Apakah Anda sedang mencari informasi mengenai surat perjanjian over kredit motor? Jangan khawatir, Anda berada di tempat yang tepat. Artikel ini akan membahas apa itu surat perjanjian over kredit motor, fungsi, tujuan, format, dan contoh. Sebelum kita memulai, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan surat perjanjian over kredit motor.
Pengertian Surat Perjanjian Over Kredit Motor
Surat perjanjian over kredit motor adalah sebuah dokumen yang dibuat oleh pihak leasing atau kreditur untuk mengikatkan diri pihak debitur yang telah meminjam uang untuk membeli motor. Surat perjanjian ini berisi perjanjian bahwa kendaraan yang dibeli masih menjadi milik leasing atau kreditur sampai hutang dari debitur terbayar lunas.
Fungsi Surat Perjanjian Over Kredit Motor
Surat perjanjian over kredit motor memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
- Menjaga keamanan dan kredibilitas pihak leasing atau kreditur.
- Menjaga keamanan dan kredibilitas pihak debitur.
- Menjaga keamanan dan kredibilitas kendaraan yang dibeli.
- Menjaga keamanan dan kredibilitas kontrak antara pihak leasing atau kreditur dan pihak debitur.
Tujuan Surat Perjanjian Over Kredit Motor
Tujuan dibuatnya surat perjanjian over kredit motor adalah untuk memastikan bahwa kendaraan yang dibeli masih menjadi milik leasing atau kreditur sampai hutang dari debitur terbayar lunas. Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk menjaga keamanan dan kredibilitas pihak leasing atau kreditur, pihak debitur, kendaraan yang dibeli, dan kontrak antara pihak leasing atau kreditur dan pihak debitur.
Format Surat Perjanjian Over Kredit Motor
Format surat perjanjian over kredit motor dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak, namun umumnya formatnya terdiri dari:
- Judul: Surat Perjanjian Over Kredit Motor
- Nama dan alamat pihak leasing atau kreditur
- Nama dan alamat pihak debitur
- Keterangan mengenai kendaraan yang dibeli
- Harga kendaraan yang dibeli
- Jumlah uang yang dipinjam
- Jangka waktu pembayaran
- Bunga atau biaya administrasi
- Ketentuan mengenai pembayaran angsuran
- Ketentuan mengenai akibat wanprestasi
- Tanda tangan pihak leasing atau kreditur dan pihak debitur
Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Motor
Berikut adalah contoh surat perjanjian over kredit motor:
Contoh 1
Surat Perjanjian Over Kredit Motor
Kami, PT ABC Leasing, yang beralamat di Jalan Raya ABC No. 123, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai pihak leasing, dan saya, Budi Santoso, yang beralamat di Jalan Raya XYZ No. 456, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai pihak debitur, dengan ini sepakat untuk membuat surat perjanjian over kredit motor dengan rincian sebagai berikut:
- Kendaraan yang dibeli: Yamaha NMAX 155
- Harga kendaraan: Rp 28.000.000,-
- Jumlah uang yang dipinjam: Rp 25.000.000,-
- Jangka waktu pembayaran: 24 bulan
- Bunga: 1% per bulan
- Ketentuan pembayaran angsuran: setiap tanggal 10
- Ketentuan akibat wanprestasi: kendaraan akan disita dan dijual untuk melunasi hutang
Demikian surat perjanjian over kredit motor ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Surat perjanjian ini berlaku efektif setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Jakarta, 1 Januari 2022
PT ABC Leasing
Tanda tangan:
Budi Santoso
Contoh 2
Surat Perjanjian Over Kredit Motor
Kami, BCA Finance, yang beralamat di Jalan Raya Puri No. 789, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai pihak leasing, dan saya, Andi Wijaya, yang beralamat di Jalan Raya Sudirman No. 101, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai pihak debitur, dengan ini sepakat untuk membuat surat perjanjian over kredit motor dengan rincian sebagai berikut:
- Kendaraan yang dibeli: Honda Vario 150
- Harga kendaraan: Rp 22.000.000,-
- Jumlah uang yang dipinjam: Rp 20.000.000,-
- Jangka waktu pembayaran: 12 bulan
- Bunga: 0,8% per bulan
- Ketentuan pembayaran angsuran: setiap tanggal 5
- Ketentuan akibat wanprestasi: kendaraan akan disita dan dijual untuk melunasi hutang
Demikian surat perjanjian over kredit motor ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Surat perjanjian ini berlaku efektif setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Jakarta, 1 Februari 2022
BCA Finance
Tanda tangan:
Andi Wijaya
FAQs
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai surat perjanjian over kredit motor:
- Apa yang dimaksud dengan over kredit motor?
Over kredit motor adalah pembelian kendaraan yang sudah diangsur oleh orang lain, sehingga pembeli diharuskan melanjutkan angsuran yang sudah berjalan.
- Apakah surat perjanjian over kredit motor harus dibuat secara tertulis?
Ya, surat perjanjian over kredit motor harus dibuat secara tertulis agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
- Apakah surat perjanjian over kredit motor harus disahkan oleh notaris?
Tidak harus, namun pengesahan oleh notaris dapat meningkatkan kekuatan hukum surat perjanjian tersebut.
- Apa akibat jika pihak debitur tidak membayar angsuran sesuai dengan ketentuan yang disepakati?
Jika pihak debitur tidak membayar angsuran sesuai dengan ketentuan yang disepakati, maka pihak leasing atau kreditur berhak untuk mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat perjanjian over kredit motor, seperti menyita kendaraan dan menjualnya untuk melunasi hutang.
Kesimpulan
Surat perjanjian over kredit motor adalah sebuah dokumen yang dibuat untuk mengikatkan diri pihak debitur yang telah meminjam uang untuk membeli motor. Surat perjanjian ini ber