Mengajukan surat permohonan keringanan pembayaran PBB merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia untuk memperoleh keringanan dalam membayar pajak bumi dan bangunan. Surat permohonan ini dapat diajukan oleh siapa saja yang membutuhkan, terutama bagi mereka yang memiliki kondisi ekonomi yang kurang mampu. Berikut adalah informasi lengkap mengenai surat permohonan keringanan pembayaran PBB.

Pengertian Surat Permohonan Keringanan Pembayaran PBB

Surat permohonan keringanan pembayaran PBB adalah surat yang diajukan oleh warga negara Indonesia kepada pihak yang berwenang, seperti Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) atau Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), untuk memohon keringanan dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan. Surat ini biasanya diajukan oleh mereka yang memiliki kondisi ekonomi yang kurang mampu.

Fungsi Surat Permohonan Keringanan Pembayaran PBB

Fungsi surat permohonan keringanan pembayaran PBB adalah untuk memperoleh keringanan dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan. Dengan mengajukan surat permohonan ini, warga negara Indonesia yang memiliki kondisi ekonomi yang kurang mampu dapat memperoleh keringanan dalam membayar pajak bumi dan bangunan, seperti potongan biaya atau penundaan pembayaran.

Tujuan Surat Permohonan Keringanan Pembayaran PBB

Tujuan surat permohonan keringanan pembayaran PBB adalah untuk membantu warga negara Indonesia yang memiliki kondisi ekonomi yang kurang mampu dalam membayar pajak bumi dan bangunan. Dengan mengajukan surat permohonan ini, warga negara Indonesia dapat memperoleh keringanan dalam membayar pajak bumi dan bangunan, sehingga tidak terbebani dengan biaya yang terlalu besar.

Format Surat Permohonan Keringanan Pembayaran PBB

Berikut adalah format surat permohonan keringanan pembayaran PBB:

[Nama Lengkap]
[Alamat Lengkap]
[Nomor Telepon]
[Nomor KTP/SIM]

Kepada Yth.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD)
atau
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
[Nama Daerah]

Perihal: Permohonan Keringanan Pembayaran PBB

Hal yang Sebelumnya Dilakukan: Sudah membayar PBB tahun berjalan
Alasan Permohonan Keringanan: [Isi dengan alasan yang jelas dan lengkap]
Bukti yang Dilampirkan: [Lampirkan bukti-bukti yang mendukung]

Demikian permohonan ini saya ajukan. Atas perhatian dan pertimbangan yang diberikan, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,
[Nama Lengkap]

Contoh Surat Permohonan Keringanan Pembayaran PBB

Berikut adalah contoh surat permohonan keringanan pembayaran PBB:

Contoh 1

Rina Setiawati
Jalan Merdeka No. 10, Bandung
0812-345-6789
1234567890123456

Kepada Yth.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD)
Kota Bandung

Perihal: Permohonan Keringanan Pembayaran PBB

Hal yang Sebelumnya Dilakukan: Sudah membayar PBB tahun berjalan
Alasan Permohonan Keringanan: Saya mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan dan belum memiliki penghasilan tetap. Oleh karena itu, saya ingin memohon keringanan dalam pembayaran PBB.
Bukti yang Dilampirkan: Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan

Demikian permohonan ini saya ajukan. Atas perhatian dan pertimbangan yang diberikan, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,
Rina Setiawati

Contoh 2

Budi Santoso
Jalan Cendrawasih No. 12, Surabaya
0821-234-5678
2345678901234567

Kepada Yth.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
Kota Surabaya

Perihal: Permohonan Keringanan Pembayaran PBB

Hal yang Sebelumnya Dilakukan: Sudah membayar PBB tahun berjalan
Alasan Permohonan Keringanan: Saya baru saja kehilangan pekerjaan dan belum menemukan pekerjaan baru. Kondisi ekonomi saya sedang tidak stabil, sehingga saya ingin memohon keringanan dalam pembayaran PBB.
Bukti yang Dilampirkan: Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan

Demikian permohonan ini saya ajukan. Atas perhatian dan pertimbangan yang diberikan, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,
Budi Santoso

FAQs

1. Siapa yang dapat mengajukan surat permohonan keringanan pembayaran PBB?

Surat permohonan keringanan pembayaran PBB dapat diajukan oleh warga negara Indonesia yang memiliki kondisi ekonomi yang kurang mampu.

2. Apa fungsi surat permohonan keringanan pembayaran PBB?

Fungsi surat permohonan keringanan pembayaran PBB adalah untuk memperoleh keringanan dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan.

3. Bagaimana cara mengajukan surat permohonan keringanan pembayaran PBB?

Untuk mengajukan surat permohonan keringanan pembayaran PBB, warga negara Indonesia dapat mengirimkan surat permohonan ke Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) atau Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dengan format yang sesuai.

Kesimpulan

Mengajukan surat permohonan keringanan pembayaran PBB dapat menjadi solusi bagi warga negara Indonesia yang memiliki kondisi ekonomi yang kurang mampu dalam membayar pajak bumi dan bangunan. Dengan format yang sesuai dan alasan yang jelas, warga negara Indonesia dapat memperoleh keringanan dalam membayar pajak bumi dan bangunan.