Surat pernyataan nikah sirih merupakan salah satu hal penting yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan. Namun, masih banyak orang yang belum memahami apa itu surat pernyataan nikah sirih dan apa fungsi serta tujuannya. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai surat pernyataan nikah sirih.

Pengertian Surat Pernyataan Nikah Sirih

Surat pernyataan nikah sirih adalah surat yang dibuat oleh calon pengantin wanita dan diberikan kepada calon pengantin pria sebagai tanda bahwa calon pengantin wanita masih perawan. Surat ini biasanya diserahkan bersamaan dengan sirih yang akan dijadikan sebagai simbol dalam acara adat pernikahan.

Fungsi dan Tujuan

Fungsi dari surat pernyataan nikah sirih adalah untuk memberikan kepastian bahwa calon pengantin wanita masih perawan dan belum pernah menikah sebelumnya. Surat tersebut juga menjadi bukti bahwa calon pengantin wanita belum pernah melakukan hubungan seksual sebelumnya. Tujuan pembuatan surat pernyataan nikah sirih adalah untuk memperkuat nilai-nilai adat yang masih dipegang teguh oleh masyarakat Indonesia.

Format Surat Pernyataan Nikah Sirih

Surat pernyataan nikah sirih sebenarnya tidak memiliki format yang baku. Namun, secara umum surat tersebut harus mencantumkan nama, alamat, tanggal lahir, dan nomor KTP dari calon pengantin wanita. Selain itu, surat tersebut juga harus mencantumkan nama orang tua calon pengantin wanita dan disertai dengan tanda tangan serta cap basah.

Contoh Surat Pernyataan Nikah Sirih

Berikut adalah contoh surat pernyataan nikah sirih:

Surat Pernyataan Nikah Sirih

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Sarah Dewi

Alamat : Jl. Cempaka No. 12, Jakarta

Tanggal Lahir : 15 Januari 1995

Nomor KTP : 1234567890123456

Anak dari :

Nama Ayah : Budi Santoso

Nama Ibu : Siti Rahayu

Dengan ini menyatakan bahwa saya benar-benar masih perawan dan belum pernah menikah sebelumnya. Saya juga tidak pernah melakukan hubungan seksual dengan siapapun. Saya bersedia memberikan sirih sebagai simbol dalam acara adat pernikahan.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan atas dasar kesadaran penuh.

Jakarta, 25 Februari 2021

Tanda tangan dan cap basah

Contoh lainnya:

Surat Pernyataan Nikah Sirih

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Rina Permata

Alamat : Jl. Mawar No. 23, Bandung

Tanggal Lahir : 20 Agustus 1998

Nomor KTP : 9876543210987654

Anak dari :

Nama Ayah : Ahmad Fauzi

Nama Ibu : Dewi Lestari

Dengan ini saya menyatakan bahwa saya masih perawan dan tidak pernah menikah sebelumnya. Saya juga tidak pernah melakukan hubungan seksual dengan siapapun. Saya bersedia memberikan sirih sebagai simbol dalam acara adat pernikahan.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan atas dasar kesadaran penuh.

Bandung, 12 Mei 2021

Tanda tangan dan cap basah

FAQs

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai surat pernyataan nikah sirih:

1. Apa yang dimaksud dengan sirih dalam surat pernyataan nikah sirih?

Sirih adalah sejenis tanaman yang menjadi simbol dalam adat pernikahan. Sirih tersebut biasanya diserahkan bersamaan dengan surat pernyataan nikah sirih sebagai tanda bahwa calon pengantin wanita masih perawan.

2. Apakah surat pernyataan nikah sirih wajib dibuat?

Surat pernyataan nikah sirih tidak wajib, namun sangat dianjurkan untuk memperkuat nilai-nilai adat yang masih dipegang teguh oleh masyarakat Indonesia.

3. Siapa yang harus membuat surat pernyataan nikah sirih?

Surat pernyataan nikah sirih harus dibuat oleh calon pengantin wanita dan diserahkan kepada calon pengantin pria sebagai tanda bahwa calon pengantin wanita masih perawan.

Kesimpulan

Surat pernyataan nikah sirih adalah surat yang dibuat oleh calon pengantin wanita sebagai tanda bahwa calon pengantin wanita masih perawan. Surat tersebut memiliki fungsi untuk memberikan kepastian bahwa calon pengantin wanita belum pernah menikah sebelumnya dan menjadi bukti bahwa calon pengantin wanita belum pernah melakukan hubungan seksual sebelumnya. Pembuatan surat pernyataan nikah sirih menjadi salah satu cara untuk memperkuat nilai-nilai adat yang masih dipegang teguh oleh masyarakat Indonesia.