Selamat datang di artikel saya tentang surat perjanjian pra nikah sederhana! Bagi Anda yang akan menikah, pasti sudah tidak asing lagi dengan surat perjanjian pra nikah. Pada artikel kali ini, saya akan membahas secara lengkap tentang surat perjanjian pra nikah sederhana, mulai dari pengertian, fungsi, tujuan, format, hingga contoh-contohnya. Tanpa berlama-lama lagi, mari kita mulai!
Pengertian Surat Perjanjian Pra Nikah Sederhana
Surat perjanjian pra nikah sederhana adalah sebuah perjanjian yang dibuat oleh calon pasangan yang hendak menikah sebelum akad nikah dilangsungkan. Surat perjanjian ini berisi kesepakatan-kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak mengenai hal-hal tertentu yang berkaitan dengan pernikahan mereka nantinya.
Fungsi dan Tujuan Surat Perjanjian Pra Nikah Sederhana
Surat perjanjian pra nikah sederhana memiliki beberapa fungsi dan tujuan, di antaranya:
- Menjaga hak-hak masing-masing pihak
- Menghindari sengketa yang mungkin terjadi di masa depan
- Menetapkan hak waris dan harta benda yang dimiliki oleh masing-masing pihak
- Menentukan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pernikahan
- Menjaga keharmonisan hubungan suami istri
Format Surat Perjanjian Pra Nikah Sederhana
Surat perjanjian pra nikah sederhana biasanya dibuat dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, serta disaksikan oleh dua orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan kedua belah pihak. Format surat perjanjian ini meliputi:
- Judul surat perjanjian
- Nama lengkap kedua belah pihak
- Tempat dan tanggal lahir kedua belah pihak
- Alamat kedua belah pihak
- Uraian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak
- Uraian mengenai harta benda yang dimiliki oleh masing-masing pihak
- Tanda tangan kedua belah pihak dan saksi
Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah Sederhana
Berikut ini adalah contoh-contoh surat perjanjian pra nikah sederhana:
Contoh 1
Surat Perjanjian Pra Nikah
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap Pria: Ahmad Budi Santoso
Tempat/Tanggal Lahir Pria: Jakarta, 1 Januari 1990
Alamat Pria: Jl. A. Yani No. 10, Jakarta Selatan
Nama Lengkap Wanita: Anisa Putri Wulandari
Tempat/Tanggal Lahir Wanita: Bandung, 5 Mei 1995
Alamat Wanita: Jl. Merdeka No. 20, Bandung
Setelah saling memahami dan mempertimbangkan, kami sepakat untuk membuat perjanjian pra nikah dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kami berdua sepakat untuk menikah pada tanggal 1 Januari 2022
- Masing-masing pihak akan memegang hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan pernikahan yang berlaku di Indonesia
- Harta benda yang dimiliki oleh masing-masing pihak sebelum pernikahan akan tetap menjadi milik masing-masing pihak
- Apabila terjadi perceraian di kemudian hari, masing-masing pihak akan memegang hak atas harta benda yang dimilikinya sebelum pernikahan dan tidak menuntut hak atas harta benda yang dimiliki oleh pasangan
Demikianlah perjanjian pra nikah ini dibuat dengan kesadaran penuh tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 1 Januari 2021
Ahmad Budi Santoso
Anisa Putri Wulandari
Saksi-saksi:
1. Bambang Soesilo
2. Rina Puspitasari
Contoh 2
Surat Perjanjian Pra Nikah
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap Pria: Agus Pratama
Tempat/Tanggal Lahir Pria: Surabaya, 20 Maret 1995
Alamat Pria: Jl. Diponegoro No. 5, Surabaya
Nama Lengkap Wanita: Dian Puspita
Tempat/Tanggal Lahir Wanita: Malang, 10 Agustus 1998
Alamat Wanita: Jl. Danau Toba No. 10, Malang
Setelah saling memahami dan mempertimbangkan, kami sepakat untuk membuat perjanjian pra nikah dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kami berdua sepakat untuk menikah pada tanggal 10 Agustus 2022
- Kami sepakat untuk membagi tanggung jawab dalam mengelola keuangan keluarga
- Harta benda yang dimiliki oleh masing-masing pihak sebelum pernikahan akan tetap menjadi milik masing-masing pihak
- Masing-masing pihak akan memegang hak atas harta benda yang diperoleh sepanjang pernikahan
- Apabila terjadi perceraian di kemudian hari, masing-masing pihak akan memegang hak atas harta benda yang dimilikinya sebelum pernikahan dan tidak menuntut hak atas harta benda yang dimiliki oleh pasangan
Demikianlah perjanjian pra nikah ini dibuat dengan kesadaran penuh tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Surabaya, 1 Januari 2021
Agus Pratama
Dian Puspita
Saksi-saksi:
1. Siti Nurhayati
2. Mohammad Ridwan
FAQs
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai surat perjanjian pra nikah sederhana:
- Apa saja yang harus dijelaskan dalam surat perjanjian pra nikah sederhana?
Dalam surat perjanjian pra nikah sederhana, harus dijelaskan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, harta benda yang dimiliki oleh masing-masing pihak, serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan pernikahan.
- Apakah surat perjanjian pra nikah sederhana memiliki kekuatan hukum?
Ya, surat perjanjian pra nikah sederhana memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian lainnya. Namun, untuk memastikan keabsahan surat perjanjian ini, sebaiknya dibuat oleh notaris atau dibuktikan dengan akta otentik.
- Apakah surat perjanjian pra nikah sederhana wajib dibuat?
Tidak, surat perjanjian pra nikah sederhana tidak wajib dibuat. Namun, surat perjanjian ini sangat disarankan untuk dibuat demi menjaga