Memiliki kendaraan pribadi seperti sepeda motor tentu menjadi kebutuhan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua orang memiliki kemampuan finansial untuk membeli motor secara tunai. Oleh sebab itu, banyak orang memilih untuk membeli motor dengan cara kredit.

Salah satu hal yang harus dipersiapkan ketika akan membeli motor dengan cara kredit adalah surat perjanjian kredit motor. Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang pengertian, fungsi, tujuan, format, dan contoh surat perjanjian kredit motor.

Pengertian Surat Perjanjian Kredit Motor

Surat perjanjian kredit motor adalah dokumen tertulis yang berisi kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli motor terkait pembelian motor dengan cara kredit. Surat perjanjian ini berisi ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak selama masa kredit berlangsung.

Fungsi Surat Perjanjian Kredit Motor

Surat perjanjian kredit motor mempunyai beberapa fungsi, di antaranya:

  1. Sebagai bukti sah bahwa pembeli dan penjual telah melakukan perjanjian terkait pembelian motor dengan cara kredit.
  2. Sebagai dasar hukum yang bisa dijadikan acuan jika terjadi perselisihan antara pembeli dan penjual selama masa kredit berlangsung.
  3. Sebagai pengingat bagi kedua belah pihak mengenai hak dan kewajiban masing-masing selama masa kredit berlangsung.

Tujuan Surat Perjanjian Kredit Motor

Adapun tujuan dari pembuatan surat perjanjian kredit motor adalah:

  1. Menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan pembelian motor dengan cara kredit.
  2. Memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban pembeli dan penjual selama masa kredit berlangsung.
  3. Mencegah terjadinya perselisihan antara pembeli dan penjual selama masa kredit berlangsung.

Format Surat Perjanjian Kredit Motor

Format surat perjanjian kredit motor dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Namun, ada beberapa hal yang harus disertakan dalam surat perjanjian tersebut, di antaranya:

  1. Identitas kedua belah pihak, yaitu pembeli dan penjual.
  2. Informasi mengenai motor yang dibeli, seperti merk, tipe, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
  3. Ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi selama masa kredit berlangsung, seperti jangka waktu kredit, besarnya uang muka, besarnya cicilan, dan jangka waktu cicilan.
  4. Persetujuan dari kedua belah pihak.

Contoh Surat Perjanjian Kredit Motor

Berikut adalah contoh surat perjanjian kredit motor:

Contoh 1

SURAT PERJANJIAN KREDIT MOTOR

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

PIHAK PERTAMA

Nama: (Nama Penjual)

Alamat: (Alamat Penjual)

PIHAK KEDUA

Nama: (Nama Pembeli)

Alamat: (Alamat Pembeli)

Dalam hal ini, PIHAK PERTAMA telah menyetujui untuk menjual sepeda motor kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk membeli sepeda motor tersebut dengan cara kredit. Adapun ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak selama masa kredit adalah sebagai berikut:

  1. Jangka waktu kredit: 12 bulan.
  2. Besarnya uang muka: Rp 2.000.000,-
  3. Besarnya cicilan: Rp 500.000,- per bulan.
  4. Jangka waktu cicilan: 24 bulan.

Demikianlah surat perjanjian kredit motor ini dibuat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab.

PIHAK PERTAMA

(Nama Penjual)

PIHAK KEDUA

(Nama Pembeli)

Contoh 2

SURAT PERJANJIAN KREDIT MOTOR

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

PIHAK PERTAMA

Nama: (Nama Penjual)

Alamat: (Alamat Penjual)

PIHAK KEDUA

Nama: (Nama Pembeli)

Alamat: (Alamat Pembeli)

Dalam hal ini, PIHAK PERTAMA telah menyetujui untuk menjual sepeda motor kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk membeli sepeda motor tersebut dengan cara kredit. Adapun ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak selama masa kredit adalah sebagai berikut:

  1. Jangka waktu kredit: 24 bulan.
  2. Besarnya uang muka: Rp 1.000.000,-
  3. Besarnya cicilan: Rp 750.000,- per bulan.
  4. Jangka waktu cicilan: 36 bulan.

Demikianlah surat perjanjian kredit motor ini dibuat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab.

PIHAK PERTAMA

(Nama Penjual)

PIHAK KEDUA

(Nama Pembeli)

FAQs

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan seputar surat perjanjian kredit motor:

  1. Apa yang harus dilakukan jika ada perubahan ketentuan selama masa kredit berlangsung?

Jawaban: Jika ada perubahan ketentuan yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka harus dibuatkan surat perjanjian tambahan yang berisi perubahan-perubahan tersebut.

  1. Apakah surat perjanjian kredit motor bisa dijadikan sebagai dasar hukum jika terjadi perselisihan?

Jawaban: Ya, surat perjanjian tersebut dapat dijadikan sebagai dasar hukum jika terjadi perselisihan antara pembeli dan penjual selama masa kredit berlangsung.

  1. Apakah surat perjanjian kredit motor harus dibuat oleh notaris?

Jawaban: Tidak harus. Surat perjanjian kredit motor dapat dibuat sendiri oleh kedua belah pihak atau dengan bantuan pihak ketiga seperti pengacara atau agen.

Kesimpulan

Surat perjanjian kredit motor adalah dokumen penting yang harus dipersiapkan ketika akan membeli motor dengan cara kredit. Surat perjanjian tersebut berisi ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak selama masa kredit berlangsung. Dengan adanya surat perjanjian kredit motor, maka akan terhindar dari terjadinya perselisihan antara pembeli dan penjual selama masa kredit berlangsung.