Setelah menikah, pasangan suami istri memiliki banyak hal yang harus dipersiapkan. Salah satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah surat perjanjian setelah menikah. Surat perjanjian ini memiliki fungsi, tujuan, format, dan contoh yang perlu diketahui. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Pengertian Surat Perjanjian Setelah Menikah
Surat perjanjian setelah menikah adalah sebuah dokumen resmi yang dibuat oleh pasangan suami istri setelah menikah. Surat perjanjian ini berisi kesepakatan dan ketentuan yang dibuat oleh pasangan suami istri untuk mengatur hak dan kewajiban mereka selama pernikahan berlangsung.
Fungsi dan Tujuan Surat Perjanjian Setelah Menikah
Ada beberapa fungsi dan tujuan dari surat perjanjian setelah menikah, di antaranya:
- Mengatur hak dan kewajiban pasangan suami istri selama pernikahan berlangsung.
- Mencegah terjadinya perselisihan antara pasangan suami istri dalam hal-hal tertentu.
- Memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri.
- Mempermudah proses pembagian harta bersama jika terjadi perceraian atau kematian salah satu pasangan suami istri.
Format Surat Perjanjian Setelah Menikah
Surat perjanjian setelah menikah sebaiknya dibuat secara tertulis dan diikuti dengan tanda tangan kedua pasangan suami istri. Format surat perjanjian ini harus jelas dan mudah dipahami oleh kedua pihak. Isi dari surat perjanjian setelah menikah harus mencakup:
- Identitas pasangan suami istri
- Deskripsi tentang harta benda pasangan suami istri (termasuk harta benda yang dimiliki sebelum menikah)
- Kesepakatan tentang hak dan kewajiban pasangan suami istri selama pernikahan berlangsung
- Kesepakatan tentang pembagian harta benda jika terjadi perceraian atau kematian salah satu pasangan suami istri
Contoh Surat Perjanjian Setelah Menikah
Berikut adalah contoh surat perjanjian setelah menikah:
Contoh 1
Kepada Yth: Notaris
Saya, [Nama Suami], dan saya, [Nama Istri], dengan ini menyatakan bahwa kami telah menikah pada tanggal [tanggal pernikahan]. Sebagai tanda persetujuan, kami menandatangani surat perjanjian ini dengan sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Kami sepakat untuk melakukan pembagian harta benda sebagai berikut:
- Semua harta benda yang kami miliki pada saat ini adalah harta bersama, dan akan dibagi secara adil jika terjadi perceraian atau kematian salah satu pasangan suami istri.
- Kami sepakat untuk tidak membeli atau menjual harta benda tanpa persetujuan dari pasangan suami istri.
- Kami sepakat untuk membayar semua utang dan kewajiban keuangan bersama.
Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
[Nama Suami]
[Nama Istri]
Contoh 2
Kepada Yth: Notaris
Saya, [Nama Suami], dan saya, [Nama Istri], dengan ini menyatakan bahwa kami telah menikah pada tanggal [tanggal pernikahan]. Sebagai tanda persetujuan, kami menandatangani surat perjanjian ini dengan sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Kami sepakat untuk melakukan pembagian harta benda sebagai berikut:
- Semua harta benda yang kami miliki pada saat ini adalah harta bersama, dan akan dibagi secara adil jika terjadi perceraian atau kematian salah satu pasangan suami istri.
- Kami sepakat untuk membagi semua harta benda yang diperoleh selama pernikahan berlangsung secara adil jika terjadi perceraian atau kematian salah satu pasangan suami istri.
- Kami sepakat untuk tidak melakukan penjualan atau pembelian harta benda tanpa persetujuan dari pasangan suami istri.
Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
[Nama Suami]
[Nama Istri]
FAQs Surat Perjanjian Setelah Menikah
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang surat perjanjian setelah menikah:
1. Apakah surat perjanjian setelah menikah wajib dibuat?
Tidak. Surat perjanjian setelah menikah bersifat opsional dan tidak wajib dibuat. Namun, surat perjanjian ini sangat disarankan bagi pasangan suami istri yang ingin mengatur hak dan kewajiban mereka selama pernikahan berlangsung.
2. Berapa biaya untuk membuat surat perjanjian setelah menikah?
Biaya untuk membuat surat perjanjian setelah menikah berbeda-beda tergantung dari notaris yang dipilih dan lokasi notaris tersebut. Biaya tersebut bisa berkisar dari beberapa ratus ribu hingga beberapa juta rupiah.
3. Apakah surat perjanjian setelah menikah bisa diubah?
Ya. Surat perjanjian setelah menikah bisa diubah jika kedua pasangan suami istri sepakat untuk mengubahnya. Perubahan tersebut harus dibuat secara tertulis dan diikuti dengan tanda tangan kedua pasangan suami istri.
4. Apa yang harus dilakukan jika terjadi perselisihan antara pasangan suami istri dalam hal pembagian harta bersama?
Jika terjadi perselisihan dalam hal pembagian harta bersama, pasangan suami istri bisa mencari bantuan dari mediator atau pengacara untuk menyelesaikan masalah tersebut. Jika tidak berhasil, masalah tersebut bisa dibawa ke pengadilan untuk diselesaikan.
5. Apakah surat perjanjian setelah menikah memiliki batas waktu?
Tidak. Surat perjanjian setelah menikah tidak memiliki batas waktu dan tetap berlaku selama pernikahan berlangsung.
6. Apakah surat perjanjian setelah menikah bisa dibuat setelah menikah beberapa tahun?
Ya. Surat perjanjian setelah menikah bisa dibuat kapan saja, tidak harus segera setelah menikah. Namun, sebaiknya dibuat secepatnya agar hak dan kewajiban pasangan suami istri selama pernikahan sudah jelas dan teratur.
7. Apakah surat perjanjian setelah menikah bisa dibuat oleh pasangan suami istri sendiri tanpa harus melalui notaris?
Tidak. Surat perjanjian setelah menikah harus dibuat dan disahkan oleh notaris agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
8. Apakah surat perjanjian setelah menikah bisa dibuat dengan bahasa daerah?
Tidak. Surat perjanjian setelah menikah harus dibuat dengan bahasa Indonesia yang jelas dan mudah dipahami.
9. Apakah surat perjanjian setelah menikah bisa dibuat jika pasangan suami istri sudah memiliki anak?
Ya. Surat perjanjian setelah menikah bisa dibuat