Selamat datang di artikel kami yang membahas tentang surat persetujuan pembagian harta pusaka. Bagi sebagian orang, hal ini mungkin terdengar asing, namun sebenarnya surat persetujuan pembagian harta pusaka sangat penting bagi keluarga yang sedang mengalami pembagian harta warisan dari keluarga terdekat yang telah meninggal dunia.

Pengertian Surat Persetujuan Pembagian Harta Pusaka

Surat persetujuan pembagian harta pusaka adalah surat yang dibuat oleh ahli waris yang menyetujui pembagian harta warisan dari orang yang telah meninggal dunia. Surat ini dibuat setelah adanya kesepakatan di antara ahli waris mengenai bagaimana pembagian harta warisan akan dilakukan.

Tujuan Surat Persetujuan Pembagian Harta Pusaka

Tujuan utama dari surat persetujuan pembagian harta pusaka adalah untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin muncul dalam pembagian harta warisan. Dengan adanya surat persetujuan ini, semua ahli waris akan menyetujui bagaimana pembagian harta warisan dilakukan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan hasil pembagian.

Fungsi Surat Persetujuan Pembagian Harta Pusaka

Surat persetujuan pembagian harta pusaka memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

  1. Menyelesaikan sengketa dalam pembagian harta warisan
  2. Menyatakan kesepakatan antara ahli waris dalam pembagian harta warisan
  3. Menjaga keharmonisan hubungan keluarga dalam proses pembagian harta warisan

Format Surat Persetujuan Pembagian Harta Pusaka

Surat persetujuan pembagian harta pusaka dapat dibuat dengan format yang sederhana namun tetap memenuhi syarat sahnya sebuah surat. Adapun beberapa hal yang perlu dicantumkan dalam surat persetujuan pembagian harta warisan, di antaranya:

  1. Nama lengkap dan alamat ahli waris yang menyetujui pembagian harta warisan
  2. Nama lengkap dan alamat ahli waris lainnya yang menyetujui pembagian harta warisan
  3. Daftar harta warisan yang akan dibagikan
  4. Bagian masing-masing ahli waris dalam pembagian harta warisan
  5. Tanggal pembuatan surat
  6. Tanda tangan dari semua ahli waris yang menyetujui pembagian harta warisan

Contoh Surat Persetujuan Pembagian Harta Pusaka

Berikut adalah beberapa contoh surat persetujuan pembagian harta pusaka:

Contoh 1

Kepada Yth,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama: Ahmad, Alamat: Jl. Raya Bogor No. 25, Jakarta Timur

2. Nama: Budi, Alamat: Jl. Raya Bogor No. 27, Jakarta Timur

3. Nama: Cici, Alamat: Jl. Raya Bogor No. 29, Jakarta Timur

Dengan ini menyatakan bahwa kami telah sepakat untuk membagikan harta warisan dari orangtua kami yang telah meninggal dunia, yaitu:

  1. Rumah di Jl. Raya Bogor No. 25 senilai Rp 1.000.000.000,-
  2. Mobil Toyota Innova senilai Rp 300.000.000,-
  3. Tabungan di Bank Mandiri senilai Rp 500.000.000,-

Berdasarkan kesepakatan, pembagian harta warisan akan dilakukan sebagai berikut:

  1. Ahmad akan menerima rumah
  2. Budi akan menerima mobil
  3. Cici akan menerima tabungan

Demikian surat persetujuan pembagian harta pusaka ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Jakarta, 1 Januari 2022

Yang menyetujui:

Ahmad

Budi

Cici

Contoh 2

Kepada Yth,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama: Dian, Alamat: Jl. Raya Ciputat No. 14, Tangerang Selatan

2. Nama: Erwin, Alamat: Jl. Raya Ciputat No. 16, Tangerang Selatan

Dengan ini menyatakan bahwa kami telah sepakat untuk membagikan harta warisan dari ayah kami yang telah meninggal dunia, yaitu:

  1. Rumah di Jl. Raya Ciputat No. 14 senilai Rp 800.000.000,-
  2. Mobil Toyota Avanza senilai Rp 150.000.000,-
  3. Tabungan di Bank BCA senilai Rp 300.000.000,-

Berdasarkan kesepakatan, pembagian harta warisan akan dilakukan sebagai berikut:

  1. Dian akan menerima rumah dan mobil
  2. Erwin akan menerima tabungan

Demikian surat persetujuan pembagian harta pusaka ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Tangerang Selatan, 1 Januari 2022

Yang menyetujui:

Dian

Erwin

FAQs

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang mungkin muncul terkait surat persetujuan pembagian harta pusaka:

  1. Apa saja syarat sahnya sebuah surat persetujuan pembagian harta pusaka?

Jawab: Syarat sahnya sebuah surat persetujuan pembagian harta pusaka adalah adanya kesepakatan dari semua ahli waris, daftar harta warisan yang akan dibagikan, bagian masing-masing ahli waris dalam pembagian harta warisan, serta tanda tangan dari semua ahli waris yang menyetujui pembagian harta warisan.

  1. Apakah surat persetujuan pembagian harta pusaka dapat dibuat setelah pembagian harta warisan dilakukan?

Jawab: Tidak, surat persetujuan pembagian harta pusaka harus dibuat sebelum pembagian harta warisan dilakukan.

  1. Apakah surat persetujuan pembagian harta pusaka dapat digunakan sebagai bukti sah dalam proses hukum?

Jawab: Ya, surat persetujuan pembagian harta pusaka dapat digunakan sebagai bukti sah dalam proses hukum.

Kesimpulan

Surat persetujuan pembagian harta pusaka adalah surat yang dibuat oleh ahli waris yang menyetujui pembagian harta warisan dari orang yang telah meninggal dunia. Surat ini dibuat setelah adanya kesepakatan di antara ahli waris mengenai bagaimana pembagian harta warisan akan dilakukan. Tujuan utama dari surat persetujuan ini adalah untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin muncul dalam pembag