Surat pisah harta merupakan sebuah dokumen yang dibuat oleh pasangan suami istri dan berisi mengenai pembagian harta kekayaan setelah terjadi perceraian. Meskipun terdengar cukup sederhana, namun terdapat beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai surat pisah harta.

Pengertian Surat Pisah Harta

Secara umum, surat pisah harta dapat diartikan sebagai sebuah dokumen yang berisi mengenai pembagian harta kekayaan pasangan suami istri setelah terjadi perceraian. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari mengenai kepemilikan harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing pasangan.

Fungsi Surat Pisah Harta

Surat pisah harta memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

  1. Memudahkan proses pembagian harta kekayaan pasangan setelah terjadi perceraian
  2. Menjaga keadilan dalam pembagian harta kekayaan pasangan
  3. Mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari mengenai kepemilikan harta kekayaan

Tujuan Surat Pisah Harta

Tujuan utama dari pembuatan surat pisah harta adalah untuk memudahkan proses pembagian harta kekayaan pasangan setelah terjadi perceraian. Namun, selain itu, terdapat beberapa tujuan lain dari pembuatan surat pisah harta, di antaranya:

  1. Mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari mengenai kepemilikan harta kekayaan
  2. Menjaga keadilan dalam pembagian harta kekayaan pasangan
  3. Menjaga hubungan baik antara pasangan suami istri setelah terjadi perceraian

Format Surat Pisah Harta

Surat pisah harta harus dibuat secara tertulis dan di atas materai. Adapun format surat pisah harta yang umumnya digunakan adalah sebagai berikut:

  • Bagian pembukaan
  • Identitas penggugat
  • Identitas tergugat
  • Isi surat pisah harta
  • Tanda tangan dan materai

Contoh Surat Pisah Harta

Berikut ini adalah contoh surat pisah harta yang dapat kamu gunakan sebagai referensi:

Contoh Surat Pisah Harta 1

Surat Pisah Harta

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: John Doe

Alamat: Jl. Raya No. 123

No. KTP: 123456789

Selaku pihak penggugat

Dan

Nama: Jane Doe

Alamat: Jl. Raya No. 456

No. KTP: 987654321

Selaku pihak tergugat

Dengan ini menyatakan bahwa:

Kami telah bercerai dan sepakat untuk membagi harta kekayaan kami secara adil dan merata. Berikut adalah pembagian harta kekayaan kami:

  1. Rumah dan tanah di Jl. Raya No. 123 menjadi milik John Doe
  2. Mobil Toyota Camry menjadi milik Jane Doe
  3. Tabungan di Bank Mandiri sebesar Rp 500.000,- menjadi milik John Doe
  4. Tabungan di Bank BRI sebesar Rp 1.000.000,- menjadi milik Jane Doe

Dengan ini kami menyatakan bahwa tidak ada perselisihan mengenai pembagian harta kekayaan kami dan kami sepakat untuk tidak menuntut hak atas harta kekayaan yang sudah dibagi.

Demikian surat pisah harta ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk digunakan sesuai keperluannya.

Surabaya, 1 Januari 2022

John Doe

Jane Doe

Contoh Surat Pisah Harta 2

Surat Pisah Harta

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Ahmad

Alamat: Jl. Raya No. 321

No. KTP: 123456789

Selaku pihak penggugat

Dan

Nama: Siti

Alamat: Jl. Raya No. 654

No. KTP: 987654321

Selaku pihak tergugat

Dengan ini menyatakan bahwa:

Kami telah bercerai dan sepakat untuk membagi harta kekayaan kami secara adil dan merata. Berikut adalah pembagian harta kekayaan kami:

  1. Rumah dan tanah di Jl. Raya No. 321 menjadi milik Ahmad
  2. Mobil Honda City menjadi milik Siti
  3. Tabungan di Bank BNI sebesar Rp 1.000.000,- menjadi milik Ahmad
  4. Tabungan di Bank BCA sebesar Rp 2.000.000,- menjadi milik Siti

Dengan ini kami menyatakan bahwa tidak ada perselisihan mengenai pembagian harta kekayaan kami dan kami sepakat untuk tidak menuntut hak atas harta kekayaan yang sudah dibagi.

Demikian surat pisah harta ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk digunakan sesuai keperluannya.

Jakarta, 1 Januari 2022

Ahmad

Siti

FAQs

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai surat pisah harta:

1. Apa saja yang perlu disebutkan dalam surat pisah harta?

Dalam surat pisah harta, perlu disebutkan mengenai pembagian harta kekayaan pasangan suami istri setelah terjadi perceraian.

2. Apakah surat pisah harta harus dibuat di atas materai?

Ya, surat pisah harta harus dibuat di atas materai.

3. Apa tujuan pembuatan surat pisah harta?

Tujuan utama dari pembuatan surat pisah harta adalah untuk memudahkan proses pembagian harta kekayaan pasangan setelah terjadi perceraian.

4. Apa saja fungsi dari surat pisah harta?

Surat pisah harta memiliki beberapa fungsi, di antaranya memudahkan proses pembagian harta kekayaan pasangan setelah terjadi perceraian dan mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari mengenai kepemilikan harta kekayaan.

5. Apakah surat pisah harta dapat disahkan di pengadilan?

Ya, surat pisah harta dapat disahkan di pengadilan.

6. Siapa yang dapat membuat surat pisah harta?

Surat pisah harta dapat dibuat oleh pasangan suami istri yang akan bercerai.

7. Apa akibatnya jika tidak membuat surat pisah harta?

Jika tidak membuat surat pisah harta, kemungkinan terjadi perselisihan di kemudian hari mengenai kepemilikan harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing pasangan.

8. Apakah surat pisah harta dapat di