Surat perjanjian tenant food court adalah sebuah dokumen kontrak yang dibuat untuk menjalin kerjasama antara pemilik food court dengan tenant atau penyewa. Surat ini berisi ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh tenant selama menjalankan usahanya di food court tersebut.
Fungsi Surat Perjanjian Tenant Food Court
Surat perjanjian tenant food court memiliki beberapa fungsi, diantaranya:
- Sebagai perlindungan bagi kedua belah pihak, baik pemilik food court maupun tenant, agar hak-hak dan kewajiban masing-masing dijaga dan terlindungi.
- Sebagai acuan bagi tenant dalam menjalankan usahanya di food court, termasuk ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi.
- Sebagai acuan bagi pemilik food court dalam mengelola food court dan mengatur hubungan dengan tenant.
Tujuan Surat Perjanjian Tenant Food Court
Tujuan dibuatnya surat perjanjian tenant food court adalah:
- Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan antara pemilik food court dengan tenant.
- Menjaga kualitas dan citra food court agar terus meningkat.
- Menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung food court.
- Meminimalisir potensi terjadinya perselisihan antara pemilik food court dengan tenant.
Format Surat Perjanjian Tenant Food Court
Format surat perjanjian tenant food court terdiri dari:
- Judul surat
- Nama dan alamat pemilik food court
- Nama dan alamat tenant
- Deskripsi ruangan yang disewakan
- Lama waktu sewa
- Ketentuan mengenai biaya sewa
- Ketentuan mengenai deposit
- Ketentuan mengenai peralatan yang disediakan
- Ketentuan mengenai pengelolaan sampah
- Ketentuan mengenai jam operasional
- Ketentuan mengenai perizinan usaha
- Ketentuan mengenai kewajiban perbaikan dan perawatan
- Ketentuan mengenai pelanggaran kontrak
- Jangka waktu kontrak
- Tanda tangan pemilik food court dan tenant
Contoh Surat Perjanjian Tenant Food Court
Berikut ini adalah contoh surat perjanjian tenant food court:
Contoh Surat Perjanjian Tenant Food Court 1
Surat Perjanjian Tenant Food Court
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama Pemilik Food Court: PT ABC
- Alamat Pemilik Food Court: Jalan Sudirman No. 10, Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
- Nama Tenant: CV XYZ
- Alamat Tenant: Jalan Thamrin No. 5, Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Menyepakati hal-hal sebagai berikut:
- Pihak Pertama menyewakan ruangan di food court seluas 4x4 meter kepada Pihak Kedua.
- Waktu sewa selama 1 tahun.
- Biaya sewa sebesar Rp 10.000.000,- per tahun, dibayar setiap bulan.
- Deposit sebesar Rp 5.000.000,- yang akan dikembalikan setelah berakhirnya waktu sewa.
- Pihak Pertama menyediakan peralatan berupa meja dan kursi.
- Pihak Kedua wajib membawa dan mengelola sampah dari usahanya sendiri.
- Jam operasional food court dari pukul 10.00-22.00 WIB.
- Pihak Kedua berkewajiban memiliki perizinan usaha yang diperlukan.
- Pihak Kedua wajib merawat dan memperbaiki peralatan yang disediakan.
- Jangka waktu kontrak selama 1 tahun dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan bersama.
- Pelanggaran kontrak akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 1.000.000,- dan dapat berakibat pada pemutusan kontrak.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai tanda persetujuan.
Jakarta, 1 Januari 2022
Pihak Pertama
PT ABC
___________________
Pihak Kedua
CV XYZ
___________________
Contoh Surat Perjanjian Tenant Food Court 2
Surat Perjanjian Tenant Food Court
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama Pemilik Food Court: PT DEF
- Alamat Pemilik Food Court: Jalan Gatot Subroto No. 15, Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
- Nama Tenant: CV GHI
- Alamat Tenant: Jalan Sudirman No. 20, Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Menyepakati hal-hal sebagai berikut:
- Pihak Pertama menyewakan ruangan di food court seluas 5x5 meter kepada Pihak Kedua.
- Waktu sewa selama 2 tahun.
- Biaya sewa sebesar Rp 15.000.000,- per tahun, dibayar setiap bulan.
- Deposit sebesar Rp 7.500.000,- yang akan dikembalikan setelah berakhirnya waktu sewa.
- Pihak Pertama menyediakan peralatan berupa meja dan kursi.
- Pihak Kedua wajib membawa dan mengelola sampah dari usahanya sendiri.
- Jam operasional food court dari pukul 08.00-23.00 WIB.
- Pihak Kedua berkewajiban memiliki perizinan usaha yang diperlukan.
- Pihak Kedua wajib merawat dan memperbaiki peralatan yang disediakan.
- Jangka waktu kontrak selama 2 tahun dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan bersama.
- Pelanggaran kontrak akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 1.500.000,- dan dapat berakibat pada pemutusan kontrak.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai tanda persetujuan.
Jakarta, 1 Januari 2022
Pihak Pertama
PT DEF
___________________
Pihak Kedua
CV GHI
___________________
FAQs
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai surat perjanjian tenant food court:
- Apa saja yang harus diperhatikan dalam membuat surat perjanjian tenant food court?
Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah ketentuan-k