Apakah kamu memiliki piutang yang belum dilunasi oleh pelangganmu? Jika ya, maka surat perjanjian pelunasan piutang bisa menjadi solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalahmu. Dalam artikel ini, kita akan membahas apa itu surat perjanjian pelunasan piutang, fungsi, tujuan, format, dan contoh-contohnya.

Pengertian Surat Perjanjian Pelunasan Piutang

Surat perjanjian pelunasan piutang adalah sebuah dokumen resmi yang dibuat oleh pihak kreditor (pihak yang memiliki piutang) dan pihak debitur (pihak yang memiliki utang) sebagai bentuk kesepakatan untuk melunasi piutang yang masih belum terbayar. Surat perjanjian ini berisi rincian mengenai jumlah piutang yang harus dilunasi, jangka waktu pembayaran, dan bentuk pembayaran yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Fungsi dan Tujuan Surat Perjanjian Pelunasan Piutang

Surat perjanjian pelunasan piutang memiliki beberapa fungsi dan tujuan yang penting, di antaranya:

  • Menjaga hubungan baik antara kreditor dan debitur.
  • Menjaga kepercayaan antara kreditor dan debitur.
  • Menyelesaikan masalah piutang secara damai tanpa harus melalui proses hukum.
  • Memberikan kepastian bagi kedua belah pihak mengenai jangka waktu pembayaran dan bentuk pembayaran yang disepakati.

Format Surat Perjanjian Pelunasan Piutang

Surat perjanjian pelunasan piutang harus memuat beberapa informasi penting, di antaranya:

  • Nama dan alamat lengkap kreditor dan debitur
  • Rincian mengenai piutang yang harus dilunasi
  • Jangka waktu pembayaran
  • Bentuk pembayaran (tunai, angsuran, transfer bank, dll.)
  • Sanksi yang diberikan jika debitur tidak melunasi piutang sesuai dengan kesepakatan
  • Tanda tangan kedua belah pihak sebagai bentuk kesepakatan

Contoh Surat Perjanjian Pelunasan Piutang

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian pelunasan piutang yang bisa kamu gunakan sebagai referensi:

Contoh 1

Surat Perjanjian Pelunasan Piutang

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama: Andi

Alamat: Jl. Raya No. 12, Surabaya

Sebagai kreditor

2. Nama: Budi

Alamat: Jl. Pahlawan No. 10, Surabaya

Sebagai debitur

Menyatakan bahwa:

Berdasarkan perjanjian jual beli yang telah terjadi pada tanggal 1 Januari 2021, debitur memiliki piutang kepada kreditor sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Debitur berjanji untuk melunasi piutang tersebut dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani.

Debitur akan melunasi piutang tersebut dalam bentuk angsuran sebesar Rp 1.666.666 (satu juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) per bulan selama 6 bulan. Pembayaran angsuran akan dilakukan pada tanggal 1 setiap bulannya.

Jika terdapat keterlambatan dalam pembayaran angsuran, maka debitur akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 1% per bulan dari jumlah piutang yang belum dilunasi.

Demikian surat perjanjian pelunasan piutang ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan kesepakatan yang sama.

Surabaya, 1 Februari 2021

Kreditor, Debitur

Contoh 2

Surat Perjanjian Pelunasan Piutang

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama: Sarah

Alamat: Jl. Surya No. 15, Jakarta

Sebagai kreditor

2. Nama: Dito

Alamat: Jl. Kenangan No. 20, Jakarta

Sebagai debitur

Menyatakan bahwa:

Berdasarkan perjanjian jasa yang telah terjadi pada tanggal 1 April 2021, debitur memiliki piutang kepada kreditor sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).

Debitur berjanji untuk melunasi piutang tersebut dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani.

Debitur akan melunasi piutang tersebut dalam bentuk transfer bank ke rekening kreditor sebesar Rp 1.666.666 (satu juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) per bulan selama 3 bulan. Pembayaran akan dilakukan pada tanggal 5 setiap bulannya.

Jika terdapat keterlambatan dalam pembayaran, maka debitur akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah piutang yang belum dilunasi.

Demikian surat perjanjian pelunasan piutang ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan kesepakatan yang sama.

Jakarta, 1 Mei 2021

Kreditor, Debitur

FAQs tentang Surat Perjanjian Pelunasan Piutang

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai surat perjanjian pelunasan piutang:

1. Apa yang harus dilakukan jika debitur tidak melunasi piutang sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati dalam surat perjanjian?

Jika debitur tidak melunasi piutang sesuai dengan kesepakatan, maka kreditor dapat mengambil tindakan hukum. Kreditor bisa mengajukan gugatan ke pengadilan atau menggunakan jasa kolektor piutang untuk menagih piutang dari debitur.

2. Apa dampak jika surat perjanjian pelunasan piutang tidak dibuat?

Tanpa adanya surat perjanjian pelunasan piutang, kreditor dan debitur tidak memiliki bukti kesepakatan mengenai jumlah piutang, jangka waktu pembayaran, dan bentuk pembayaran yang disepakati. Hal ini bisa memicu konflik antara kedua belah pihak dan memperbesar kemungkinan untuk masalah hukum di masa depan.

3. Apakah surat perjanjian pelunasan piutang harus dibuat oleh seorang notaris?

Tidak, surat perjanjian pelunasan piutang tidak harus dibuat oleh seorang notaris. Namun, jika kamu merasa kurang yakin atau tidak memiliki pengalaman dalam membuat surat perjanjian, kamu bisa menggunakan jasa notaris atau advokat untuk membantumu membuat surat perjanjian pelunasan piutang.

Kesimpulan

Surat perjanjian pelunasan piutang adalah sebuah dokumen resmi yang dibuat oleh pihak kreditor dan debitur sebagai bentuk kesepakatan untuk melunasi piutang yang masih belum terbayar. Surat perjanjian ini memiliki beberapa fungsi dan tujuan yang penting, di antaranya menjaga