Surat perjanjian tenant food court adalah sebuah dokumen kontrak yang dibuat untuk menjalin kerjasama antara pemilik food court dengan tenant atau penyewa. Surat ini berisi ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh tenant selama menjalankan usahanya di food court tersebut.

Fungsi Surat Perjanjian Tenant Food Court

Surat perjanjian tenant food court memiliki beberapa fungsi, diantaranya:

  • Sebagai perlindungan bagi kedua belah pihak, baik pemilik food court maupun tenant, agar hak-hak dan kewajiban masing-masing dijaga dan terlindungi.
  • Sebagai acuan bagi tenant dalam menjalankan usahanya di food court, termasuk ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi.
  • Sebagai acuan bagi pemilik food court dalam mengelola food court dan mengatur hubungan dengan tenant.

Tujuan Surat Perjanjian Tenant Food Court

Tujuan dibuatnya surat perjanjian tenant food court adalah:

  • Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan antara pemilik food court dengan tenant.
  • Menjaga kualitas dan citra food court agar terus meningkat.
  • Menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung food court.
  • Meminimalisir potensi terjadinya perselisihan antara pemilik food court dengan tenant.

Format Surat Perjanjian Tenant Food Court

Format surat perjanjian tenant food court terdiri dari:

  1. Judul surat
  2. Nama dan alamat pemilik food court
  3. Nama dan alamat tenant
  4. Deskripsi ruangan yang disewakan
  5. Lama waktu sewa
  6. Ketentuan mengenai biaya sewa
  7. Ketentuan mengenai deposit
  8. Ketentuan mengenai peralatan yang disediakan
  9. Ketentuan mengenai pengelolaan sampah
  10. Ketentuan mengenai jam operasional
  11. Ketentuan mengenai perizinan usaha
  12. Ketentuan mengenai kewajiban perbaikan dan perawatan
  13. Ketentuan mengenai pelanggaran kontrak
  14. Jangka waktu kontrak
  15. Tanda tangan pemilik food court dan tenant

Contoh Surat Perjanjian Tenant Food Court

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian tenant food court:

Contoh Surat Perjanjian Tenant Food Court 1

Surat Perjanjian Tenant Food Court

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama Pemilik Food Court: PT ABC
  2. Alamat Pemilik Food Court: Jalan Sudirman No. 10, Jakarta

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

  1. Nama Tenant: CV XYZ
  2. Alamat Tenant: Jalan Thamrin No. 5, Jakarta

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua

Menyepakati hal-hal sebagai berikut:

  1. Pihak Pertama menyewakan ruangan di food court seluas 4x4 meter kepada Pihak Kedua.
  2. Waktu sewa selama 1 tahun.
  3. Biaya sewa sebesar Rp 10.000.000,- per tahun, dibayar setiap bulan.
  4. Deposit sebesar Rp 5.000.000,- yang akan dikembalikan setelah berakhirnya waktu sewa.
  5. Pihak Pertama menyediakan peralatan berupa meja dan kursi.
  6. Pihak Kedua wajib membawa dan mengelola sampah dari usahanya sendiri.
  7. Jam operasional food court dari pukul 10.00-22.00 WIB.
  8. Pihak Kedua berkewajiban memiliki perizinan usaha yang diperlukan.
  9. Pihak Kedua wajib merawat dan memperbaiki peralatan yang disediakan.
  10. Jangka waktu kontrak selama 1 tahun dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan bersama.
  11. Pelanggaran kontrak akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 1.000.000,- dan dapat berakibat pada pemutusan kontrak.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai tanda persetujuan.

Jakarta, 1 Januari 2022

Pihak Pertama

PT ABC

___________________

Pihak Kedua

CV XYZ

___________________

Contoh Surat Perjanjian Tenant Food Court 2

Surat Perjanjian Tenant Food Court

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama Pemilik Food Court: PT DEF
  2. Alamat Pemilik Food Court: Jalan Gatot Subroto No. 15, Jakarta

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

  1. Nama Tenant: CV GHI
  2. Alamat Tenant: Jalan Sudirman No. 20, Jakarta

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua

Menyepakati hal-hal sebagai berikut:

  1. Pihak Pertama menyewakan ruangan di food court seluas 5x5 meter kepada Pihak Kedua.
  2. Waktu sewa selama 2 tahun.
  3. Biaya sewa sebesar Rp 15.000.000,- per tahun, dibayar setiap bulan.
  4. Deposit sebesar Rp 7.500.000,- yang akan dikembalikan setelah berakhirnya waktu sewa.
  5. Pihak Pertama menyediakan peralatan berupa meja dan kursi.
  6. Pihak Kedua wajib membawa dan mengelola sampah dari usahanya sendiri.
  7. Jam operasional food court dari pukul 08.00-23.00 WIB.
  8. Pihak Kedua berkewajiban memiliki perizinan usaha yang diperlukan.
  9. Pihak Kedua wajib merawat dan memperbaiki peralatan yang disediakan.
  10. Jangka waktu kontrak selama 2 tahun dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan bersama.
  11. Pelanggaran kontrak akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 1.500.000,- dan dapat berakibat pada pemutusan kontrak.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai tanda persetujuan.

Jakarta, 1 Januari 2022

Pihak Pertama

PT DEF

___________________

Pihak Kedua

CV GHI

___________________

FAQs

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai surat perjanjian tenant food court:

  • Apa saja yang harus diperhatikan dalam membuat surat perjanjian tenant food court?

Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah ketentuan-k