Apakah Anda sedang mencari kendaraan bermotor bekas dan membutuhkan dana untuk membelinya? Salah satu opsi yang bisa dipilih adalah dengan melakukan kredit motor bekas. Namun, sebelum melakukan kredit motor bekas, ada baiknya untuk mengetahui tentang surat perjanjian kredit motor bekas. Artikel ini akan membahas tentang pengertian, fungsi, tujuan, format, dan contoh surat perjanjian kredit motor bekas.
Pengertian Surat Perjanjian Kredit Motor Bekas
Surat perjanjian kredit motor bekas adalah sebuah dokumen yang berisi kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli terkait pembelian motor bekas dengan cara kredit. Surat perjanjian ini berisi informasi tentang identitas pihak yang terlibat, harga motor bekas, jangka waktu pembayaran, besaran cicilan, dan ketentuan lainnya terkait pembayaran.
Fungsi Surat Perjanjian Kredit Motor Bekas
Surat perjanjian kredit motor bekas memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
- Sebagai bukti sah bahwa terdapat kesepakatan antara penjual dan pembeli terkait pembelian motor bekas dengan cara kredit
- Sebagai dasar hukum bagi kedua belah pihak dalam menyelesaikan masalah yang mungkin terjadi di kemudian hari
- Sebagai acuan bagi kedua belah pihak dalam melakukan pembayaran dan pemenuhan kewajiban
Tujuan Surat Perjanjian Kredit Motor Bekas
Tujuan dari surat perjanjian kredit motor bekas adalah untuk menjaga kepentingan kedua belah pihak. Dalam hal ini, tujuan dari surat perjanjian kredit motor bekas adalah:
- Menjaga hak dan kewajiban penjual dan pembeli
- Menjaga kepastian pembayaran
- Menjaga keamanan dan kepercayaan antar kedua belah pihak
Format Surat Perjanjian Kredit Motor Bekas
Format surat perjanjian kredit motor bekas terdiri dari:
- Judul
- Identitas Pihak yang Terlibat
- Deskripsi Barang
- Harga Barang
- Jangka Waktu Pembayaran
- Besar Cicilan
- Ketentuan Lainnya
- Tanda Tangan
Dalam format surat perjanjian kredit motor bekas, setiap poin harus diisi dengan jelas dan detail. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Contoh Surat Perjanjian Kredit Motor Bekas
Berikut adalah contoh surat perjanjian kredit motor bekas:
Contoh 1
Judul: Surat Perjanjian Kredit Motor Bekas
Identitas Pihak yang Terlibat:
Penjual
Nama: Budi
Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Jakarta
No. HP: 08123456789
Pembeli
Nama: Ani
Alamat: Jl. Sudirman No. 20, Jakarta
No. HP: 08987654321
Deskripsi Barang:
- Merk: Honda
- Tipe: Beat
- Tahun: 2015
- Warna: Hitam
Harga Barang: Rp. 8.000.000,-
Jangka Waktu Pembayaran: 12 bulan
Besar Cicilan: Rp. 750.000,- per bulan
Ketentuan Lainnya:
- Pembeli wajib membayar cicilan tepat waktu
- Jika pembeli terlambat membayar cicilan, maka akan dikenakan denda sebesar 1% per hari dari jumlah cicilan yang belum dibayar
Tanda Tangan:
Penjual: (tanda tangan)
Pembeli: (tanda tangan)
Contoh 2
Judul: Surat Perjanjian Kredit Motor Bekas
Identitas Pihak yang Terlibat:
Penjual
Nama: Dani
Alamat: Jl. Jendral Sudirman No. 30, Bandung
No. HP: 08123456789
Pembeli
Nama: Rina
Alamat: Jl. Asia Afrika No. 40, Bandung
No. HP: 08987654321
Deskripsi Barang:
- Merk: Suzuki
- Tipe: Satria F150
- Tahun: 2016
- Warna: Biru
Harga Barang: Rp. 10.000.000,-
Jangka Waktu Pembayaran: 24 bulan
Besar Cicilan: Rp. 500.000,- per bulan
Ketentuan Lainnya:
- Pembeli tidak diperkenankan menjual motor bekas tersebut selama masa cicilan berlangsung
- Apabila pembeli ingin menjual motor bekas tersebut sebelum masa cicilan berakhir, maka pembeli wajib melunasi sisa cicilan terlebih dahulu
Tanda Tangan:
Penjual: (tanda tangan)
Pembeli: (tanda tangan)
FAQs
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait surat perjanjian kredit motor bekas:
- Apakah surat perjanjian kredit motor bekas wajib dibuat?
Iya, surat perjanjian kredit motor bekas wajib dibuat untuk menjaga kepentingan kedua belah pihak dan sebagai dasar hukum bagi kedua belah pihak dalam menyelesaikan masalah yang mungkin terjadi di kemudian hari.
- Apa saja yang harus dicantumkan dalam surat perjanjian kredit motor bekas?
Dalam surat perjanjian kredit motor bekas harus dicantumkan identitas pihak yang terlibat, deskripsi barang, harga barang, jangka waktu pembayaran, besar cicilan, dan ketentuan lainnya terkait pembayaran.
- Bagaimana jika terjadi keterlambatan pembayaran cicilan?
Jika terjadi keterlambatan pembayaran cicilan, maka akan dikenakan denda sebesar 1% per hari dari jumlah cicilan yang belum dibayar.
- Apakah pembeli diperkenankan menjual motor bekas sebelum masa cicilan berakhir?
Pembeli tidak diperkenankan menjual motor bekas tersebut selama masa cicilan berlangsung. Namun, jika ingin menjual motor bekas tersebut sebelum masa cicilan berakhir, maka pembeli wajib melunasi sisa cicilan terlebih dahulu.
Kesimpulan
Surat perjanjian kredit motor bekas adalah sebuah dokumen yang berisi kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli terkait pembelian motor bekas dengan cara kredit. Surat perjanjian ini