan lain yang harus dipatuhi oleh peminjam
  7. Tanda tangan dari kedua belah pihak

Contoh Surat Perjanjian Kredit Koperasi

Berikut adalah contoh surat perjanjian kredit koperasi:

Contoh 1:

Perjanjian Kredit Koperasi

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Koperasi: Koperasi Sejahtera

Alamat Koperasi: Jl. A. Yani No. 10, Surabaya

Telepon: (031) 123456

NPWP: 1234567890

Dalam hal ini diwakili oleh: Bapak A. Setiawan selaku Ketua Koperasi

Dan

Nama Peminjam: Bapak Budi Santoso

Alamat Peminjam: Jl. Raya Gubeng No. 20, Surabaya

Telepon: 085678901234

No. KTP: 1234567890123456

Menyetujui untuk membuat perjanjian kredit koperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Koperasi Sejahtera memberikan pinjaman sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Bapak Budi Santoso.

2. Pinjaman tersebut harus dilunasi dalam waktu 6 bulan sejak tanggal pencairan.

3. Bunga yang harus dibayar adalah sebesar 1% per bulan dari jumlah pinjaman.

4. Biaya administrasi yang harus dibayar oleh peminjam adalah sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

5. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, maka peminjam akan dikenakan sanksi sebesar 2% dari jumlah pinjaman per bulan.

6. Peminjam wajib melunasi seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian ini.

Demikian surat perjanjian kredit koperasi ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan kesepakatan yang jelas dan penuh tanggung jawab.

Surabaya, 1 Januari 2022

Ketua Koperasi,

Bapak A. Setiawan

Peminjam,

Bapak Budi Santoso

Contoh 2:

Perjanjian Kredit Koperasi

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Koperasi: Koperasi Jaya

Alamat Koperasi: Jl. Raya Gubeng No. 30, Surabaya

Telepon: (031) 123456

NPWP: 1234567890

Dalam hal ini diwakili oleh: Bapak B. Susilo selaku Ketua Koperasi

Dan

Nama Peminjam: Ibu Citra Wijayanti

Alamat Peminjam: Jl. Kertajaya No. 10, Surabaya

Telepon: 085678901234

No. KTP: 1234567890123456

Menyetujui untuk membuat perjanjian kredit koperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Koperasi Jaya memberikan pinjaman sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Ibu Citra Wijayanti.

2. Pinjaman tersebut harus dilunasi dalam waktu 3 bulan sejak tanggal pencairan.

3. Bunga yang harus dibayar adalah sebesar 0,8% per bulan dari jumlah pinjaman.

4. Biaya administrasi yang harus dibayar oleh peminjam adalah sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

5. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, maka peminjam akan dikenakan sanksi sebesar 1,5% dari jumlah pinjaman per bulan.

6. Peminjam wajib melunasi seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian ini.

Demikian surat perjanjian kredit koperasi ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan kesepakatan yang jelas dan penuh tanggung jawab.

Surabaya, 1 Januari 2022

Ketua Koperasi,

Bapak B. Susilo

Peminjam,

Ibu Citra Wijayanti

FAQs Surat Perjanjian Kredit Koperasi

  1. Apa itu surat perjanjian kredit koperasi?

Surat perjanjian kredit koperasi adalah sebuah surat perjanjian yang dibuat antara koperasi dengan peminjam yang berisi persetujuan pemberian pinjaman uang kepada peminjam.

  1. Apa fungsi dari surat perjanjian kredit koperasi?

Surat perjanjian kredit koperasi memiliki beberapa fungsi, diantaranya sebagai bukti kesepakatan antara koperasi dengan peminjam, alat untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta sebagai acuan jika terjadi perselisihan atau masalah di kemudian hari.

  1. Apa tujuan dari surat perjanjian kredit koperasi?

Tujuan dari surat perjanjian kredit koperasi adalah untuk menjamin kesepakatan antara koperasi dan peminjam dalam penggunaan dana pinjaman yang telah diberikan serta melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.

  1. Apa saja yang harus ada dalam format surat perjanjian kredit koperasi?