Surat permohonan pendampingan kejaksaan adalah surat yang dibuat oleh seseorang atau pihak tertentu yang meminta bantuan dan pendampingan dari pihak kejaksaan. Surat ini biasanya dibuat dalam situasi atau kondisi tertentu, seperti ketika seseorang merasa terancam atau mendapatkan ancaman dari pihak lain, atau ketika seseorang membutuhkan perlindungan hukum dalam suatu kasus tertentu.

Fungsi Surat Permohonan Pendampingan Kejaksaan

Surat permohonan pendampingan kejaksaan memiliki beberapa fungsi, di antaranya adalah:

  • Sebagai sarana untuk meminta bantuan dan pendampingan dari pihak kejaksaan dalam situasi atau kondisi tertentu;
  • Sebagai bukti bahwa seseorang atau pihak tertentu telah meminta bantuan dan pendampingan dari pihak kejaksaan;
  • Sebagai syarat untuk memperoleh bantuan dan pendampingan dari pihak kejaksaan;
  • Sebagai alat untuk memperoleh perlindungan hukum dari pihak kejaksaan dalam suatu kasus tertentu.

Tujuan Surat Permohonan Pendampingan Kejaksaan

Tujuan dari surat permohonan pendampingan kejaksaan adalah untuk memperoleh bantuan dan pendampingan dari pihak kejaksaan dalam situasi atau kondisi tertentu, serta untuk memperoleh perlindungan hukum dari pihak kejaksaan dalam suatu kasus tertentu. Dengan adanya surat ini, seseorang atau pihak tertentu dapat memperoleh perlindungan dan jaminan hukum dari pihak kejaksaan.

Format Surat Permohonan Pendampingan Kejaksaan

Format surat permohonan pendampingan kejaksaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan dari surat tersebut. Namun, ada beberapa informasi yang harus tercantum dalam surat permohonan pendampingan kejaksaan, antara lain:

  1. Nama lengkap dan alamat lengkap pihak yang membuat surat;
  2. Alamat lengkap dari tempat kejadian atau kasus yang akan dilaporkan;
  3. Kronologi atau uraian kejadian yang terjadi;
  4. Alasan mengapa memerlukan bantuan dan pendampingan dari pihak kejaksaan;
  5. Dokumen pendukung, seperti bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang terkait dengan kasus atau kejadian yang dilaporkan;
  6. Tanda tangan dan nama lengkap dari pihak yang membuat surat.

Contoh Surat Permohonan Pendampingan Kejaksaan

Berikut adalah contoh surat permohonan pendampingan kejaksaan yang dapat digunakan sebagai referensi:

Contoh Surat Permohonan Pendampingan Kejaksaan 1:

Surat ini saya buat untuk memohon bantuan dan pendampingan dari pihak kejaksaan dalam kasus yang saya alami.

Nama lengkap saya adalah Siti Rahma, alamat lengkap saya adalah Jalan Raya No. 10, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pada hari Minggu, tanggal 15 Agustus 2021, sekitar pukul 21.00 WIB, saya mengalami penganiayaan oleh seorang pria yang tidak dikenal di depan rumah saya. Saya mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit selama 5 hari.

Saya telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, namun sampai saat ini belum ada tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu, saya memohon bantuan dan pendampingan dari pihak kejaksaan untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan perlindungan hukum bagi saya.

Demikianlah surat permohonan pendampingan kejaksaan ini saya buat dengan sebenarnya dan disertai dengan dokumen pendukung yang terkait dengan kasus ini. Terima kasih atas perhatiannya.

Contoh Surat Permohonan Pendampingan Kejaksaan 2:

Surat ini saya buat untuk memohon bantuan dan pendampingan dari pihak kejaksaan dalam kasus yang menimpa keluarga saya.

Nama lengkap saya adalah Muhammad Ali, alamat lengkap saya adalah Jalan Merdeka No. 5, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Pada hari Senin, tanggal 16 Agustus 2021, saudara saya Ahmad mengalami penculikan oleh sekelompok orang yang tidak dikenal di depan rumah kami. Kami telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, namun sampai saat ini belum ada tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Oleh karena itu, kami memohon bantuan dan pendampingan dari pihak kejaksaan untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan perlindungan hukum bagi saudara kami. Kami telah melampirkan dokumen pendukung yang terkait dengan kasus ini.

Demikianlah surat permohonan pendampingan kejaksaan ini kami buat dengan sebenarnya dan harap dapat ditindaklanjuti secepat mungkin. Terima kasih atas perhatiannya.

FAQs

1. Siapa yang dapat membuat surat permohonan pendampingan kejaksaan?

Surat permohonan pendampingan kejaksaan dapat dibuat oleh siapa saja yang memerlukan bantuan dan pendampingan dari pihak kejaksaan dalam situasi atau kondisi tertentu, seperti korban kekerasan atau tindak pidana, orang yang merasa terancam atau mendapatkan ancaman dari pihak lain, atau pihak yang membutuhkan perlindungan hukum dalam suatu kasus tertentu.

2. Apa saja informasi yang harus tercantum dalam surat permohonan pendampingan kejaksaan?

Informasi yang harus tercantum dalam surat permohonan pendampingan kejaksaan antara lain adalah nama lengkap dan alamat lengkap pihak yang membuat surat, alamat lengkap dari tempat kejadian atau kasus yang akan dilaporkan, kronologi atau uraian kejadian yang terjadi, alasan mengapa memerlukan bantuan dan pendampingan dari pihak kejaksaan, dokumen pendukung, seperti bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang terkait dengan kasus atau kejadian yang dilaporkan, serta tanda tangan dan nama lengkap dari pihak yang membuat surat.

3. Apa saja fungsi dari surat permohonan pendampingan kejaksaan?

Surat permohonan pendampingan kejaksaan memiliki beberapa fungsi, di antaranya adalah sebagai sarana untuk meminta bantuan dan pendampingan dari pihak kejaksaan dalam situasi atau kondisi tertentu, sebagai bukti bahwa seseorang atau pihak tertentu telah meminta bantuan dan pendampingan dari pihak kejaksaan, sebagai syarat untuk memperoleh bantuan dan pendampingan dari pihak kejaksaan, serta sebagai alat untuk memperoleh perlindungan hukum dari pihak kejaksaan dalam suatu kasus tertentu.

Kesimpulan

Surat permohonan pendampingan kejaksaan adalah surat yang dibuat oleh seseorang atau pihak tertentu yang meminta