Surat permohonan pembagian harta warisan adalah surat yang dibuat oleh ahli waris atau pewaris yang berisi permintaan untuk membagi harta warisan yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia. Surat ini biasanya dibuat ketika ahli waris atau pewaris merasa perlu untuk memperjelas pembagian harta warisan agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.

Pengertian Surat Permohonan Pembagian Harta Warisan

Surat permohonan pembagian harta warisan adalah surat yang dibuat oleh ahli waris atau pewaris yang berisi permintaan untuk membagi harta warisan yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia. Surat ini dibuat untuk memperjelas pembagian harta warisan dan mencegah terjadinya perselisihan di antara ahli waris atau pewaris.

Fungsi Surat Permohonan Pembagian Harta Warisan

Surat permohonan pembagian harta warisan memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

  • Mencegah terjadinya perselisihan di antara ahli waris atau pewaris
  • Memperjelas pembagian harta warisan
  • Menjaga hak-hak ahli waris atau pewaris
  • Mempercepat proses pembagian harta warisan

Tujuan Surat Permohonan Pembagian Harta Warisan

Surat permohonan pembagian harta warisan memiliki tujuan utama untuk memperjelas pembagian harta warisan dan mencegah terjadinya perselisihan di antara ahli waris atau pewaris. Selain itu, surat ini juga bertujuan untuk menjaga hak-hak ahli waris atau pewaris dan mempercepat proses pembagian harta warisan.

Format Surat Permohonan Pembagian Harta Warisan

Berikut adalah format surat permohonan pembagian harta warisan yang dapat diikuti:

  1. Header (nama dan alamat pengirim, tanggal)
  2. Penjelasan mengenai hubungan antara pengirim surat dan pewaris
  3. Penjelasan mengenai harta warisan yang akan dibagi
  4. Permohonan untuk membagi harta warisan
  5. Pernyataan bahwa surat ini dibuat dengan sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun
  6. Tanda tangan pengirim surat

Contoh Surat Permohonan Pembagian Harta Warisan

Berikut adalah contoh surat permohonan pembagian harta warisan:

Contoh 1:

Tulungagung, 20 Februari 2022

Kepada Yth.

Bapak/Ibu Notaris

Di Tempat

Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Abdul Aziz, selaku ahli waris almarhum Bapak Ahmad, dengan alamat di Jl. Sukarno Hatta No. 10

2. Raisa Fitria, selaku ahli waris almarhum Bapak Ahmad, dengan alamat di Jl. Sukarno Hatta No. 12

3. Muhammad Rizki, selaku ahli waris almarhum Bapak Ahmad, dengan alamat di Jl. Sukarno Hatta No. 14

4. Siti Rahmah, selaku ahli waris almarhum Bapak Ahmad, dengan alamat di Jl. Sukarno Hatta No. 16

5. M. Fikri, selaku ahli waris almarhum Bapak Ahmad, dengan alamat di Jl. Sukarno Hatta No. 18

Dengan ini mengajukan permohonan untuk melakukan pembagian harta warisan dari almarhum Bapak Ahmad.

Berikut ini adalah rincian harta warisan yang akan dibagi:

  • Tanah seluas 500 m2
  • Rumah 2 lantai dengan luas bangunan 200 m2
  • Uang tunai sebesar Rp500.000.000,-

Dengan ini, kami memohon kepada Bapak/Ibu Notaris untuk membantu kami dalam melakukan pembagian harta warisan tersebut.

Demikian surat permohonan ini kami buat dengan sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Tanda tangan dan nama lengkap ahli waris

Contoh 2:

Jakarta, 20 Februari 2022

Kepada Yth.

Bapak/Ibu Notaris

Di Tempat

Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Tasya Nuraini, selaku ahli waris almarhum Bapak Ali, dengan alamat di Jl. Imam Bonjol No. 10

2. Dicky Saputra, selaku ahli waris almarhum Bapak Ali, dengan alamat di Jl. Imam Bonjol No. 12

3. Sari Indah, selaku ahli waris almarhum Bapak Ali, dengan alamat di Jl. Imam Bonjol No. 14

Dengan ini mengajukan permohonan untuk melakukan pembagian harta warisan dari almarhum Bapak Ali.

Berikut ini adalah rincian harta warisan yang akan dibagi:

  • Tanah seluas 300 m2
  • Rumah 1 lantai dengan luas bangunan 150 m2
  • Uang tunai sebesar Rp300.000.000,-
  • Mobil Toyota Avanza tahun 2018

Dengan ini, kami memohon kepada Bapak/Ibu Notaris untuk membantu kami dalam melakukan pembagian harta warisan tersebut.

Demikian surat permohonan ini kami buat dengan sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Tanda tangan dan nama lengkap ahli waris

FAQs

1. Apa itu surat permohonan pembagian harta warisan?

Surat permohonan pembagian harta warisan adalah surat yang dibuat oleh ahli waris atau pewaris yang berisi permintaan untuk membagi harta warisan yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia.

2. Apa fungsi surat permohonan pembagian harta warisan?

Surat permohonan pembagian harta warisan memiliki beberapa fungsi, di antaranya mencegah terjadinya perselisihan di antara ahli waris atau pewaris, memperjelas pembagian harta warisan, menjaga hak-hak ahli waris atau pewaris, dan mempercepat proses pembagian harta warisan.

3. Bagaimana format surat permohonan pembagian harta warisan?

Format surat permohonan pembagian harta warisan meliputi header, penjelasan mengenai hubungan antara pengirim surat dan pewaris, penjelasan mengenai harta warisan yang akan dibagi, permohonan untuk membagi harta warisan, pernyataan bahwa surat ini dibuat dengan sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun, dan tanda tangan