Surat rayuan haji sebagai pengiring adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh jamaah haji. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa jamaah haji memiliki pengiring yang akan menemani selama perjalanan haji. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian, fungsi, tujuan, format, dan contoh surat rayuan haji sebagai pengiring.
Pengertian Surat Rayuan Haji Sebagai Pengiring
Surat rayuan haji sebagai pengiring adalah surat yang dibuat oleh jamaah haji untuk meminta izin kepada pihak Kementerian Agama dan/atau pihak yang berwenang untuk membawa seorang pengiring selama perjalanan haji. Pengiring ini bisa berupa keluarga, sahabat, atau orang lain yang dipercayai oleh jamaah haji.
Fungsi Surat Rayuan Haji Sebagai Pengiring
Surat rayuan haji sebagai pengiring memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
- Sebagai bukti bahwa jamaah haji memiliki pengiring yang akan menemani selama perjalanan haji.
- Sebagai permohonan izin kepada pihak yang berwenang untuk membawa pengiring.
- Sebagai sarana untuk memastikan bahwa pengiring yang dibawa adalah orang yang dipercayai oleh jamaah haji.
Tujuan Surat Rayuan Haji Sebagai Pengiring
Tujuan utama dari surat rayuan haji sebagai pengiring adalah untuk meminta izin kepada pihak yang berwenang untuk membawa seorang pengiring selama perjalanan haji. Selain itu, surat ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pengiring yang dibawa adalah orang yang dipercayai oleh jamaah haji dan akan membantu dalam menjalankan ibadah haji.
Format Surat Rayuan Haji Sebagai Pengiring
Berikut adalah format umum dari surat rayuan haji sebagai pengiring:
- Header surat, berisi nama dan alamat jamaah haji.
- Tanggal pembuatan surat.
- Alamat pihak yang dituju, yaitu Kementerian Agama dan/atau pihak yang berwenang.
- Ucapan salam pembuka.
- Isi surat, berisi permohonan izin untuk membawa pengiring, identitas pengiring, dan alasan mengapa jamaah haji membutuhkan pengiring.
- Ucapan salam penutup dan tanda tangan jamaah haji.
Contoh Surat Rayuan Haji Sebagai Pengiring
Berikut adalah contoh surat rayuan haji sebagai pengiring:
Contoh 1
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kepada Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
di
Tempat
Dengan hormat,
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : Ahmad
Alamat : Jalan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
No. Paspor : 123456
No. Visa : 654321
Bermaksud mengajukan permohonan izin untuk membawa seorang pengiring selama perjalanan haji. Pengiring yang akan saya ajukan adalah:
Nama : Budi
Alamat : Jalan Cempaka, Jakarta Selatan
Hubungan keluarga : Teman dekat
Alasan saya membutuhkan pengiring adalah karena saya memiliki keterbatasan fisik dan membutuhkan bantuan selama perjalanan haji. Saya berharap permohonan ini dapat dipertimbangkan dan mendapat izin dari pihak yang berwenang.
Demikian surat ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan saya ucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jakarta, 1 Januari 2022
Ahmad
Contoh 2
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kepada Yth. Pihak yang Berwenang untuk izin membawa pengiring haji
di
Tempat
Dengan hormat,
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : Nurul
Alamat : Jalan Pemuda, Bandung
No. Paspor : 789012
No. Visa : 210987
Bermaksud mengajukan permohonan izin untuk membawa seorang pengiring selama perjalanan haji. Pengiring yang akan saya ajukan adalah:
Nama : Ibu Siti
Alamat : Jalan Raya Bogor, Depok
Hubungan keluarga : Ibu kandung
Alasan saya membutuhkan pengiring adalah karena saya memiliki penyakit jantung dan membutuhkan pengawasan dan bantuan selama perjalanan haji. Saya berharap permohonan ini dapat dipertimbangkan dan mendapat izin dari pihak yang berwenang.
Demikian surat ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan saya ucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Bandung, 1 Januari 2022
Nurul
FAQs
1. Apakah surat rayuan haji sebagai pengiring wajib dibuat?
Tidak wajib, namun sangat disarankan untuk membuat surat rayuan haji sebagai pengiring untuk memastikan bahwa pengiring yang dibawa adalah orang yang dipercayai oleh jamaah haji.
2. Apa saja informasi yang harus disertakan dalam surat rayuan haji sebagai pengiring?
Informasi yang harus disertakan di antaranya adalah identitas jamaah haji, identitas pengiring, dan alasan membutuhkan pengiring.
3. Kepada siapa surat rayuan haji sebagai pengiring harus diajukan?
Surat rayuan haji sebagai pengiring harus diajukan kepada pihak Kementerian Agama dan/atau pihak yang berwenang untuk izin membawa pengiring haji.
Kesimpulan
Surat rayuan haji sebagai pengiring adalah surat yang dibuat oleh jamaah haji untuk meminta izin kepada pihak Kementerian Agama dan/atau pihak yang berwenang untuk membawa seorang pengiring selama perjalanan haji. Surat ini memiliki fungsi untuk menjadi bukti bahwa jamaah haji memiliki pengiring yang akan menemani selama perjalanan haji dan sebagai sarana untuk memastikan bahwa pengiring yang dibawa adalah orang yang dipercayai oleh jamaah haji. Surat rayuan haji sebagai pengiring harus berisi identitas jamaah haji, identitas pengiring, dan alasan membutuhkan pengiring. Surat ini harus diajukan kepada pihak Kementerian Agama dan/atau pihak yang berwenang untuk izin membawa pengiring haji.