Surat permohonan mutasi antar instansi adalah surat yang dibuat oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin meminta perpindahan atau mutasi dari satu instansi ke instansi lainnya. Surat ini bertujuan untuk memberitahu pimpinan instansi yang bersangkutan tentang keinginan pegawai untuk mutasi serta alasan-alasan yang melatarbelakanginya.

Fungsi Surat Permohonan Mutasi Antar Instansi

Surat permohonan mutasi antar instansi memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

  • Sebagai bukti formalitas dan legalitas permintaan mutasi pegawai dari satu instansi ke instansi lainnya
  • Sebagai alat untuk memberikan informasi kepada pimpinan instansi yang bersangkutan mengenai keinginan pegawai untuk mutasi
  • Sebagai alat untuk memberikan alasan atau justifikasi atas keinginan pegawai untuk mutasi
  • Sebagai sarana untuk memberikan data-data atau informasi yang diperlukan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan untuk memproses permintaan mutasi tersebut

Tujuan Surat Permohonan Mutasi Antar Instansi

Tujuan utama dari surat permohonan mutasi antar instansi adalah untuk meminta persetujuan pimpinan instansi yang bersangkutan atas permintaan perpindahan atau mutasi pegawai. Dalam hal ini, surat ini berfungsi sebagai alat untuk memberikan alasan-alasan yang melatarbelakangi keinginan pegawai tersebut. Tujuan lain dari surat ini adalah untuk memberikan data-data atau informasi yang diperlukan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan dalam memproses permintaan mutasi tersebut.

Format Surat Permohonan Mutasi Antar Instansi

Surat permohonan mutasi antar instansi harus dibuat dengan format resmi dan lengkap dengan elemen-elemen yang biasa terdapat dalam surat resmi. Berikut ini adalah format umum dari surat permohonan mutasi antar instansi:

  1. Header surat, yaitu keterangan mengenai identitas instansi, alamat, nomor telepon, dan sebagainya
  2. Tanggal pembuatan surat
  3. Alamat pimpinan instansi yang dituju
  4. Salutasi pembuka, yaitu kata sapaan awal yang sopan dan sesuai dengan jabatan pimpinan instansi yang dituju
  5. Isi surat, yaitu penjelasan mengenai keinginan pegawai untuk mutasi serta alasan-alasan yang melatarbelakanginya
  6. Pernyataan penutup, yaitu kalimat yang mengungkapkan harapan pegawai agar permintaan mutasi tersebut dapat dipertimbangkan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan
  7. Tanda tangan pegawai dan cap instansi

Contoh Surat Permohonan Mutasi Antar Instansi

Berikut ini adalah contoh surat permohonan mutasi antar instansi:

Contoh 1

Kepada yang terhormat,

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama : Ahmad Farhan

NIP : 1234567890

Jabatan : Analis Kepegawaian

Instansi : Kantor Regional IV BKN Jakarta

Dalam hal ini, saya bermaksud untuk memohon izin kepada pimpinan instansi yang terhormat untuk dapat mutasi ke instansi lain. Hal ini saya lakukan karena ada beberapa alasan yang melatarbelakangi keinginan saya untuk meminta mutasi. Alasan tersebut di antaranya adalah:

  • Saya ingin memperdalam dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan saya dalam bidang yang lebih spesifik dan terkait dengan kemampuan saya, yaitu analisis kepegawaian
  • Saya ingin mendapatkan pengalaman baru dan tantangan baru dalam bekerja
  • Saya ingin menjalin hubungan kerja yang lebih luas dan beragam dengan pegawai dan pimpinan instansi lain

Oleh karena itu, saya mohon kiranya pimpinan instansi yang terhormat dapat mempertimbangkan permintaan saya tersebut. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Hormat saya,

Ahmad Farhan

(Tanda tangan dan cap instansi)

Contoh 2

Kepada Yth,

Bapak/Ibu Pimpinan

Badan Kepegawaian Negara

di Jakarta

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama : Siti Aisyah

NIP : 1234567890

Jabatan : Pengawas Pemerintahan

Instansi : Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri

Dalam hal ini, saya bermaksud untuk memohon izin kepada pimpinan instansi yang terhormat untuk dapat mutasi ke instansi BKN Jakarta. Hal ini saya lakukan karena ada beberapa alasan yang melatarbelakangi keinginan saya untuk meminta mutasi. Alasan tersebut di antaranya adalah:

  • Saya ingin memperdalam dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan saya dalam bidang yang lebih spesifik dan terkait dengan kemampuan saya, yaitu pengawasan pemerintahan
  • Saya ingin mendapatkan pengalaman baru dan tantangan baru dalam bekerja
  • Saya ingin menjalin hubungan kerja yang lebih luas dan beragam dengan pegawai dan pimpinan instansi lain

Oleh karena itu, saya mohon kiranya pimpinan instansi yang terhormat dapat mempertimbangkan permintaan saya tersebut. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Hormat saya,

Siti Aisyah

(Tanda tangan dan cap instansi)

FAQs (Frequently Asked Questions)

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai surat permohonan mutasi antar instansi:

1. Apa saja informasi yang harus dimasukkan dalam surat permohonan mutasi antar instansi?

Informasi yang harus dimasukkan dalam surat permohonan mutasi antar instansi antara lain adalah identitas pegawai, jabatan, dan instansi asal, alasan-alasan yang melatarbelakangi permintaan mutasi, serta instansi yang menjadi tujuan mutasi.

2. Apakah surat permohonan mutasi antar instansi harus dibuat dengan format resmi?

Ya, surat permohonan mutasi antar instansi harus dibuat dengan format resmi dan lengkap dengan elemen-elemen yang biasa terdapat dalam surat resmi.

3. Apakah surat permohonan mutasi antar instansi harus dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukung?

Tidak ada ketentuan yang mengharuskan surat permohonan mutasi antar instansi untuk dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukung. Namun, jika ada dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat alasan-alasan yang melatarbelakangi permintaan mutasi, maka dokumen tersebut dapat dilampirkan dalam surat.

4. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memproses permohonan mutasi antar instansi?

Waktu yang dibutuhkan untuk memproses permohonan mutasi antar instansi dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan prosedur yang berlaku di instansi yang bersangkutan. Namun, secara umum, waktu yang dibutuhkan adalah antara 1-3 bulan.

5. Apakah pegawai yang sudah mutasi harus mengikuti proses penerimaan pegawai baru di instansi yang dituju?