Apakah kamu sedang mencari informasi mengenai surat perjanjian sederhana sewa ruko? Jangan khawatir, karena kamu sudah berada di tempat yang tepat! Pada artikel ini, kita akan membahas pengertian, fungsi, tujuan, format, serta contoh dari surat perjanjian sederhana sewa ruko. Yuk, simak pembahasannya!

Pengertian Surat Perjanjian Sederhana Sewa Ruko

Surat perjanjian sederhana sewa ruko adalah sebuah perjanjian tertulis yang dibuat antara pemilik ruko dengan penyewa ruko. Surat perjanjian ini berisi ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak selama masa sewa berlangsung.

Fungsi dan Tujuan Surat Perjanjian Sederhana Sewa Ruko

Adapun fungsi dan tujuan dari surat perjanjian sederhana sewa ruko adalah sebagai berikut:

  1. Menjaga hak dan kewajiban kedua belah pihak selama masa sewa berlangsung.
  2. Memberikan keamanan dan rasa nyaman bagi kedua belah pihak.
  3. Menjaga hubungan baik antara pemilik ruko dan penyewa ruko.
  4. Menjaga kejelasan dan kepastian mengenai biaya sewa, masa sewa, dan ketentuan lainnya.

Format Surat Perjanjian Sederhana Sewa Ruko

Untuk format surat perjanjian sederhana sewa ruko, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Surat perjanjian ini harus dibuat tertulis dan disepakati oleh kedua belah pihak.
  2. Surat perjanjian ini harus memuat identitas kedua belah pihak, seperti nama, alamat, dan nomor telepon.
  3. Surat perjanjian ini harus memuat ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak selama masa sewa berlangsung.
  4. Surat perjanjian ini harus memuat jangka waktu sewa dan biaya sewa yang harus dibayarkan oleh penyewa ruko.
  5. Surat perjanjian ini harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh dua orang.

Contoh Surat Perjanjian Sederhana Sewa Ruko

Berikut adalah contoh dari surat perjanjian sederhana sewa ruko:

Contoh 1

Surat Perjanjian Sewa Ruko

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama

Nama : Budi

Alamat : Jl. Raya No. 10, Jakarta Selatan

No. Telepon : 08123456789

Pihak Kedua

Nama : Ani

Alamat : Jl. Raya No. 12, Jakarta Selatan

No. Telepon : 08123456788

Setuju untuk membuat perjanjian sewa ruko dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pihak Kedua akan menyewa ruko yang dimiliki oleh Pihak Pertama selama 1 (satu) tahun, dimulai dari tanggal 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.
  2. Biaya sewa yang harus dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per tahun, yang dibayarkan setiap bulan sebesar Rp 833.333,- (delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah).
  3. Pihak Kedua harus menjaga ruko dengan baik dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum selama masa sewa berlangsung.
  4. Pihak Pertama berhak meminta Pihak Kedua untuk meninggalkan ruko apabila Pihak Kedua melanggar ketentuan-ketentuan yang telah disepakati.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Jakarta, 1 Januari 2022

Pihak Pertama

(Budi)

Pihak Kedua

(Ani)

Contoh 2

Surat Perjanjian Sewa Ruko

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama

Nama : Rudi

Alamat : Jl. Raya No. 20, Bekasi

No. Telepon : 08123456777

Pihak Kedua

Nama : Dodi

Alamat : Jl. Raya No. 22, Bekasi

No. Telepon : 08123456776

Setuju untuk membuat perjanjian sewa ruko dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pihak Kedua akan menyewa ruko yang dimiliki oleh Pihak Pertama selama 2 (dua) tahun, dimulai dari tanggal 1 Februari 2022 hingga 31 Januari 2024.
  2. Biaya sewa yang harus dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per tahun, yang dibayarkan setiap bulan sebesar Rp 1.666.666,- (satu juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah).
  3. Pihak Kedua harus menjaga ruko dengan baik dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum selama masa sewa berlangsung.
  4. Pihak Pertama berhak meminta Pihak Kedua untuk meninggalkan ruko apabila Pihak Kedua melanggar ketentuan-ketentuan yang telah disepakati.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Bekasi, 1 Februari 2022

Pihak Pertama

(Rudi)

Pihak Kedua

(Dodi)

FAQs

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai surat perjanjian sederhana sewa ruko:

1. Apa saja yang harus dicantumkan dalam surat perjanjian sederhana sewa ruko?

Dalam surat perjanjian sederhana sewa ruko harus dicantumkan identitas kedua belah pihak, ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi selama masa sewa berlangsung, jangka waktu sewa, dan biaya sewa yang harus dibayarkan oleh penyewa ruko.

2. Apa saja fungsi dan tujuan dari surat perjanjian sederhana sewa ruko?

Fungsi dan tujuan dari surat perjanjian sederhana sewa ruko adalah untuk menjaga hak dan kewajiban kedua belah pihak selama masa sewa berlangsung, memberikan keamanan dan rasa nyaman bagi kedua belah pihak, menjaga hubungan baik antara pemilik ruko dan penyewa ruko, serta menjaga kejelasan dan kepastian mengenai biaya sewa, masa sewa, dan ketentuan lainnya.

3. Apakah surat perjanjian sederhana sewa ruko harus dib