Surat permohonan MOU atau Memorandum of Understanding adalah dokumen resmi yang digunakan untuk menyatakan niat dan kesepakatan antara dua pihak atau lebih dalam bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. MOU biasanya digunakan dalam bidang bisnis, politik, atau pendidikan. Surat permohonan MOU harus disusun dengan benar dan jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pihak-pihak yang terlibat.

Fungsi Surat Permohonan MOU

Surat permohonan MOU memiliki beberapa fungsi, antara lain:

  1. Menjelaskan tujuan dan lingkup kerja sama antara pihak-pihak yang terlibat.
  2. Menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam kerja sama.
  3. Menjaga kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat.
  4. Memudahkan proses kerja sama dan menghindari kesalahpahaman.

Tujuan Surat Permohonan MOU

Tujuan surat permohonan MOU adalah untuk menghasilkan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam bekerja sama. Dalam surat permohonan MOU, tujuan kerja sama harus dijelaskan secara jelas dan spesifik agar dapat dicapai dengan efektif. Tujuan kerja sama harus sesuai dengan visi dan misi masing-masing pihak serta dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi semua pihak yang terlibat.

Format Surat Permohonan MOU

Format surat permohonan MOU harus disusun dengan rapi dan jelas. Format yang umum digunakan adalah sebagai berikut:

  1. Header: berisi nama perusahaan atau institusi, alamat, nomor telepon, dan email.
  2. Tanggal: tanggal dibuatnya surat permohonan MOU.
  3. Kepada siapa surat tersebut ditujukan.
  4. Isi Surat: menjelaskan tujuan kerja sama, lingkup kerja sama, hak dan kewajiban masing-masing pihak, waktu kerja sama, dan hal-hal lain yang perlu dijelaskan.
  5. Penutup: menyatakan kesediaan pihak yang menandatangani surat untuk menjalankan kerja sama.
  6. Tanda Tangan: ditandatangani oleh perwakilan masing-masing pihak yang terlibat.

Contoh Surat Permohonan MOU

Berikut adalah dua contoh surat permohonan MOU yang dapat digunakan sebagai referensi:

Contoh 1:

Perusahaan A

Jalan Raya No. 1

Telp. 021-123456

28 Januari 2022

Kepada Yth.

Perusahaan B

Jalan Merdeka No. 2

Telp. 021-654321

Assalamu’alaikum wr.wb.

Dalam rangka meningkatkan kerja sama antara Perusahaan A dan Perusahaan B, kami bermaksud untuk membuat Memorandum of Understanding (MOU).

Tujuan kerja sama ini adalah untuk saling mendukung dalam mengembangkan bisnis masing-masing. Lingkup kerja sama mencakup pertukaran informasi, pengembangan produk baru, dan promosi bersama.

Hak dan kewajiban masing-masing pihak telah dibahas dan disepakati sebelumnya. Kerja sama ini berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi kedua belah pihak. Jika bapak/ibu setuju dengan kerja sama ini, mohon untuk menandatangani surat persetujuan MOU ini dan mengembalikannya kepada kami.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr.wb.

Hormat kami,

Perusahaan A

Contoh 2:

Universitas A

Jalan Kampus No. 1

Telp. 021-987654

15 Februari 2022

Kepada Yth.

Universitas B

Jalan Pendidikan No. 2

Telp. 021-456789

Assalamu’alaikum wr.wb.

Dalam rangka meningkatkan kerja sama antara Universitas A dan Universitas B, kami bermaksud untuk membuat Memorandum of Understanding (MOU).

Tujuan kerja sama ini adalah untuk mendukung pengembangan akademik dan penelitian. Lingkup kerja sama mencakup pertukaran dosen dan mahasiswa, pengembangan kurikulum bersama, dan kerja sama penelitian.

Hak dan kewajiban masing-masing pihak telah dibahas dan disepakati sebelumnya. Kerja sama ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi kedua belah pihak. Jika bapak/ibu setuju dengan kerja sama ini, mohon untuk menandatangani surat persetujuan MOU ini dan mengembalikannya kepada kami.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr.wb.

Hormat kami,

Universitas A

FAQs

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan seputar surat permohonan MOU:

  1. Apa bedanya MOU dan kontrak kerja?
    MOU dan kontrak kerja sama memiliki perbedaan. MOU adalah kesepakatan yang hanya bersifat tidak mengikat antara dua pihak atau lebih, sementara kontrak kerja sama bersifat mengikat dan mempunyai kekuatan hukum.
  2. Apakah surat permohonan MOU harus dibuat oleh pengacara?
    Surat permohonan MOU dapat disusun sendiri oleh pihak yang terlibat dalam perjanjian. Namun, jika diperlukan, dapat dibuat oleh pengacara untuk memastikan kesepakatan yang dibuat sesuai dengan hukum yang berlaku.
  3. Apakah surat permohonan MOU harus dibuat dalam bahasa Inggris?
    Surat permohonan MOU dapat dibuat dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris, tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.

Kesimpulan

Surat permohonan MOU adalah dokumen resmi yang digunakan untuk menyatakan niat dan kesepakatan antara dua pihak atau lebih dalam bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. MOU memiliki beberapa fungsi, antara lain menjelaskan tujuan dan lingkup kerja sama, menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak, menjaga kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat, dan memudahkan proses kerja sama dan menghindari kesalahpahaman.

Tujuan surat permohonan MOU adalah untuk menghasilkan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam bekerja sama. Format surat permohonan MOU harus disusun dengan rapi dan jelas, dan harus mencakup header, tanggal, kepada siapa surat tersebut ditujukan, isi surat, penutup, dan tanda tangan. Surat permohonan