Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lama, mereka harus memiliki Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Saat KITAP akan habis masa berlakunya, WNA tersebut harus mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan Kitap ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai otoritas pemegang kebijakan terkait imigrasi.
Pengertian Surat Permohonan Perpanjangan Kitap
Surat Permohonan Perpanjangan Kitap adalah surat yang diajukan oleh WNA yang memiliki KITAP dan akan segera habis masa berlakunya. Surat ini diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memperpanjang masa berlaku KITAP tersebut.
Fungsi Surat Permohonan Perpanjangan Kitap
Surat Permohonan Perpanjangan Kitap berfungsi sebagai pengajuan perpanjangan masa berlaku KITAP kepada pihak Kemenkumham. Dengan diajukannya surat ini, Kemenkumham akan memproses perpanjangan masa berlaku KITAP yang dimiliki oleh WNA tersebut.
Tujuan Surat Permohonan Perpanjangan Kitap
Tujuan dari Surat Permohonan Perpanjangan Kitap adalah untuk memperpanjang masa berlaku KITAP yang dimiliki oleh WNA. Dengan demikian, WNA tersebut dapat terus tinggal dan melakukan kegiatan di Indonesia tanpa harus khawatir dengan masa berlaku KITAP yang akan segera habis.
Format Surat Permohonan Perpanjangan Kitap
Format Surat Permohonan Perpanjangan Kitap terdiri dari:
- Kepada Yth.: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I
- Nama Lengkap dan Alamat Lengkap Pemohon
- Nomor dan Tanggal KITAP yang akan diperpanjang
- Alasan permohonan perpanjangan KITAP
- Daftar kelengkapan dokumen yang dilampirkan
- Tanda tangan pemohon dan cap instansi/lembaga
Berikut adalah contoh Surat Permohonan Perpanjangan Kitap:
Contoh Surat Permohonan Perpanjangan Kitap 1
Kepada Yth.: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I
Nama Lengkap dan Alamat Lengkap Pemohon:
Nomor dan Tanggal KITAP yang akan diperpanjang:
Alasan permohonan perpanjangan KITAP:
Daftar kelengkapan dokumen yang dilampirkan:
Tanda tangan pemohon dan cap instansi/lembaga:
Contoh Surat Permohonan Perpanjangan Kitap 2
Kepada Yth.: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I
Nama Lengkap dan Alamat Lengkap Pemohon:
Nomor dan Tanggal KITAP yang akan diperpanjang:
Alasan permohonan perpanjangan KITAP:
Daftar kelengkapan dokumen yang dilampirkan:
Tanda tangan pemohon dan cap instansi/lembaga:
FAQs
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait Surat Permohonan Perpanjangan Kitap:
1. Apakah WNA harus mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan Kitap jika masa berlaku KITAP akan habis?
Ya, WNA harus mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan Kitap sebelum masa berlaku KITAP habis.
2. Apa saja dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Permohonan Perpanjangan Kitap?
Dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Permohonan Perpanjangan Kitap antara lain:
- Surat Permohonan Perpanjangan Kitap
- Salinan KITAP yang akan diperpanjang
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Pernyataan Keberadaan
- Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen
3. Berapa lama proses perpanjangan masa berlaku KITAP?
Proses perpanjangan masa berlaku KITAP membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja.
4. Apa konsekuensi jika WNA tidak mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan Kitap sebelum masa berlaku KITAP habis?
Jika WNA tidak mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan Kitap sebelum masa berlaku KITAP habis, maka WNA tersebut akan dianggap sebagai WNA yang melakukan kegiatan di Indonesia secara ilegal dan dapat dikenakan sanksi berupa deportasi atau penjara.
Kesimpulan
Surat Permohonan Perpanjangan Kitap merupakan surat yang diajukan oleh WNA yang memiliki KITAP dan akan segera habis masa berlakunya. Surat ini diajukan ke Kemenkumham untuk memperpanjang masa berlaku KITAP tersebut. Surat Permohonan Perpanjangan Kitap berfungsi sebagai pengajuan perpanjangan masa berlaku KITAP dan bertujuan agar WNA dapat terus tinggal dan melakukan kegiatan di Indonesia tanpa harus khawatir dengan masa berlaku KITAP yang akan segera habis. Surat Permohonan Perpanjangan Kitap harus dilampirkan dengan dokumen yang lengkap dan proses perpanjangan masa berlaku KITAP membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja.