Surat pernyataan waris tanah adalah dokumen yang dibuat oleh ahli waris untuk menunjukkan bahwa mereka adalah pemilik sah atas suatu tanah. Surat ini sering dibutuhkan dalam proses pengurusan sertifikat tanah atau dalam pendaftaran tanah di kantor pertanahan. Surat pernyataan waris tanah juga merupakan bukti sah bahwa ahli waris telah menerima hak waris atas suatu tanah.
Fungsi dan Tujuan Surat Pernyataan Waris Tanah
Surat pernyataan waris tanah memiliki beberapa fungsi dan tujuan yang perlu dipahami oleh ahli waris. Berikut adalah beberapa di antaranya:
- Menunjukkan bahwa ahli waris adalah pemilik sah atas suatu tanah.
- Menjadi bukti sah bahwa ahli waris telah menerima hak waris atas suatu tanah.
- Memudahkan proses pengurusan sertifikat tanah atau pendaftaran tanah di kantor pertanahan.
- Mencegah terjadinya sengketa tanah antara ahli waris.
Format Surat Pernyataan Waris Tanah
Format surat pernyataan waris tanah dapat bervariasi tergantung pada kebutuhan dan persyaratan dari kantor pertanahan. Namun, umumnya surat ini harus berisi informasi-informasi berikut:
- Nama ahli waris yang bersangkutan.
- Nama lengkap dan alamat lengkap ahli waris.
- Nama lengkap dan alamat lengkap orang yang meninggal dunia.
- Keterangan mengenai hubungan keluarga antara ahli waris dan orang yang meninggal dunia.
- Keterangan mengenai luas tanah yang diwariskan.
- Tanggal dan tempat pembuatan surat pernyataan waris tanah.
- Tanda tangan ahli waris dan saksi.
Contoh Surat Pernyataan Waris Tanah
Berikut ini adalah contoh surat pernyataan waris tanah yang dapat digunakan sebagai referensi:
Contoh 1:
Kepada Yth.
Kepala Badan Pertanahan Nasional
di Tempat
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Ahmad
Alamat : Jl. Cendrawasih No. 12, Surabaya
Pekerjaan : Wiraswasta
2. Nama : Budi
Alamat : Jl. Kenari No. 5, Surabaya
Pekerjaan : Wiraswasta
3. Nama : Cici
Alamat : Jl. Mawar No. 15, Surabaya
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Adalah ahli waris dari almarhum Ayahanda kami:
Nama : Darmo
Alamat : Jl. Kebon Jeruk No. 20, Surabaya
Pekerjaan : Wiraswasta
Yang telah meninggal dunia pada tanggal 1 Januari 2020.
Dalam hal ini, kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Kami adalah ahli waris dari almarhum Ayahanda kami.
2. Kami telah menerima hak waris atas tanah yang diwariskan oleh almarhum Ayahanda kami dengan luas 500 m2.
3. Kami bertanggung jawab penuh atas tanah tersebut.
Demikian surat pernyataan waris tanah ini kami buat dengan sebenarnya dan dengan penuh tanggung jawab.
Surabaya, 1 Februari 2020
Ahmad
Budi
Cici
Contoh 2:
Kepada Yth.
Kepala Badan Pertanahan Nasional
di Tempat
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Denny
Alamat : Jl. Pahlawan No. 10, Jakarta
Pekerjaan : Karyawan Swasta
2. Nama : Elsa
Alamat : Jl. Anggrek No. 5, Jakarta
Pekerjaan : Guru
Adalah ahli waris dari almarhum Ibu kami:
Nama : Sari
Alamat : Jl. Mangga No. 20, Jakarta
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Yang telah meninggal dunia pada tanggal 1 Maret 2020.
Dalam hal ini, kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Kami adalah ahli waris dari almarhum Ibu kami.
2. Kami telah menerima hak waris atas tanah yang diwariskan oleh almarhum Ibu kami dengan luas 600 m2.
3. Kami bertanggung jawab penuh atas tanah tersebut.
Demikian surat pernyataan waris tanah ini kami buat dengan sebenarnya dan dengan penuh tanggung jawab.
Jakarta, 1 April 2020
Denny
Elsa
FAQs
1. Apakah surat pernyataan waris tanah dapat digunakan sebagai bukti sah dalam sengketa tanah?
Ya, surat pernyataan waris tanah dapat digunakan sebagai bukti sah dalam sengketa tanah antara ahli waris.
2. Apakah surat pernyataan waris tanah harus dibuat oleh notaris?
Tidak, surat pernyataan waris tanah dapat dibuat oleh ahli waris sendiri tanpa melibatkan notaris.
3. Apakah surat pernyataan waris tanah dapat digunakan untuk mengurus sertifikat tanah?
Ya, surat pernyataan waris tanah dapat digunakan untuk mengurus sertifikat tanah atau pendaftaran tanah di kantor pertanahan.
4. Apakah surat pernyataan waris tanah harus ditandatangani oleh saksi?
Ya, surat pernyataan waris tanah harus ditandatangani oleh saksi sebagai bukti bahwa surat tersebut telah dibuat dengan sebenarnya dan penuh tanggung jawab.
5. Apakah surat pernyataan waris tanah harus menggunakan materai?
Tergantung pada persyaratan dari kantor pertanahan. Namun, umumnya surat pernyataan waris tanah harus menggunakan materai.
6. Apakah surat pernyataan waris tanah dapat dibuat setelah proses pengurusan sertifikat tanah selesai?
Tidak, surat pernyataan waris tanah harus dibuat sebelum proses pengurusan sertifikat tanah atau pendaftaran tanah di kantor pertanahan.
7. Apakah surat pernyataan waris tanah dapat digunakan untuk mengurus waris di pengadilan?
Tidak, surat pernyataan waris tanah hanya dapat digunakan untuk mengurus sertifikat tanah atau pendaftaran tanah di kantor pertanahan.