Surat PM 1 Kelurahan atau yang biasa disebut Surat Keterangan Domisili adalah salah satu surat penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Surat ini berisi tentang informasi tempat tinggal seseorang dan dikeluarkan oleh kelurahan setempat. Meskipun surat ini bukan termasuk surat penting seperti KTP atau SIM, namun surat ini memiliki fungsi dan tujuan yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari.

Pengertian Surat PM 1 Kelurahan

Surat PM 1 Kelurahan merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat sebagai bukti bahwa seseorang benar-benar tinggal di wilayah tersebut. Surat ini biasanya diperlukan dalam berbagai keperluan seperti pembuatan KTP, pembuatan akta kelahiran, pembuatan rekening bank, dan lain sebagainya.

Fungsi Surat PM 1 Kelurahan

Surat PM 1 Kelurahan memiliki beberapa fungsi yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, di antaranya:

  1. Sebagai bukti bahwa seseorang benar-benar tinggal di wilayah tersebut.
  2. Digunakan sebagai syarat untuk mengurus berbagai macam keperluan seperti pembuatan KTP, pembuatan akta kelahiran, pembuatan rekening bank, dan lain sebagainya.
  3. Dapat digunakan sebagai bukti alamat tinggal dalam berbagai macam keperluan seperti mengurus surat-surat penting atau melamar pekerjaan.

Tujuan Surat PM 1 Kelurahan

Tujuan utama dari surat PM 1 Kelurahan adalah untuk memudahkan setiap warga negara Indonesia dalam mengurus berbagai macam keperluan administratif. Dengan adanya surat ini, setiap warga negara Indonesia dapat dengan mudah membuktikan bahwa mereka benar-benar tinggal di wilayah tersebut dan dapat memperoleh berbagai macam layanan publik dengan lebih mudah.

Format Surat PM 1 Kelurahan

Surat PM 1 Kelurahan biasanya memiliki format yang sama di seluruh wilayah Indonesia. Format surat ini terdiri dari:

  1. Nama lengkap pemohon
  2. Tempat dan tanggal lahir
  3. Alamat lengkap
  4. Keperluan pembuatan surat keterangan domisili
  5. Periode tinggal di alamat tersebut

Contoh Surat PM 1 Kelurahan

Berikut ini adalah contoh surat PM 1 Kelurahan yang dapat menjadi referensi untuk membuat surat keterangan domisili:

Contoh 1:

Kepada Yth. Kepala Kelurahan XYZ
di Tempat

Dengan ini saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama Lengkap: Ahmad
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 1 Januari 1990
Pekerjaan: Swasta
Alamat: Jl. ABC No. 123 RT 01 RW 02 Kelurahan XYZ Kecamatan ABC Kota Jakarta
Keperluan: Pembuatan KTP
Periode: 5 tahun

Menyatakan bahwa saya benar-benar tinggal di alamat tersebut dan menyerahkan surat keterangan domisili ini sebagai salah satu syarat untuk mengurus pembuatan KTP.

Demikian surat keterangan domisili ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,
Ahmad

Contoh 2:

Kepada Yth. Kepala Kelurahan XYZ
di Tempat

Dengan ini saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama Lengkap: Budi
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 1 Januari 1995
Pekerjaan: Mahasiswa
Alamat: Jl. DEF No. 456 RT 02 RW 03 Kelurahan XYZ Kecamatan ABC Kota Jakarta
Keperluan: Pembuatan rekening bank
Periode: 1 tahun

Menyatakan bahwa saya benar-benar tinggal di alamat tersebut dan menyerahkan surat keterangan domisili ini sebagai salah satu syarat untuk mengurus pembuatan rekening bank.

Demikian surat keterangan domisili ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,
Budi

FAQs

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait dengan surat PM 1 Kelurahan:

  1. Apa saja keperluan yang membutuhkan surat PM 1 Kelurahan?
    Surat PM 1 Kelurahan dibutuhkan dalam berbagai macam keperluan seperti pembuatan KTP, pembuatan akta kelahiran, pembuatan rekening bank, dan lain sebagainya.
  2. Bagaimana cara mengurus surat PM 1 Kelurahan?
    Untuk mengurus surat PM 1 Kelurahan, Anda dapat datang langsung ke kantor kelurahan setempat dan membawa persyaratan yang diminta seperti KTP, KK, dan surat pengantar dari RT/RW setempat.
  3. Apakah surat PM 1 Kelurahan memiliki masa berlaku?
    Surat PM 1 Kelurahan biasanya memiliki masa berlaku selama 6 bulan sampai dengan 1 tahun tergantung dari kebijakan kelurahan setempat.
  4. Apakah surat PM 1 Kelurahan dapat digunakan sebagai bukti alamat tinggal?
    Ya, surat PM 1 Kelurahan dapat digunakan sebagai bukti alamat tinggal dalam berbagai macam keperluan seperti mengurus surat-surat penting atau melamar pekerjaan.

Kesimpulan

Surat PM 1 Kelurahan atau Surat Keterangan Domisili memang bukan termasuk surat penting seperti KTP atau SIM, namun surat ini memiliki fungsi dan tujuan yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya surat ini, setiap warga negara Indonesia dapat dengan mudah membuktikan bahwa mereka benar-benar tinggal di wilayah tersebut dan dapat memperoleh berbagai macam layanan publik dengan lebih mudah.