Selamat datang di artikel kami mengenai surat perjanjian pra nikah. Bagi Anda yang sedang merencanakan pernikahan atau sedang mempersiapkan pernikahan, pasti sudah tidak asing lagi dengan surat perjanjian pra nikah. Surat perjanjian pra nikah merupakan sebuah dokumen yang dibuat oleh calon pengantin sebelum menikah. Dokumen ini memuat kesepakatan-kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak dan biasanya dibuat di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang. Nah, di dalam artikel ini, kami akan membahas lebih lengkap mengenai surat perjanjian pra nikah, mulai dari pengertian, fungsi, tujuan, format, hingga contoh-contohnya.

Pengertian Surat Perjanjian Pra Nikah

Surat perjanjian pra nikah adalah sebuah dokumen yang dibuat oleh calon pengantin sebelum menikah. Dokumen ini memuat kesepakatan-kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak dan biasanya dibuat di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang. Tujuan dibuatnya surat perjanjian pra nikah adalah untuk menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak selama perkawinan berlangsung.

Fungsi Surat Perjanjian Pra Nikah

Surat perjanjian pra nikah memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

  • Melindungi harta kekayaan masing-masing pihak
  • Menjaga keharmonisan hubungan suami-istri
  • Meminimalisir sengketa harta gono-gini
  • Menjaga hak-hak anak yang akan dilahirkan dari perkawinan tersebut
  • Menjaga hak waris

Tujuan Surat Perjanjian Pra Nikah

Tujuan dibuatnya surat perjanjian pra nikah adalah untuk menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak selama perkawinan berlangsung. Tujuan lainnya adalah untuk menjaga keharmonisan hubungan suami-istri dan meminimalisir sengketa harta gono-gini. Selain itu, surat perjanjian pra nikah juga bertujuan untuk melindungi harta kekayaan masing-masing pihak, menjaga hak-hak anak yang akan dilahirkan dari perkawinan tersebut, dan menjaga hak waris.

Format Surat Perjanjian Pra Nikah

Format surat perjanjian pra nikah biasanya terdiri dari:

  • Judul surat
  • Identitas kedua belah pihak
  • Isi surat perjanjian
  • Tanggal pembuatan surat
  • Tanda tangan kedua belah pihak

Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian pra nikah:

Contoh 1

Surat Perjanjian Pra Nikah
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap: [Nama Lengkap Calon Suami]
Alamat: [Alamat Lengkap Calon Suami]
Pekerjaan: [Pekerjaan Calon Suami]
Kewarganegaraan: [Kewarganegaraan Calon Suami]
No. KTP: [Nomor KTP Calon Suami]

Nama Lengkap: [Nama Lengkap Calon Istri]
Alamat: [Alamat Lengkap Calon Istri]
Pekerjaan: [Pekerjaan Calon Istri]
Kewarganegaraan: [Kewarganegaraan Calon Istri]
No. KTP: [Nomor KTP Calon Istri]

Menyatakan bahwa kami akan menikah pada tanggal [Tanggal Pernikahan]. Sebelum menikah, kami telah membuat perjanjian sebagai berikut:
1. Harta kekayaan yang dimiliki masing-masing pihak sebelum pernikahan tetap menjadi milik pribadi masing-masing dan tidak menjadi tanggung jawab pasangan.
2. Harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama.
3. Apabila terjadi perceraian, harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan dibagi secara adil sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
4. Untuk kepentingan anak yang akan lahir dari perkawinan ini, kedua belah pihak menyetujui bahwa semua harta kekayaan yang dimiliki masing-masing calon pasangan sebelum pernikahan akan disimpan di rekening yang terpisah dan akan digunakan untuk kepentingan anak tersebut.

Demikian perjanjian ini kami buat dengan kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

[Tempat, Tanggal]
Calon Suami, Calon Istri

(Tanda tangan kedua belah pihak)

Contoh 2

Surat Perjanjian Pra Nikah
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap: [Nama Lengkap Calon Suami]
Alamat: [Alamat Lengkap Calon Suami]
Pekerjaan: [Pekerjaan Calon Suami]
Kewarganegaraan: [Kewarganegaraan Calon Suami]
No. KTP: [Nomor KTP Calon Suami]

Nama Lengkap: [Nama Lengkap Calon Istri]
Alamat: [Alamat Lengkap Calon Istri]
Pekerjaan: [Pekerjaan Calon Istri]
Kewarganegaraan: [Kewarganegaraan Calon Istri]
No. KTP: [Nomor KTP Calon Istri]

Menyatakan bahwa kami akan menikah pada tanggal [Tanggal Pernikahan]. Sebelum menikah, kami telah membuat perjanjian sebagai berikut:
1. Harta kekayaan yang dimiliki masing-masing pihak sebelum pernikahan tetap menjadi milik pribadi masing-masing dan tidak menjadi tanggung jawab pasangan.
2. Harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama.
3. Apabila terjadi perceraian, harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan dibagi secara adil sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
4. Untuk kepentingan anak yang akan lahir dari perkawinan ini, kedua belah pihak menyetujui bahwa semua harta kekayaan yang dimiliki masing-masing calon pasangan sebelum pernikahan akan disimpan di rekening yang terpisah dan akan digunakan untuk kepentingan anak tersebut.
5. Calon suami dan calon istri menyetujui bahwa dalam hubungan suami istri, hal-hal yang berkaitan dengan keuangan akan diatur dan dihitung secara terpisah, termasuk utang yang dibuat oleh masing-masing pihak sebelum menikah.

Demikian perjanjian ini kami buat dengan kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

[Tempat, Tanggal]
Calon Suami, Calon Istri

(Tanda tangan kedua belah pihak)

FAQs

Apa itu surat perjanjian pra nikah?

Surat perjanjian pra nikah adalah sebuah dokumen yang dibuat oleh calon pengantin sebelum menikah. Dokumen ini memuat kesepakatan-kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak dan biasanya dibuat di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang.

Apa tujuan dibuatnya surat perjanjian pra nikah?

Tujuan dibuatnya surat perjanjian pra nik