Surat permohonan re-entry permit adalah salah satu dokumen yang diperlukan bagi para pemegang paspor yang ingin meninggalkan Singapura untuk sementara waktu dan kemudian kembali ke negara tersebut. Walaupun terlihat sepele, namun surat ini sangatlah penting karena bisa menjadi syarat utama agar kamu bisa kembali ke Singapura tanpa masalah.
Pengertian Surat Permohonan Re-Entry Permit
Surat permohonan re-entry permit adalah dokumen yang diajukan oleh para pemegang paspor yang ingin meninggalkan Singapura untuk sementara waktu dan kemudian kembali ke negara tersebut. Dokumen ini diterbitkan oleh otoritas imigrasi Singapura dan harus diajukan sebelum pemegang paspor meninggalkan Singapura.
Fungsi Surat Permohonan Re-Entry Permit
Fungsi dari surat permohonan re-entry permit adalah untuk mempermudah pemegang paspor dalam melakukan perjalanan ke luar dan kembali ke Singapura. Surat ini juga membantu otoritas imigrasi Singapura untuk memonitor keberadaan pemegang paspor di luar negeri dan memastikan bahwa pemegang paspor tersebut bukanlah orang yang dianggap membahayakan keamanan negara.
Tujuan Surat Permohonan Re-Entry Permit
Tujuan utama dari surat permohonan re-entry permit adalah untuk memudahkan pemegang paspor dalam melakukan perjalanan ke luar dan kembali ke Singapura. Selain itu, surat ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pemegang paspor tersebut tidak dianggap sebagai orang yang membahayakan keamanan negara dan memenuhi persyaratan imigrasi Singapura.
Format Surat Permohonan Re-Entry Permit
Format surat permohonan re-entry permit terdiri dari beberapa informasi penting yang harus kamu isi dengan benar. Berikut ini adalah format dari surat permohonan re-entry permit:
- Nama lengkap pemegang paspor
- Nomor paspor
- Negara asal pemegang paspor
- Tanggal lahir pemegang paspor
- Tanggal kedatangan ke Singapura
- Tanggal keberangkatan dari Singapura
- Alamat lengkap di Singapura
- Alamat lengkap di luar negeri
- Alasan meninggalkan Singapura
- Tanggal rencana kembali ke Singapura
Contoh Surat Permohonan Re-Entry Permit
Berikut ini adalah contoh surat permohonan re-entry permit:
Contoh 1
Kepada Yth,
Immigration & Checkpoints Authority (ICA)
Singapura
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama lengkap: Dewi Ayu
- Nomor paspor: AB1234567
- Negara asal: Indonesia
- Tanggal lahir: 1 Januari 1990
- Tanggal kedatangan ke Singapura: 1 Januari 2021
- Tanggal keberangkatan dari Singapura: 1 Februari 2021
- Alamat lengkap di Singapura: Jalan Raya No. 1, Singapura
- Alamat lengkap di luar negeri: Jalan Raya No. 2, Jakarta, Indonesia
- Alasan meninggalkan Singapura: Kembali ke Indonesia untuk urusan pribadi
- Tanggal rencana kembali ke Singapura: 1 Maret 2021
Dengan ini saya bermaksud mengajukan permohonan re-entry permit agar saya dapat kembali ke Singapura pada tanggal yang telah ditentukan di atas.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Hormat saya,
Dewi Ayu
Contoh 2
Kepada Yth,
Immigration & Checkpoints Authority (ICA)
Singapura
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama lengkap: Budi Santoso
- Nomor paspor: CD1234567
- Negara asal: Indonesia
- Tanggal lahir: 1 Februari 1995
- Tanggal kedatangan ke Singapura: 1 Februari 2021
- Tanggal keberangkatan dari Singapura: 1 Maret 2021
- Alamat lengkap di Singapura: Jalan Raya No. 1, Singapura
- Alamat lengkap di luar negeri: Jalan Raya No. 2, Jakarta, Indonesia
- Alasan meninggalkan Singapura: Kembali ke Indonesia untuk menghadiri acara keluarga
- Tanggal rencana kembali ke Singapura: 1 April 2021
Dengan ini saya bermaksud mengajukan permohonan re-entry permit agar saya dapat kembali ke Singapura pada tanggal yang telah ditentukan di atas.
Demikianlah surat permohonan re-entry permit ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Hormat saya,
Budi Santoso
FAQs tentang Surat Permohonan Re-Entry Permit
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan umum yang sering diajukan terkait surat permohonan re-entry permit:
- Apa saja dokumen yang harus disertakan saat mengajukan surat permohonan re-entry permit?
Beberapa dokumen yang harus disertakan saat mengajukan surat permohonan re-entry permit antara lain:
- Paspor asli
- Tiket pesawat pulang-pergi
- Bukti kepemilikan properti di Singapura (jika ada)
- Surat keterangan kerja atau surat keterangan sekolah (jika ada)
- Berapa lama proses pengajuan surat permohonan re-entry permit?
Proses pengajuan surat permohonan re-entry permit biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu tergantung dari kebijakan otoritas imigrasi Singapura.
- Apakah surat permohonan re-entry permit bisa diperpanjang?
Ya, surat permohonan re-entry permit bisa diperpanjang dengan mengajukan permohonan lagi ke otoritas imigrasi Singapura.
Kesimpulan
Surat permohonan re-entry permit merupakan dokumen yang sangat penting bagi para pemegang paspor yang ingin meninggalkan Singapura untuk sementara waktu dan kemudian kembali ke negara tersebut. Dalam mengajukan surat ini, kamu harus memperhatikan format dan informasi yang harus diisi dengan benar. Dengan mengajukan surat permohonan re-entry permit, kamu bisa melakukan perjalanan ke luar dan kembali ke Singapura dengan lebih mudah dan aman.