Surat perjanjian kredit merupakan sebuah dokumen yang berisi persetujuan antara pemberi pinjaman dan peminjam untuk memberikan pinjaman dengan syarat-syarat tertentu. Dokumen ini memuat rincian tentang jumlah pinjaman, jangka waktu, tingkat bunga, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak. Pada dasarnya, surat perjanjian kredit adalah bentuk kesepakatan yang dituangkan secara tertulis dan sah antara pemberi pinjaman dan peminjam.
Fungsi Surat Perjanjian Kredit
Surat perjanjian kredit memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
- Sebagai bukti sah bahwa ada kesepakatan antara pemberi pinjaman dan peminjam
- Menjelaskan rincian tentang jumlah pinjaman, jangka waktu, dan tingkat bunga yang harus dibayarkan oleh peminjam
- Sebagai alat untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak sehingga terhindar dari permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari
- Memudahkan pemberi pinjaman untuk menagih kembali pinjaman yang telah diberikan kepada peminjam
Tujuan Surat Perjanjian Kredit
Tujuan utama dari surat perjanjian kredit adalah untuk menciptakan kesepakatan yang jelas dan transparan antara pemberi pinjaman dan peminjam. Dalam hal ini, surat perjanjian kredit berfungsi sebagai pengaman bagi kedua belah pihak agar terhindar dari sengketa atau permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari. Selain itu, surat perjanjian kredit juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Format Surat Perjanjian Kredit
Format surat perjanjian kredit tidak memiliki ketentuan baku. Namun, biasanya surat perjanjian kredit akan mencantumkan hal-hal berikut:
- Identitas pemberi pinjaman dan peminjam
- Rincian tentang jumlah pinjaman
- Jangka waktu pinjaman
- Tingkat bunga yang harus dibayarkan oleh peminjam
- Hak dan kewajiban kedua belah pihak
- Penjelasan tentang penggunaan dana pinjaman
- Sanksi atau denda apabila peminjam tidak memenuhi kewajibannya
- Tanda tangan dan stempel dari pemberi pinjaman dan peminjam
Contoh Surat Perjanjian Kredit
Berikut adalah contoh surat perjanjian kredit:
Contoh 1
SURAT PERJANJIAN KREDIT
Pada hari ini, tanggal 1 Januari 2022, yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PEMBERI PINJAMAN
Nama : Budi Santoso
Alamat : Jl. Raya Bogor No. 10, Jakarta Timur
PIHAK PEMINJAM
Nama : Andi Setiawan
Alamat : Jl. Ciputat Raya No. 20, Tangerang Selatan
Salah satu pihak yang bertanda tangan di atas dengan ini memberikan pinjaman sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada pihak lainnya. Pinjaman tersebut diberikan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Jangka waktu pinjaman selama 2 (dua) tahun
2. Tingkat bunga sebesar 10% per tahun
3. Peminjam berkewajiban untuk membayar cicilan setiap bulan tepat pada waktunya
4. Apabila peminjam tidak membayar cicilan tepat pada waktunya, maka akan dikenakan denda sebesar 1% per hari dari total tagihan
5. Pinjaman tersebut akan digunakan untuk keperluan pembelian mobil
Demikianlah surat perjanjian kredit ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal dan tahun sebagaimana disebutkan di atas.
PIHAK PEMBERI PINJAMAN
(tanda tangan)
Budi Santoso
PIHAK PEMINJAM
(tanda tangan)
Andi Setiawan
Contoh 2
SURAT PERJANJIAN KREDIT
Pada hari ini, tanggal 1 Januari 2022, yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PEMBERI PINJAMAN
Nama : Dian Permata
Alamat : Jl. Sudirman No. 5, Surabaya
PIHAK PEMINJAM
Nama : Ira Wati
Alamat : Jl. Pahlawan No. 10, Malang
Salah satu pihak yang bertanda tangan di atas dengan ini memberikan pinjaman sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada pihak lainnya. Pinjaman tersebut diberikan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Jangka waktu pinjaman selama 3 (tiga) tahun
2. Tingkat bunga sebesar 12% per tahun
3. Peminjam berkewajiban untuk membayar cicilan setiap bulan tepat pada waktunya
4. Apabila peminjam tidak membayar cicilan tepat pada waktunya, maka akan dikenakan denda sebesar 2% per hari dari total tagihan
5. Pinjaman tersebut akan digunakan untuk keperluan renovasi rumah
Demikianlah surat perjanjian kredit ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal dan tahun sebagaimana disebutkan di atas.
PIHAK PEMBERI PINJAMAN
(tanda tangan)
Dian Permata
PIHAK PEMINJAM
(tanda tangan)
Ira Wati
FAQs
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan seputar surat perjanjian kredit:
1. Apakah surat perjanjian kredit harus dibuat secara tertulis?
Ya, surat perjanjian kredit harus dibuat secara tertulis agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
2. Apa saja yang harus dicantumkan dalam surat perjanjian kredit?
Surat perjanjian kredit harus mencantumkan identitas pemberi pinjaman dan peminjam, rincian tentang jumlah pinjaman, jangka waktu, tingkat bunga, hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta tanda tangan dari kedua belah pihak.
3. Apakah surat perjanjian kredit bisa diubah?
Surat perjanjian kredit bisa diubah dengan kesepakatan kedua belah pihak, namun perubahan tersebut harus dicatat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
4. Apa yang harus dilakukan apabila peminjam tidak dapat membayar cicilan tepat pada waktunya?
Apabila peminjam tidak dapat membayar cicilan tepat pada waktunya, maka akan dikenakan denda sesuai dengan yang tercantum dalam surat