Surat Petok D adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian sebagai bukti bahwa sebuah kendaraan bermotor telah lulus uji emisi gas buang. Dokumen ini diberikan kepada pemilik kendaraan setelah kendaraan tersebut menjalani uji emisi di bengkel yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.
Fungsi Surat Petok D
Surat Petok D memiliki fungsi sebagai salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Dokumen ini diperlukan untuk keperluan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Karena surat ini menunjukkan bahwa kendaraan telah lulus uji emisi, maka surat ini juga menjadi salah satu syarat untuk mengikuti uji KIR (Kendaraan Bermotor yang Beroperasi di Jalan Raya).
Tujuan Surat Petok D
Tujuan utama dari Surat Petok D adalah untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya telah memenuhi standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk mengurangi polusi udara akibat gas buang kendaraan, yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia dan lingkungan sekitar.
Dengan adanya Surat Petok D, diharapkan bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya dapat lebih ramah lingkungan dan tidak menghasilkan emisi gas buang yang berlebihan.
Format Surat Petok D
Format Surat Petok D terdiri dari beberapa informasi penting, antara lain:
- Nama dan alamat bengkel yang melakukan uji emisi
- Nomor register bengkel
- Nomor identitas kendaraan (nomor polisi)
- Tanggal dan waktu uji emisi dilakukan
- Hasil uji emisi (dalam bentuk angka)
- Tanggal dan waktu Surat Petok D diterbitkan
Contoh Surat Petok D
Berikut ini adalah contoh Surat Petok D:
Contoh di atas menunjukkan format Surat Petok D yang umum digunakan oleh pihak kepolisian. Pemilik kendaraan dapat meminta surat ini setelah kendaraannya lulus uji emisi gas buang di bengkel yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.
Setelah mendapatkan Surat Petok D, pemilik kendaraan harus menyimpan dokumen tersebut dengan baik, karena dokumen ini akan sering diminta saat melakukan perpanjangan STNK dan TNKB.
FAQs
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai Surat Petok D:
1. Apa yang harus dilakukan jika Surat Petok D hilang?
Jika Surat Petok D hilang, pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan pembuatan duplikat Surat Petok D ke bengkel tempat kendaraan diuji emisi.
2. Apakah Surat Petok D hanya diperlukan untuk mobil?
Tidak. Surat Petok D diperlukan untuk semua jenis kendaraan yang beroperasi di jalan raya, termasuk motor.
3. Apakah Surat Petok D perlu diperpanjang?
Tidak. Surat Petok D bersifat permanen dan tidak perlu diperpanjang. Namun, pemilik kendaraan harus selalu menjaga agar kendaraannya tetap memenuhi standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kesimpulan
Surat Petok D merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah lulus uji emisi gas buang. Dokumen ini sangat penting bagi pemilik kendaraan, karena diperlukan untuk keperluan perpanjangan STNK dan TNKB, serta mengikuti uji KIR. Dengan menggunakan Surat Petok D, diharapkan bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya dapat lebih ramah lingkungan dan tidak menghasilkan emisi gas buang yang berlebihan.