Surat pernyataan jaminan barang adalah surat yang dibuat oleh pihak penjual sebagai jaminan bahwa barang yang dijual adalah asli dan sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan. Surat ini juga berisi pernyataan bahwa pihak penjual bertanggung jawab atas kerusakan atau cacat pada barang hingga batas waktu tertentu setelah barang diterima oleh pembeli.

Fungsi Surat Pernyataan Jaminan Barang

Surat pernyataan jaminan barang memiliki beberapa fungsi, diantaranya:

  • Menjamin kualitas barang yang dijual oleh pihak penjual.
  • Menjaga kepercayaan pembeli terhadap pihak penjual.
  • Menjaga hubungan baik antara pihak penjual dan pembeli.
  • Memberikan jaminan bahwa pihak penjual bertanggung jawab atas kerusakan atau cacat pada barang.

Tujuan Surat Pernyataan Jaminan Barang

Tujuan dari surat pernyataan jaminan barang adalah:

  • Menjamin kepuasan dan kepercayaan pembeli terhadap barang yang dijual.
  • Menjaga hubungan baik antara pihak penjual dan pembeli.
  • Menjaga kredibilitas dan reputasi pihak penjual.

Format Surat Pernyataan Jaminan Barang

Format surat pernyataan jaminan barang umumnya terdiri dari:

  1. Judul surat.
  2. Identitas pihak penjual, seperti nama perusahaan, alamat, dan nomor telepon.
  3. Identitas pembeli, seperti nama, alamat, dan nomor telepon.
  4. Deskripsi barang yang dijual, seperti jenis, merk, dan spesifikasi.
  5. Periode jaminan, yaitu batas waktu jaminan yang diberikan oleh pihak penjual.
  6. Pernyataan jaminan, yaitu pernyataan bahwa barang yang dijual adalah asli dan sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan, serta bahwa pihak penjual bertanggung jawab atas kerusakan atau cacat pada barang hingga batas waktu tertentu setelah barang diterima oleh pembeli.
  7. Tanda tangan dan cap dari pihak penjual.

Contoh Surat Pernyataan Jaminan Barang

Berikut adalah contoh surat pernyataan jaminan barang:

Contoh 1:

Surat Pernyataan Jaminan Barang

Kepada Yth.

Bapak/Ibu/Saudara/i

Dalam rangka menjaga hubungan baik antara pihak penjual dan pembeli, serta untuk menjamin kualitas barang yang dijual, dengan ini kami menyatakan bahwa:

Nama Perusahaan: Toko Elektronik ABC

Alamat: Jl. Sudirman No. 123, Jakarta Pusat

Nomor Telepon: (021) 1234567

Menjual barang sebagai berikut:

Jenis Barang: Televisi

Merk: Samsung

Spesifikasi: Ukuran 42 inci, resolusi Full HD, 3D

Periode Jaminan: 1 tahun sejak barang diterima oleh pembeli

Kami menyatakan bahwa barang yang dijual adalah asli dan sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan. Kami juga bertanggung jawab atas kerusakan atau cacat pada barang hingga batas waktu 1 tahun sejak barang diterima oleh pembeli.

Demikian surat pernyataan jaminan barang ini kami buat dengan sebenar-benarnya.

Hormat kami,

Toko Elektronik ABC

Contoh 2:

Surat Pernyataan Jaminan Barang

Kepada Yth.

Bapak/Ibu/Saudara/i

Dalam rangka menjaga hubungan baik antara pihak penjual dan pembeli, serta untuk menjamin kualitas barang yang dijual, dengan ini kami menyatakan bahwa:

Nama Perusahaan: Toko Buku XYZ

Alamat: Jl. Gajah Mada No. 456, Jakarta Barat

Nomor Telepon: (021) 9876543

Menjual barang sebagai berikut:

Jenis Barang: Buku

Judul: Harry Potter and The Philosopher’s Stone

Penerbit: Gramedia Pustaka Utama

Periode Jaminan: 2 minggu sejak barang diterima oleh pembeli

Kami menyatakan bahwa barang yang dijual adalah asli dan sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan. Kami juga bertanggung jawab atas kerusakan atau cacat pada barang hingga batas waktu 2 minggu sejak barang diterima oleh pembeli.

Demikian surat pernyataan jaminan barang ini kami buat dengan sebenar-benarnya.

Hormat kami,

Toko Buku XYZ

FAQs

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait surat pernyataan jaminan barang:

1. Apa bedanya surat pernyataan jaminan barang dengan surat garansi?

Surat pernyataan jaminan barang dan surat garansi memiliki fungsi yang sama, yaitu untuk memberikan jaminan terhadap barang yang dijual. Namun, surat pernyataan jaminan barang umumnya diberikan secara gratis oleh pihak penjual dan memiliki batas waktu tertentu, sedangkan surat garansi umumnya diberikan dengan membayar tambahan harga dan memiliki batas waktu yang lebih lama.

2. Apakah surat pernyataan jaminan barang wajib dibuat oleh pihak penjual?

Tidak ada aturan yang mengharuskan pihak penjual untuk membuat surat pernyataan jaminan barang. Namun, surat ini dapat membantu meningkatkan kepercayaan pembeli terhadap barang yang dijual serta menjaga hubungan baik antara pihak penjual dan pembeli.

3. Apa yang harus dilakukan jika terjadi kerusakan atau cacat pada barang setelah batas waktu jaminan berakhir?

Jika terjadi kerusakan atau cacat pada barang setelah batas waktu jaminan berakhir, maka pihak pembeli harus menanggung biaya perbaikan atau penggantian barang tersebut.

4. Apakah surat pernyataan jaminan barang dapat digunakan sebagai bukti pembelian?

Surat pernyataan jaminan barang tidak dapat digunakan sebagai bukti pembelian. Untuk itu, pihak penjual sebaiknya juga menyediakan faktur atau kwitansi sebagai bukti pembelian.

5. Berapa lama batas waktu jaminan yang umumnya diberikan oleh pihak penjual?

Batas waktu jaminan yang umumnya diberikan oleh pihak penjual bervariasi, tergantung pada jenis barang yang dijual. Namun, umumnya batas waktu jaminan berkisar antara 1 minggu hingga 1 tahun.

6. Apakah surat pernyataan jaminan barang hanya berlaku untuk barang baru?

Tidak, surat pernyataan jaminan barang juga dapat diberikan untuk barang bekas atau second-hand. Namun, batas waktu jaminan yang diberikan pada barang bekas biasanya lebih singkat dibandingkan dengan barang baru.

7. Apakah surat pernyataan jaminan barang dapat diberikan dalam bentuk elektronik