Surat perjanjian perkawinan atau biasa disebut dengan prenuptial agreement (PNA) merupakan sebuah dokumen hukum yang berisi kesepakatan antara kedua belah pihak yang akan menikah mengenai hak dan kewajiban masing-masing selama dalam perkawinan. Dokumen ini biasanya dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan dan dapat mempengaruhi hak-hak hukum pasangan jika terjadi perceraian nantinya.

Fungsi dan Tujuan Surat Perjanjian Perkawinan

Surat perjanjian perkawinan memiliki beberapa fungsi dan tujuan, antara lain:

1. Menentukan hak dan kewajiban masing-masing pasangan

Dalam surat perjanjian perkawinan, pasangan dapat menentukan hak dan kewajiban masing-masing selama dalam perkawinan. Hal ini bisa mencakup pembagian harta, hak asuh anak, dan kewajiban finansial.

2. Melindungi harta kekayaan

Dengan adanya surat perjanjian perkawinan, pasangan dapat melindungi harta kekayaan yang mereka miliki sebelum menikah. Hal ini bisa menghindarkan pasangan dari resiko kehilangan harta kekayaan saat terjadi perceraian.

3. Menghindari konflik saat perceraian

Dengan adanya kesepakatan yang jelas di dalam surat perjanjian perkawinan, pasangan dapat menghindari terjadinya konflik saat terjadi perceraian. Pasangan sudah mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.

Format Surat Perjanjian Perkawinan

Format surat perjanjian perkawinan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah format yang harus diperhatikan:

1. Judul

Surat perjanjian perkawinan harus memiliki judul yang jelas dan sesuai dengan isi perjanjian. Judul biasanya berisi nama kedua pasangan dan tanggal perjanjian.

2. Isi

Isi surat perjanjian perkawinan harus jelas, lengkap, dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Isi surat perjanjian perkawinan biasanya mencakup hak dan kewajiban masing-masing pasangan, pembagian harta, hak asuh anak, dan kewajiban finansial.

3. Tanda tangan

Surat perjanjian perkawinan harus ditandatangani oleh kedua pasangan dan juga disaksikan oleh notaris atau pejabat yang berwenang.

Contoh Surat Perjanjian Perkawinan

Berikut adalah contoh surat perjanjian perkawinan yang dapat dijadikan referensi:

Contoh 1:

Judul: Surat Perjanjian Pernikahan Antara John Doe dan Jane Smith

Isi:

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. John Doe, lahir di Jakarta pada tanggal 1 Januari 1990, dengan ini menyatakan bahwa saya telah menikahi Jane Smith, lahir di Surabaya pada tanggal 1 Februari 1995, pada tanggal 1 Januari 2022.

2. Jane Smith, dengan ini menyatakan bahwa saya telah menikahi John Doe pada tanggal 1 Januari 2022.

Kami sepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:

1. Selama dalam perkawinan, kami akan membagi harta kekayaan kami secara adil dan tidak merugikan salah satu pihak.

2. Jika terjadi perceraian, kami akan membagi harta kekayaan kami sesuai dengan perjanjian ini.

3. Hak asuh anak akan diberikan kepada siapa yang paling mampu memberikan perhatian dan kasih sayang kepada anak.

4. Kami sepakat tidak akan mengajukan gugatan cerai kecuali telah melalui proses mediasi dan membicarakan secara baik-baik.

5. Surat perjanjian ini berlaku selama kami dalam perkawinan dan dapat diubah dengan persetujuan kedua belah pihak.

Tanda tangan:

John Doe

Jane Smith

Contoh 2:

Judul: Surat Perjanjian Pernikahan Antara Adam dan Eva

Isi:

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Adam, lahir di Bandung pada tanggal 1 Januari 1995, dengan ini menyatakan bahwa saya telah menikahi Eva, lahir di Jakarta pada tanggal 1 Februari 1997, pada tanggal 1 Januari 2022.

2. Eva, dengan ini menyatakan bahwa saya telah menikahi Adam pada tanggal 1 Januari 2022.

Kami sepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:

1. Selama dalam perkawinan, kami akan membagi harta kekayaan kami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

2. Jika terjadi perceraian, kami akan membagi harta kekayaan kami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

3. Hak asuh anak akan diberikan kepada siapa yang paling mampu memberikan perhatian dan kasih sayang kepada anak.

4. Kami sepakat tidak akan mengajukan gugatan cerai kecuali telah melalui proses mediasi dan membicarakan secara baik-baik.

5. Surat perjanjian ini berlaku selama kami dalam perkawinan dan dapat diubah dengan persetujuan kedua belah pihak.

Tanda tangan:

Adam

Eva

FAQ Surat Perjanjian Perkawinan

1. Apa saja yang bisa diatur dalam surat perjanjian perkawinan?

Surat perjanjian perkawinan bisa mengatur hak dan kewajiban masing-masing pasangan, pembagian harta, hak asuh anak, dan kewajiban finansial.

2. Apakah surat perjanjian perkawinan harus dibuat sebelum pernikahan?

Ya, surat perjanjian perkawinan harus dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan.

3. Apa yang terjadi jika tidak membuat surat perjanjian perkawinan?

Jika tidak membuat surat perjanjian perkawinan, maka hak dan kewajiban pasangan akan diatur oleh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kesimpulan

Surat perjanjian perkawinan merupakan sebuah dokumen hukum yang berisi kesepakatan antara kedua belah pihak yang akan menikah mengenai hak dan kewajiban masing-masing selama dalam perkawinan. Dokumen ini memiliki fungsi dan tujuan untuk menentukan hak dan kewajiban pasangan, melindungi harta kekayaan, dan menghindari konflik saat perceraian. Surat perjanjian perkawinan harus dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan dan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Contoh surat perjanjian perkawinan dapat dijadikan referensi dalam membuat perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan pasangan.