Menikah adalah suatu tahapan penting dalam kehidupan manusia. Sebelum melangkah ke jenjang yang lebih serius, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, salah satunya adalah surat pra nikah. Surat pra nikah merupakan surat yang dibuat sebelum menikah sebagai persiapan administrasi. Dalam artikel ini, akan dijelaskan pengertian, fungsi, tujuan, format, contoh, dan beberapa pertanyaan seputar surat pra nikah.
Pengertian Surat Pra Nikah
Surat pra nikah adalah surat yang dibuat sebelum menikah sebagai persiapan administrasi. Surat ini berisi informasi mengenai calon suami dan istri, seperti nama, alamat, pekerjaan, serta nomor identitas. Surat pra nikah biasanya dibuat oleh calon suami dan istri bersama-sama, kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh orang tua atau wali.
Fungsi dan Tujuan Surat Pra Nikah
Surat pra nikah memiliki beberapa fungsi dan tujuan, di antaranya:
- Sebagai persiapan administrasi untuk pernikahan
- Sebagai bukti bahwa calon suami dan istri bersedia untuk menikah
- Sebagai informasi mengenai calon suami dan istri untuk keluarga dan pihak yang terkait
Format Surat Pra Nikah
Format surat pra nikah dapat disesuaikan dengan kebutuhan, namun biasanya terdiri dari:
- Judul surat
- Identitas calon suami dan istri
- Informasi mengenai keluarga
- Informasi mengenai agama dan kepercayaan
- Informasi mengenai pekerjaan dan pendidikan
- Penutup dan tanda tangan
Contoh Surat Pra Nikah
Berikut adalah contoh surat pra nikah yang dapat dijadikan referensi:
Contoh 1
Judul surat: Surat Pernyataan Pra Nikah
Kepada Yth,
Kepala Kantor Urusan Agama
di
Tempat
Dengan ini kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Ahmad Fauzi
Alamat: Jl. Pemuda No. 10, Jakarta Selatan
Pekerjaan: Wiraswasta
Nomor Identitas: 1234567890
Nama: Siti Fatimah
Alamat: Jl. Pemuda No. 10, Jakarta Selatan
Pekerjaan: Mahasiswa
Nomor Identitas: 0987654321
Dengan ini menyatakan bahwa kami bersedia untuk menikah dan telah sepakat untuk menjalani kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Demikian surat pernyataan pra nikah ini kami buat dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 1 Januari 2022
Yang membuat pernyataan,
Ahmad Fauzi dan Siti Fatimah
Contoh 2
Judul surat: Surat Pra Nikah
Kepada Yth,
Kantor Urusan Agama
di
Tempat
Dengan ini kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Budi Santoso
Alamat: Jl. Cempaka Putih No. 15, Jakarta Pusat
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Nomor Identitas: 9876543210
Nama: Ani Wulandari
Alamat: Jl. Cempaka Putih No. 15, Jakarta Pusat
Pekerjaan: Guru
Nomor Identitas: 0123456789
Dengan ini menyatakan bahwa kami akan melangsungkan pernikahan pada:
Hari/Tanggal: Sabtu, 10 Januari 2022
Tempat: Gedung Serbaguna, Jakarta Pusat
Acara: Akad Nikah
Demikian surat pra nikah ini kami buat dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 1 Januari 2022
Yang membuat pernyataan,
Budi Santoso dan Ani Wulandari
FAQs
Berikut adalah beberapa pertanyaan seputar surat pra nikah:
1. Apakah surat pra nikah wajib dibuat?
Tidak, surat pra nikah tidak wajib dibuat, namun disarankan agar persiapan administrasi pernikahan lebih terstruktur dan terencana.
2. Apakah surat pra nikah harus disahkan oleh notaris?
Tidak perlu, surat pra nikah hanya perlu ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh orang tua atau wali.
3. Apakah surat pra nikah dapat digunakan sebagai bukti pernikahan?
Tidak, surat pra nikah hanya digunakan sebagai persiapan administrasi sebelum menikah.
Kesimpulan
Surat pra nikah merupakan surat yang dibuat sebelum menikah sebagai persiapan administrasi. Surat ini berisi informasi mengenai calon suami dan istri, seperti nama, alamat, pekerjaan, serta nomor identitas. Surat pra nikah memiliki beberapa fungsi dan tujuan, di antaranya sebagai persiapan administrasi untuk pernikahan, bukti bahwa calon suami dan istri bersedia untuk menikah, serta informasi mengenai calon suami dan istri untuk keluarga dan pihak yang terkait. Format surat pra nikah dapat disesuaikan dengan kebutuhan, namun biasanya terdiri dari judul surat, identitas calon suami dan istri, informasi mengenai keluarga, informasi mengenai agama dan kepercayaan, informasi mengenai pekerjaan dan pendidikan, serta penutup dan tanda tangan. Surat pra nikah tidak wajib dibuat, namun disarankan agar persiapan administrasi pernikahan lebih terstruktur dan terencana.