Saat ini, banyak perusahaan atau organisasi yang menerapkan surat perjanjian pelantikan sebagai bentuk kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan yang baru direkrut. Surat perjanjian pelantikan ini berisi tentang hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh karyawan dalam menjalankan tugasnya di perusahaan. Lalu, apa pengertian, fungsi, tujuan, format, contoh, dan FAQs seputar surat perjanjian pelantikan ini? Simak penjelasannya di bawah ini.
Pengertian Surat Perjanjian Pelantikan
Surat perjanjian pelantikan adalah sebuah surat perjanjian yang dibuat antara perusahaan dan karyawan yang baru direkrut. Surat perjanjian ini berisi tentang hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh karyawan dalam menjalankan tugasnya di perusahaan. Surat perjanjian pelantikan ini juga menjadi bukti kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.
Fungsi Surat Perjanjian Pelantikan
Surat perjanjian pelantikan memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
- Sebagai bukti kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.
- Menjelaskan hak dan kewajiban karyawan dalam menjalankan tugasnya di perusahaan.
- Menjaga hubungan antara perusahaan dan karyawan.
- Memudahkan pengelolaan administrasi karyawan di perusahaan.
Tujuan Surat Perjanjian Pelantikan
Tujuan utama dari surat perjanjian pelantikan adalah untuk menyepakati hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh karyawan dalam menjalankan tugasnya di perusahaan. Dengan adanya surat perjanjian pelantikan, perusahaan dan karyawan dapat saling memahami tugas, kewajiban, dan hak yang dimiliki oleh karyawan.
Format Surat Perjanjian Pelantikan
Format surat perjanjian pelantikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Namun, secara umum, format surat perjanjian pelantikan harus memuat:
- Nama perusahaan dan alamat lengkap perusahaan.
- Nama karyawan yang akan dilantik beserta alamat lengkap karyawan.
- Jabatan karyawan dalam perusahaan.
- Gaji yang akan diterima karyawan.
- Tanggal mulai bekerja dan masa percobaan karyawan.
- Periode waktu kontrak kerja.
- Kewajiban karyawan dalam menjalankan tugas di perusahaan.
- Hak karyawan dalam menjalankan tugas di perusahaan.
- Tanda tangan dari perusahaan dan karyawan.
Contoh Surat Perjanjian Pelantikan
Berikut adalah contoh surat perjanjian pelantikan:
Contoh 1
Perjanjian Pelantikan Karyawan
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Perusahaan: PT Contoh Perusahaan
Alamat Perusahaan: Jln. Contoh No. 1, Jakarta Selatan
Nama Karyawan: Budi Santoso
Alamat Karyawan: Jln. Contoh No. 2, Jakarta Selatan
Jabatan Karyawan: Marketing
Gaji: Rp 5.000.000/bulan
Tanggal Mulai Bekerja: 1 Januari 2022
Masa Percobaan: 3 bulan
Periode Kontrak Kerja: 1 tahun
Kewajiban Karyawan:
- Melakukan tugas dan tanggung jawab sebagai Marketing di PT Contoh Perusahaan.
- Menjaga reputasi dan nama baik PT Contoh Perusahaan.
- Patuh terhadap aturan dan kebijakan yang berlaku di PT Contoh Perusahaan.
Hak Karyawan:
- Menerima gaji sesuai dengan kontrak kerja.
- Memiliki hak untuk cuti sesuai dengan aturan yang berlaku di PT Contoh Perusahaan.
Demikian perjanjian pelantikan karyawan ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 1 Januari 2022.
PT Contoh Perusahaan
(Tanda Tangan)
Budi Santoso
(Tanda Tangan)
Contoh 2
Perjanjian Pelantikan Karyawan
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Perusahaan: PT Contoh Perusahaan
Alamat Perusahaan: Jln. Contoh No. 1, Jakarta Selatan
Nama Karyawan: Ani Wijayanti
Alamat Karyawan: Jln. Contoh No. 2, Jakarta Selatan
Jabatan Karyawan: Akuntansi
Gaji: Rp 7.000.000/bulan
Tanggal Mulai Bekerja: 1 Februari 2022
Masa Percobaan: 6 bulan
Periode Kontrak Kerja: 2 tahun
Kewajiban Karyawan:
- Melakukan tugas dan tanggung jawab sebagai Akuntansi di PT Contoh Perusahaan.
- Menjaga reputasi dan nama baik PT Contoh Perusahaan.
- Patuh terhadap aturan dan kebijakan yang berlaku di PT Contoh Perusahaan.
Hak Karyawan:
- Menerima gaji sesuai dengan kontrak kerja.
- Memiliki hak untuk cuti sesuai dengan aturan yang berlaku di PT Contoh Perusahaan.
Demikian perjanjian pelantikan karyawan ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 1 Februari 2022.
PT Contoh Perusahaan
(Tanda Tangan)
Ani Wijayanti
(Tanda Tangan)
FAQs
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan seputar surat perjanjian pelantikan:
1. Apa bedanya surat perjanjian kerja dengan surat perjanjian pelantikan?
Surat perjanjian kerja adalah surat perjanjian yang dibuat antara perusahaan dengan karyawan yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan surat perjanjian pelantikan adalah surat perjanjian yang dibuat antara perusahaan dengan karyawan yang baru direkrut untuk bekerja di perusahaan.
2. Apakah surat perjanjian pelantikan harus dibuat dalam bentuk tertulis?
Iya, surat perjanjian pelantikan harus dibuat dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bukti kesepakatan.
3. Apa saja yang harus dicantumkan dalam surat perjanjian pelantikan?
Surat perjanjian pelantikan harus mencantumkan nama perusahaan, nama karyawan, jabatan karyawan, gaji, tanggal mulai bekerja, masa percobaan, periode kontrak kerja, kewajiban karyawan, dan hak karyawan.
4. Apakah surat perjanjian pelantikan dapat diubah atau dimodifikasi?
Iya, surat perjanjian pelantikan dapat diubah atau dimodifikasi asalkan dengan persetujuan kedua belah pihak.
5. Apa dampak jika surat perjanjian pelantikan tidak dipenuhi oleh salah satu pihak?
Jika surat perjanjian pelantikan tidak dipenuhi oleh salah satu pihak, maka