Sewa bilik atau kamar adalah salah satu jenis sewa yang umum terjadi di Indonesia. Pada umumnya, sewa bilik dilakukan oleh mahasiswa atau karyawan yang membutuhkan tempat tinggal sementara. Untuk menjaga hubungan profesional antara pemilik dan penyewa, surat perjanjian sewa bilik dibuat.
Pengertian Surat Perjanjian Sewa Bilik
Surat perjanjian sewa bilik adalah sebuah dokumen yang dibuat oleh pemilik rumah atau apartemen yang berisi mengenai ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh penyewa selama masa sewa berlangsung. Surat perjanjian ini berisi informasi mengenai waktu sewa, harga sewa, dan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemilik dan penyewa selama masa sewa.
Fungsi Surat Perjanjian Sewa Bilik
Fungsi surat perjanjian sewa bilik adalah untuk menjaga hubungan profesional antara pemilik dan penyewa. Dokumen ini juga berfungsi untuk memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak selama masa sewa berlangsung. Selain itu, surat perjanjian ini juga berfungsi sebagai alat bukti apabila terjadi perselisihan antara pemilik dan penyewa.
Tujuan Surat Perjanjian Sewa Bilik
Tujuan utama surat perjanjian sewa bilik adalah untuk menjaga hubungan profesional antara pemilik dan penyewa. Selain itu, surat perjanjian ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik dan penyewa selama masa sewa berlangsung. Dengan adanya surat perjanjian sewa bilik, maka perselisihan antara pemilik dan penyewa dapat dihindari atau minimalisir.
Format Surat Perjanjian Sewa Bilik
Format surat perjanjian sewa bilik terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
- Judul
- Pihak-pihak yang terlibat
- Waktu sewa
- Harga sewa
- Kewajiban pemilik
- Kewajiban penyewa
- Sanksi
- Tanda tangan
Contoh Surat Perjanjian Sewa Bilik
Berikut ini adalah contoh surat perjanjian sewa bilik yang dapat digunakan sebagai referensi:
Contoh 1
Surat Perjanjian Sewa Bilik
Pada hari ini, tanggal 1 Januari 2022, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama
Nama: Budi Santoso
Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Jakarta
Pihak Kedua
Nama: Susi Susanti
Alamat: Jl. Sudirman No. 20, Jakarta
Telah sepakat untuk membuat surat perjanjian sewa bilik dengan ketentuan sebagai berikut:
- Waktu sewa: 6 bulan, mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 1 Juli 2022.
- Harga sewa: Rp 2.500.000,- per bulan.
- Kewajiban pemilik:
- Menjaga kebersihan dan kerapihan bilik sewa.
- Menyediakan fasilitas yang dibutuhkan oleh penyewa.
- Memperbaiki kerusakan yang terjadi pada bilik sewa selama masa sewa.
- Kewajiban penyewa:
- Menjaga kebersihan dan kerapihan bilik sewa.
- Melakukan pembayaran sewa tepat waktu.
- Tidak merusak atau mengubah tata letak bilik sewa.
- Sanksi:
- Apabila penyewa telat membayar sewa, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- per hari.
- Apabila penyewa merusak atau mengubah tata letak bilik sewa, maka akan dikenakan biaya perbaikan sesuai dengan besarnya kerusakan.
- Tanda tangan
Demikian surat perjanjian sewa bilik ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Contoh 2
Surat Perjanjian Sewa Bilik
Pada hari ini, tanggal 1 Januari 2022, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama
Nama: Dian Pertiwi
Alamat: Jl. Pemuda No. 30, Surabaya
Pihak Kedua
Nama: Raden Mas Joko
Alamat: Jl. Diponegoro No. 15, Surabaya
Telah sepakat untuk membuat surat perjanjian sewa bilik dengan ketentuan sebagai berikut:
- Waktu sewa: 1 tahun, mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 1 Januari 2023.
- Harga sewa: Rp 3.000.000,- per bulan.
- Kewajiban pemilik:
- Menjaga kebersihan dan kerapihan bilik sewa.
- Menyediakan fasilitas yang dibutuhkan oleh penyewa.
- Memperbaiki kerusakan yang terjadi pada bilik sewa selama masa sewa.
- Kewajiban penyewa:
- Menjaga kebersihan dan kerapihan bilik sewa.
- Melakukan pembayaran sewa tepat waktu.
- Tidak merusak atau mengubah tata letak bilik sewa.
- Sanksi:
- Apabila penyewa telat membayar sewa, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- per hari.
- Apabila penyewa merusak atau mengubah tata letak bilik sewa, maka akan dikenakan biaya perbaikan sesuai dengan besarnya kerusakan.
- Tanda tangan
Demikian surat perjanjian sewa bilik ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
FAQs
1. Apakah surat perjanjian sewa bilik wajib dibuat?
Tidak ada ketentuan hukum yang menyatakan bahwa surat perjanjian sewa bilik wajib dibuat. Namun, surat perjanjian ini sangat penting untuk menjaga hubungan profesional antara pemilik dan penyewa.
2. Apa saja yang harus dicantumkan dalam surat perjanjian sewa bilik?
Dalam surat perjanjian sewa bilik harus dicantumkan informasi mengenai waktu sewa, harga sewa, kewajiban pemilik, kewajiban penyewa, dan sanksi apabila terjadi pelanggaran.
3. Siapa yang harus membuat surat perjanjian sewa bilik?
Surat perjanjian sewa bilik dapat dibuat oleh pemilik bilik atau oleh penyewa. Namun, pada umumnya surat perjanjian ini dibuat oleh pemilik bilik.