Surat permohonan restitusi UJL merupakan dokumen yang harus diajukan oleh Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian, fungsi, tujuan, format, dan contoh surat permohonan restitusi UJL.
Pengertian Surat Permohonan Restitusi UJL
Surat permohonan restitusi UJL adalah dokumen resmi yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Kelebihan pembayaran pajak bisa terjadi ketika Wajib Pajak membayar pajak lebih dari yang seharusnya.
Fungsi Surat Permohonan Restitusi UJL
Fungsi utama dari surat permohonan restitusi UJL adalah untuk meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Selain itu, surat ini juga berfungsi sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Tujuan Surat Permohonan Restitusi UJL
Tujuan utama dari surat permohonan restitusi UJL adalah untuk meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Selain itu, surat ini juga bertujuan untuk memudahkan proses pengembalian pajak dan memastikan bahwa Wajib Pajak tidak kehilangan haknya untuk memperoleh pengembalian pajak.
Format Surat Permohonan Restitusi UJL
Surat permohonan restitusi UJL harus dibuat dalam format tertentu yang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Berikut adalah format yang harus diikuti dalam pembuatan surat permohonan restitusi UJL:
- Header surat yang berisi nama dan alamat Wajib Pajak
- Bagian pengenalan yang menjelaskan maksud dan tujuan surat
- Bagian pembahasan yang memuat rincian penghitungan pajak dan jumlah pajak yang dibayarkan
- Bagian penutup yang berisi permohonan pengembalian pajak dan tanda tangan Wajib Pajak
Contoh Surat Permohonan Restitusi UJL
Berikut ini adalah contoh surat permohonan restitusi UJL yang dapat digunakan sebagai referensi:
Contoh 1:
Kepada Yth.
Direktorat Jenderal Pajak
Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42
Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Budi
NPWP : 1234567890
Alamat : Jalan Sudirman No. 10, Jakarta Pusat
Merupakan Wajib Pajak yang telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan saya pada tahun 2021 sebesar Rp 10.000.000,-
Namun, setelah saya melakukan penghitungan ulang, ternyata jumlah pajak yang seharusnya saya bayar hanya sebesar Rp 8.000.000,-
Maka dengan ini, saya mengajukan permohonan restitusi Uang Jaminan Lain (UJL) atas kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 2.000.000,-
Demikian permohonan ini saya ajukan. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Budi
Contoh 2:
Kepada Yth.
Direktorat Jenderal Pajak
Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42
Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Ani
NPWP : 0987654321
Alamat : Jalan Thamrin No. 20, Jakarta Pusat
Merupakan Wajib Pajak yang telah membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian saya pada tahun 2021 sebesar Rp 5.000.000,-
Namun, setelah saya melakukan penghitungan ulang, ternyata jumlah pajak yang seharusnya saya bayar hanya sebesar Rp 4.000.000,-
Maka dengan ini, saya mengajukan permohonan restitusi Uang Jaminan Lain (UJL) atas kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 1.000.000,-
Demikian permohonan ini saya ajukan. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Ani
FAQs
1. Apa itu restitusi UJL?
Restitusi UJL adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak.
2. Siapa yang dapat mengajukan permohonan restitusi UJL?
Wajib Pajak yang telah membayar pajak lebih dari yang seharusnya dapat mengajukan permohonan restitusi UJL.
3. Bagaimana cara mengajukan permohonan restitusi UJL?
Permohonan restitusi UJL dapat diajukan dengan menyampaikan surat permohonan restitusi UJL ke Direktorat Jenderal Pajak.
Kesimpulan
Surat permohonan restitusi UJL adalah dokumen resmi yang harus diajukan oleh Wajib Pajak untuk meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Dalam pembuatan surat ini, Wajib Pajak harus memperhatikan format yang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Dengan mengajukan permohonan restitusi UJL, Wajib Pajak dapat memperoleh pengembalian pajak yang seharusnya.